Resources / Blog / Seputar PPh Final

Peran UMKM di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Dalam praktiknya terdapat 3 peran inti UMMK yang perlu dipahami terutama bagi Anda yang sedang merintis UMKM. Kebangkitan UMKM ini memang sejalan dengan perannya sebagai penopang perekonomian negara. Maka, mari intip peran apa saja yang wajib dikuasai UMKM di artikel berikut ini.

Peran UMKM di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

3 Peran Inti UMKM

Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya memberikan angin segar bagi sektor perekonomian. Kebangkitan ini sejalan dengan peran UMKM sebagai penopang perekonomian negara.

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi peran inti UMKM? Berikut beberapa peran UMKM yang kami himpun dari berbagai sumber hanya untuk Anda:

1. Peran UMKM untuk Meratakan Perekonomian

Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu bekerja secara ekstra untuk bisa mencapai kesejahteraan. Kehadiran UMKM dianggap mampu meratakan perekonomian di berbagai pelosok. Masyarakat di daerah terpencil bisa memenuhi kebutuhannya tanpa perlu mengunjungi kota besar. Apalagi jumlah total UMKM di Indonesia mencapai 99,9% dari total unit usaha di Indonesia, sehingga UMKM memiliki peran besar dalam menyumbang perekonomian yang merata di Tanah Air.

2. Peran UMKM untuk Mengurangi Kemiskinan

UMKM memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk membuka lapangan kerja baru. Penyerapan tenaga kerja yang tinggi bisa mengurangi kemiskinan sehingga berkurangnya angka pengangguran di Indonesia. Dari data UMKM yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, angka pertumbuhan pelaku UMKM selalu naik dari tahun ke tahun. Misal dari tahun 2018, UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga 120 jutaan orang. Ini menunjukkan sinyal bagus bagi tenaga kerja karena semakin terbuka lebarnya peluang.

3. Peran UMKM dalam Memberikan Devisa

Negara kepulauan memberikan benefit lain bagi Indonesia dalam mengembangkan UMKM. Usaha kecil, mikro, dan menengah ini dinilai mampu menyumbang devisa bagi negara. Sumber-sumber devisa tersebut antara lain, adanya ekspor barang dan jasa ke negara lain serta kehadiran wisatawan asing yang berbelanja di dalam negeri.

Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022

UMKM di Tengah Pandemi

Pandemi COVID-19 yang mengguncang dunia sejak Maret 2020 memberikan dampak yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi, salah satu yang terkena imbas adalah UMKM. Seiring dengan adanya transisi menuju kenormalan baru, UMKM diharapkan mampu beradaptasi dengan kondisi yang ada.

Transformasi digital bisa menjadi salah satu jalan keluar. UMKM tidak perlu lagi mengandalkan kontak fisik dengan pelanggan dan beralih ke digital untuk melakukan transaksi.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, Indonesia saat ini memiliki sekitar 64 juta UMKM namun hanya 13% saja yang sudah beralih atau terhubung ke digital. Sisanya, sekitar 87% UMKM masih mengandalkan layanan offline mulai dari aktivitas jual-beli, pembukuan, perpajakan, dan lain sebagainya.

Sehingga pandemi COVID-19 bisa dijadikan sebagai momen bagi UMKM untuk bangkit dan menang. Pelaku UMKM perlu untuk mengedukasi diri mereka mengenai ekosistem digital, yang mana manfaatnya tidak hanya sebatas saat pandemi berlangsung tetapi berkepanjangan. Misal dengan mengetahui berbagai aplikasi yang memudahkan manajemen bisnis UMKM. Dengan menerapkan digitalisasi pada DNA UMKM, diharapkan bisnis lokal siap menghadapi globalisasi.

Baca juga: Kriteria UMKM & Pajaknya yang Perlu Anda Ketahui!

UMKM Bijak, Taat Bayar Pajak

Untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menurunkan pengenaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Penurunan tarif PPh Final bagi pelaku usaha dengan omzet sampai dengan 4,8 miliar dalam setahun ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dikarenakan masih rendahnya kesadaran pegiat UMKM untuk setor  dan lapor pajak. Dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5% yang melaporkan pajaknya. Ini tentu menjadi salah satu permasalahan UMKM yang perlu diatasi.

Sehingga, penurunan tarif dan adanya digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran UMKM untuk taat pajak. Kepatuhan pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui bantuan digital. Apalagi pandemi membatasi ruang bagi orang-orang untuk berinteraksi secara langsung.

Salah satunya OnlinePajak, sebagai mitra resmi DJP yang menyediakan satu aplikasi terintegrasi untuk setor dan lapor PPh Final 0,5%. Penghitungan pajak yang akurat dan otomatis serta kemudahan untuk melakukan setor dan lapor akan menghemat banyak waktu Anda. Sehingga Anda bisa melakukan banyak hal lain untuk mengembangkan bisnis UMKM menjadi lebih baik lagi.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Reading: Peran UMKM di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui