Resources / Blog / Seputar PPh 21

Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Jika wajib pajak badan usaha mendapati status lebih bayar pada saat pelaporan SPT Masa PPh 21, kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Untuk melakukan kompensasi lebih bayar tersebut, ikuti tutorial yang tersedia dalam artikel ini.

Apa Itu Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?

Saat melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21, ada kalanya menemui status lebih bayar. Secara sederhana, status tersebut berarti adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui KPP terdaftar. Adanya kelebihan berada di level perusahaan, bukan di level pegawai. Jika ditelusuri, jumlah PPh 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh 21 seluruh penerima penghasilan. Di sinilah bisa terjadinya yang namanya kompensasi lebih bayar PPh 21.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya:

  • Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya STP PPh 21 Pokok Pajak mengurangi PPh 21 yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya pembetulan pada SPT masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada penghitungan PPh 21, seperti kurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang.
  • Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  • Adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh 21 dan/atau PPh 26 yang terutang oleh pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26, maka kelebihan setor dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26.

Baca juga: e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan

Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Sesuai dengan PMK No. 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Anda dapat melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Wajib pajak perlu menghitung jumlah kelebihan bayar pajak dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak tercantum dalam STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan menandatangani secara langsung. Jika tidak dapat menandatangani secara langsung, wajib pajak dapat menunjuk pihak kuasa pajak dengan melampirkan surat kuasa pajak.
  • Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan beberapa berkas, seperti bukti pembayaran pajak asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
  • Kemudian, wajib pajak menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Selain menyerahkan langsung, dapat melalui melalui pos dengan disertai bukti pengiriman atau jasa ekspedisi.
  • Keputusan pengembalian pajak akan dikeluarkan oleh DJP selambatnya 12 bulan dari tanggal diterimanya surat tersebut.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak hanya perlu menunggu 15 hari kerja.
  • Wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).
  • Kemudian, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
  • Terakhir, kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening Anda kurang lebih 30 hari semenjak keluarnya SKPKPP.

Baca Juga: Bukti Potong PPh 21: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Demikian cara melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 sesuai dengan peraturan berlaku.

Berbicara mengenai bayar PPh 21, kini dapat wajib pajak lakukan dengan mudah di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan fitur Bayar Pajak dengan opsi pembayaran menggunakan virtual account. Dengan begitu, wajib pajak dapat membayar pajak dengan efisien, cukup 1-klik dan kewajiban pajak tuntas.

Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk tahu informasi lengkap mengenai pembayaran pajak di OnlinePajak. 

Referensi

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
  • PMK No. 244/PMK.03/2015
Reading: Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21