Masalah dalam Aplikasi e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara online. Untuk menambah kenyamanan dan kemudahan wajib pajak, berikut ini sejumlah solusi atas masalah e-Faktur yang biasa ditemui pengguna.
Masalah e-Faktur: Kode Error
Jika Anda merupakan PKP yang aktif menggunakan aplikasi e-Faktur, sebaiknya Anda mengenal sejumlah kode error e-Faktur. Beberapa kode yang akan Anda jumpai di antaranya:
1. ERROR E-TAX 10003 untuk masalah e-Faktur pemasukan/input database
Masalah e-Faktur ini disebabkan oleh terputusnya koneksi antar server dan client. Solusinya, Anda dapat memastikan kembali bahwa koneksi PC server dan client terkoneksi dengan baik kemudian ulangi proses.
2. ERROR E-TAX 10001 untuk masalah e-Faktur error database
Masalah e-Faktur ini disebabkan oleh corruptnya database. Solusinya, pastikan kembali dalam folder data base terdapat folder “log” dan file “Readme_do_not_touch_file”
3. ERROR E-TAX 20003 untuk masalah e-Faktur nomor faktur tidak ditemukan
Masalah e-Faktur berikut ini disebabkan oleh retur faktur etax yang belum terapprove. Untuk masalah ini Anda dapat melakukan impor retur.
4. ERROR E-TAX 30011 untuk masalah e-Faktur profil belum diregistrasi
Masalah e-Faktur ini biasanya disebabkan PKP belum melakukan update profil pada aplikasi e-Faktur. Sebagai solusinya, pengguna harus melakukan update profil pada menu update profil.
Masalah e-Faktur: Database Hilang
Permasalahan hilangnya database umumnya disebabkan oleh corruptnya data atau perangkat yang terinfeksi virus. Jika Anda mengalami masalah e-Faktur database hilang, Anda tidak perlu khawatir.
Sebab, sebagai PKP Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Data yang akan diberikan dari KPP akan diberikan dalam bentuk “Winrar”. Namun, data dapat Anda peroleh kembali terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah dunggah ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak atau status approval sukses.
PKP juga dapat mengantisipasi dengan membackup database secara manual. Sebenarnya secara otomatis aplikasi e-Faktur akan membentuk backup database di folder backup dalam bentuk file terkompresi dalam format zip.
Namun tidak jelas kapan aplikasi e-Faktur tersebut akan membentuk file. Sehingga, sangat disarankan untuk membackup database secara manual. Caranya dengan menyalin folder database dalam aplikasi e-Faktur dan mengkompresnya dalam bentuk zip agar data dalam folder tidak rusak. Selanjutnya, pindahkan folder database yang sudah dikompres ke komputer/flashdisk.
Masalah e-Faktur: Gagal Cetak PDF Faktur Pajak
e-Faktur pajak merupakan sebuah aplikasi yang sering digunakan oleh PKP. Namun, ada kalanya saat Anda ingin mencetak faktur pajak, e-Faktur justru gagal cetak PDF yang ditandai dengan pesan PDF/Failed Generate Report.
Untuk mengatasi hal ini, Anda hanya perlu merefresh tampilan dan mencetak faktur pajak yang gagal kamu cetak. Anda ujuga bisa merestart aplikasi e-Faktur pajak dan mencoba untuk mencetak PDF faktur pajak kembali.
Masalah e-Faktur Tidak Bisa Upload
Jika Anda mengalami masalah e-Faktur tidak bisa upload, tidak perlu khawatir. Periksa kembali sejumlah hal berikut ini:
- Koneksi internet Anda. Oleh karenannya, pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki kualitas koneksi yang baik.
- Periksa kembali sertifikat digital Anda. Asal tahu saja, sertifikat digital kedaluwarsa menjadi salah satu penyebab masalah e-Faktur tidak bisa upload. Periksa kembali browser Anda dan ajukan pembaruan sertifikat ke KPP tempat Anda terdaftar.