Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

KP2KP: Yuk, Kenal Lebih Lanjut dengan Instansi Perpajakan Ini!

Apa itu KP2KP?

Familiar dengan instansi perpajakan ini? Anda yang sudah lama terjun dalam dunia perpajakan pasti sudah sering mendengar istilah ini atau pernah berkunjung ke KP2KP. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan KP2KP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah KPP Pratama.

Tidak hanya berada di bawah KPP Pratama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan juga bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 

Selain KPP Pratama, ada juga jenis-jenis KPP lain di Indonesia yang bisa anda Simak.

Baca Lebih Lanjut : Jenis-Jenis KPP

Kewajiban KP2KP

Secara singkat,  Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:

  • Melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
  • Melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
  • Melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mengukuhkan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
  • Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Visi dan Misi

Setelah secara singkat mengenal instansi ini serta kewajibannya, mari kita bahas juga mengenai kesetaraan visi misi yang diusung oleh KP2KP dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pemerintah. 

KP2KP sendiri mengusung visi “Memiliki Daya Ubah”. Dengan visi ini diharap instansi ini mampu mengubah perilaku masyarakat terkait isu-isu perpajakan di wilayah kerjanya. Mengedukasi masyarakat yang semula tidak mengerti pajak menjadi paham mengenai pajak serta bertanggung jawab untuk mengubah perilaku wajib pajak menjadi lebih taat pajak. 

Sejarah Pembentukan

Sebelum terbentuk menjadi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, instansi ini awalnya dikenal dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) di tahun 1992. Kemudian tahun 1995 berubah lagi menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4).

Adanya modernisasi dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal, membuat Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu melakukan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan DJP. Maka dari itu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.  

Sampai saat ini ada sebanyak 207 KP2KP yang tersebar di Indonesia, dengan rincian 78 kantor di Sumatera, 31 kantor di Jawa, 31 kantor di Sulawesi, 37 kantor di Maluku Utara, 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara, serta 15 kantor untuk wilayah Papua dan Maluku. 

Struktur Organisasi KP2KP 

Bagaimana pengaturan struktur dalam KP2KP? 

Struktur Organisasi KP2KP diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005. Susunannya sebagai berikut :

1.Petugas Tata Usaha: bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.

2.Kelompok Jabatan Fungsional : bertugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa ketentuan untuk mengisi kelompok jabatan fungsional, di antaranya:

  • Setiap pejabat fungsional yang ditetapkan dalam sebuah KP2KP harus dikoordinasikan terlebih dulu oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bersangkutan.
  • Jumlah jabatan fungsional yang ditetapkan dalam setiap KP2KP harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenjang jabatan fungsional juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reading: KP2KP: Yuk, Kenal Lebih Lanjut dengan Instansi Perpajakan Ini!