Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya

Pengertian Kredit Pajak

Sebagai wajib pajak, apakah Anda pernah membayar pajak penghasilan di awal periode? Tanpa disadari Anda telah melakukan apa yang disebut dengan kredit pajak.

Kredit pajak sendiri merupakan jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar atau diperhitungkan oleh wajib pajak di awal periode. Jumlah pajak yang dibayar ini merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurang pajak terutang (termasuk pajak penghasilan yang terutang di luar negeri).

Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. 

Wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) 

Jenis Kredit Pajak 

Setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.

 

Baca Lebih Lanjut : Ketentuan Pajak bagi Bentuk Usaha Tetap

Berdasarkan ketentuan pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU PPh, berikut ini jenis-jenis kredit pajak yang berlaku: 

a. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

b. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.

c. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.

d . Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

e. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UU PPh.

f. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.

Ketentuan Pengembalian Pajak 

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dimaksud dalam pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. 

Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan pasal 17B ayat 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. 

Beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di antaranya: 

  • Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak bersangkutan.
  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Berdasarkan pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sebagai restitusi.

Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Reading: Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya