Resources / Blog / Tentang Pajak

Berapa Lama Masa Berlaku e-Meterai? Cari Tahu di Sini

Penggunaan e-Meterai mempermudah transaksi elektronik berjalan dengan lebih efisien, tidak perlu lagi cetak dokumen untuk membubuhkan meterai fisik. Dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000,-, e-Meterai memiliki masa berlaku 5 tahun sejak dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Berapa Lama Masa Berlaku e-Meterai? Cari Tahu di Sini

Masa Berlaku e-Meterai

Perkembangan teknologi mendorong terjadinya transformasi pada berbagai aspek di dunia, tak terkecuali bisnis. Salah satunya adalah terjadinya transisi penggunaan meterai fisik pada dokumen penting menjadi penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.

Penggunaan e-meterai telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,- yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Sekilas Mengenai e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Lebih lanjut lagi, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

Kehadiran e-Meterai mendukung berjalannya transaksi elektronik yang paperless (berkurangnya penggunaan kertas). Jadi, pribadi maupun badan usaha yang ingin membubuhkan meterai pada dokumen elektronik, tidak perlu lagi mencetaknya. Pembubuhan dapat dilakukan dengan lebih efisien berkat e-Meterai.

Selain UU No. 10 Tahun 2020, penggunaan meterai elektronik juga diatur dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.

Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Berapa Lama Masa Berlaku e-Meterai?

Penggunaan e-Meterai juga memiliki kedaluwarsa. Masa berlaku e-Meterai adalah 5 tahun sejak saat dibubuhkan ke dokumen elektronik.

Namun perlu diingat bahwa saat e-Meterai dibubuhkan ke dokumen, saat itu juga bea meterai terutang. 

Tarif bea meterai yang berlaku sebesar Rp10.000,-. Pembayaran bea meterai terutang oleh pihak yang terutang dapat dilakukan dengan menggunakan meterai atau SSP menggunakan kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai? Simak Langkahnya di Sini

Demikian pembahasan mengenai e-Meterai dan masa berlaku e-Meterai. Saat ini, orang pribadi maupun badan usaha dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik melalui aplikasi OnlinePajak. 

Sebagai mitra resmi DJP dan Peruri, OnlinePajak secara sah hukum sebagai pemungut meterai sehingga semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai OnlinePajak sah di mata hukum. 

Tidak hanya membeli dan membubuhkan e-Meterai, pengguna juga dapat melakukan integrasi antara e-Meterai OnlinePajak dengan sistem pengguna untuk mempermudah alur kerja. 

Referensi:

  • PMK No. 134/PMK.03/2021
  • e-Meterai.co.id/tentang
  • nasional.kontan.co.id, 3 September 2020, Ini Ketentuan Meterai untuk Dokumen Elektronik
Reading: Berapa Lama Masa Berlaku e-Meterai? Cari Tahu di Sini