Resources / Blog / Tentang Pajak

Blockchain dan Pemanfaatannya di Indonesia

Apa itu Blockchain? Blockchain adalah sebuah sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server. Berikut pemanfaatan Blockchain di indonesia.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Blockchain

Blockchain adalah sebuah sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server (multiserver). Pada teknologi blockchain, data yang dibuat oleh satu server dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server yang lain.

Oleh karenanya, blockchain sering diibaratkan sebagai buku kas induk bank yang memuat semua data transaksi nasabah.

Namun, buku kas induk ini dapat diakses oleh semua pengguna blockchain dan tidak terbatas pada petugas bank yang memiliki otoritas saja.

Dengan blockchain, sebuah transaksi tidak perlu lagi bergantung pada satu server, karena transaksi yang dilakukan akan tereplikasi ke seluruh jaringan yang ada.

Lantaran sifat jaringan adalah peer to peer, pengguna blockchain juga dapat terhindar dari berbagai fraud yang bisa terjadi karena adanya modifikasi data atau peretasan.

Pada blockchain, Setiap block (area khusus yang menampung seluruh perubahan  transaksi) terdiri dari hash, yang merupakan identitas dari sebuah data digital.

Nah, setiap block ini memuat hash dari block sebelumnya. Setiap block pada sistem ini saling terkait dan jika ada upaya untuk mengubah data pada satu block, maka harus mengubah data pada block yang lain. Masing-masing block yang dilindungi oleh kriptografi ini saling terhubung sehingga membuat suatu jaringan.

Awalnya blockchain digunakan dalan sektor keuangan sebagai jurnal yang terbuka, terdistribusi dan terdesentralisasi.

Melalui blockchain, transaksi antara akan jauh lebih efisien dibanding transaksi konvensional yang masih membutuhkan keberadaan perantara.

Pemanfaatan Blockchain

Banyak orang mengasosiasikan blockchain dengan cryptocurrency atau mata uang kripto. Anggapan ini tidaklah salah, sebab salah satu mata uang kripto yakni Bitcoin merupakan pengguna pertama teknologi blockchain. Jadi, bisa dikatakan bahwa blockchain diaplikasi pertama kali di sektor finansial.

Paska kesuksesan Bitcoin, muncul mata uang kripto lain di antaranya Etherum atau Ripple. Namun, sebenarnya pemanfaatan blockchain tak sebatas pada mata uang kripto.

Sebab, teknologi yang berfungsi merekam data dan transaksi mini bisa digunakan untuk banyak sektor seperti pencatatan proses transaksi, dokumentasi, bahkan pemungutan suara.

Pada sektor finansial, pemanfaatan blockchain juga sebenarnya tak hanya sekadar soal transaksi mata uang kripto. Mengutip dailysocial, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eny Panggabean mengungkapkan, pemanfaatan blockchain dalam dunia keuangan sangatlah luas.

Ia mengatakan, penggunaan blockchain bisa diaplikasikan untuk menunjang pembayaran lintas negara dan untuk proses remitansi (dengan menggunakan private blockchain). Blockchain juga bisa dimanfaatkan untuk mencatat kepemilikan tanah/properti, merekap transaksi saham dan obligasi.

Bahkan, teknologi blockchain bisa dimanfaatkan untuk industri musik. Ide ini dicetuskan oleh Spotify. Sebagai buntutnya, pada  April 2017 Spotify mengakuisisi Mediachain Labs. Tujuannya tak lain dari menerapkan blockchain yang diusung Mediachain untuk membuat sistem penghitungan dan pembayaran royalti musik.

Jadi, melalui blockchain Spotify ingin mengembangkan sistem yang bisa melacak pencipta lagu, judul lagu dan berbagai hal yang terkait dengan proses penciptaan lagu sehingga pendistribusian royalti bisa dilakukan secara tepat.

Selain itu, ada pula pemanfaatan blockchain pada supply chain untuk meningkatkan visibilitas dan dokumentasi informasi logistik. Melalui blockchain, perusahaan supply chain mampu mengurangi biaya dan resiko yang bakal timbul lewat otomasi, sistem tracking yang mampu diukur serta keamanan data.

Sedangkan, e-commerce dapat memanfaatkan blockchain untuk mengefisiensi manajemen identitas, membangun sistem pelacakan dan mengidentifikasi keasilan produk. Hal ini dimungkinkan karena data yang ada tersimpan dalam blockchain dan tersinkron ke semua jaringan pengguna.

Blockchain di Indonesia

Di Indonesia, teknologi blockchain sebenarnya sudah diaplikasikan di luar mata uang kripto. Dalam dunia perbankan misalnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menerapkan blockchain secara internal untuk mempercepat transaksi pembayaran dan mengurangi kompleksnya transaksi pada back office.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sudah ada yang melirik blockchain, yakni PT Pos Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang logistik ini mengembangkan Digiro.in, sebuah layanan giro yang mengadopsi teknologi blockchain.

Selain dalam bidang-bidang yang sudah disebutkan di atas, teknologi blockchain juga telah diterapkan di bidang perpajakan. Di Indonesia, blockchain telah diaplikasikan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan bernama OnlinePajak.

OnlinePajak dan Blockchain

Sebagai perusahaan Aplication Service Provider (ASP) yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak menggunakan teknologi blockchain untuk semakin memudahkan wajib pajak membayar pajak serta mendukung transparansi transaksi pajak.

Peluncuran blockchain OnlinePajak diumumkan akhir April 2018 lalu dan dihadiri pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Steven Suhadi dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Untuk memahami penerapan blockhain di bidang perpajakan, kita harus mengetahui sistem pembayaran pajak di Indonesia yang melibatkan berbagai pihak yakni DJP, Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), BI, bank persepsi dan pihak ketiga lainnya seperti PT Pos Indonesia sebagai kanal pembayaran.

Melalui penerapan blockchain OnlinePajak, pihak-pihak yang terlibat akan memiliki catatan setiap transaksi pembayaran pajak serta mampu saling mengecek keberlangsungan pembayaran pajak. Tak hanya itu, data wajib pajak pun semakin dijamin keamanannya.

Saat menyampaikan sambutan, Founder dan Direktur OnlinePajak, Charles Guinot mengungkapkan bahwa teknologi blockchain dapat memberikan transparansi, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.

Teknologi blockchain lewat sistem penyimpanan data multiserver yang dilindungi oleh kriptograf mampu mencatat setiap perubahan data yang terjadi. Lewat blockchain pula, beban administrasi perusahaan bisa diminimalisir serta membuat transaksi melalui OnlinePajak lebih transparan.

Charles mengungkapkan, keuntungan utama dari pengguna OnlinePajak adalah adanya transparansi dan mustahil terjadi penipuan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengecek sendiri status pembayaran pajaknya.

Implementasi blockchain oleh OnlinePajak diharapkan mampu mendorong tumbuhanya pembayar pajak baru, baik pelaku usaha over the top maupun UKM.

Reading: Blockchain dan Pemanfaatannya di Indonesia