Resources / Blog / Tentang Pajak

Hati-Hati! Ini Risiko Tidak Membubuhkan Meterai Pada Dokumen Anda

Ada risiko yang harus dihadapi ketika dokumen penting, seperti kontrak atau surat perjanjian, tidak dibubuhi meterai, salah satunya adalah lemahnya dokumen tersebut di mata hukum. Karena itu, orang pribadi maupun perusahaan perlu memastikan seluruh dokumen penting telah dibubuhi meterai, baik itu meterai fisik maupun meterai elektronik (e-Meterai). Saat ini, bea meterai yang berlaku adalah Rp10.000

Hati-Hati! Ini Risiko Tidak Membubuhkan Meterai Pada Dokumen Anda

Pentingnya Pembubuhan Meterai Pada Dokumen Penting

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 

Dokumen dalam pengertian tersebut, adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Dokumen-dokumen yang membutuhkan pembubuhan meterai, di antaranya:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat referensi, surat pernyataan, atau dokumen terkait lainnya dan salinannya.
  • Akta notaris dan grosse (salinan pertama dari akta asli), termasuk salinan dan kutipannya.
  • Akta PPAT dan salinannya.
  • Surat dagang dengan nama atau bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa kutipan, risalah, salinan dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5 juta, yang: (i) menggambarkan penerimaan uang atau (ii) berisi pengakuan pembayaran atau pelunasan utang, baik seluruhnya atau sebagian.
  • Dokumen lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Materai).

Fungsi Pembubuhan Meterai Pada Dokumen

Secara umum, fungsi pembubuhan meterai pada suatu dokumen adalah sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.

Tidak hanya itu, pembubuhan meterai juga memberikan nilai hukum pada suatu dokumen.

Adanya pembubuhan meterai pada dokumen seperti syrat perjanjian atau kontrak akan menjadikannya sah dan kuat di mata hukum. 

Karena itu, penting bagi suatu dokumen, terutama yang memang membutuhan meterai, untuk dibubuhkan label tersebut. Jika dokumen bersifat elektronik, dapat menggunakan e-Meterai karena penggunaannya pun sudah sah secara hukum. 

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik! Simak Ulasannya

    Risiko Tidak Membubuhkan Meterai Pada Dokumen

    Apa risikonya jika suatu dokumen penting tidak dibubuhi dokumen?

    Pada dasarnya, dokumen penting yang memang membutuhkan meterai namun tidak dibubuhi label tersebut, akan menjadikannya tidak sah atau tidak kuat di mata hukum. 

    Jika dokumen berupa surat perjanjian atau semacam kontrak, maka isinya menjadi tidak sah karena tidak dibubuhi meterai. Jika ingin digunakan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan, dokumen tersebut tidak memiliki nilai hukum yang kuat.

    Invoice Membutuhkan Meterai?

    Invoice atau faktur merupakan bukti penagihan atas suatu transaksi yang diberikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berdasarkan dari daftar dokumen penting di atas, invoice tidak termasuk ke dalam dokumen yang membutuhkan pembubuhan meterai. Selain itu, invoice juga bukan merupakan dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai sehingga sebenarnya tidak memerlukan pembubuhan label ini.

    Namun umumnya, invoice memuat sejumlah nominal uang yang sangat besar dan harus dibayarkan oleh pihak pembeli sehingga dalam praktiknya, pihak penjual membubuhkan meterai pada dokumen transaksi tersebut.

    Pembubuhan meterai pada invoice dapat menjadi upaya antisipasi untuk dijadikan alat bukti di pengadilan jika terjadi sesuatu hal di masa depan, seperti timbulnya sengketa.

    Tidak hanya itu, invoice yang dibubuhi meterai dapat menjadi alat bukti di pengadilan.

    Baca Juga: Harus Tau! Begini Cara Membeli e-Meterai di OnlinePajak

    Di masa kini, invoice sudah dikirimkan dalam bentuk digital atau elektronik sehingga memudahkan transaksi paperless. Maka, gunakan e-Meterai untuk membubuhkan meterai secara digital pada invoice elektronik tersebut, dan pada dokumen-dokumen elektronik lainnya. 

    Aplikasi bisnis OnlinePajak menghadirkan solusi berupa layanan e-Meterai di mana orang pribadi maupun badan usaha dapat membeli e-Meterai secara resmi dan membubuhkannya langsung pada dokumen elektronik.

    Tidak hanya itu, badan usaha juga dapat mengelola dokumen transaksi seperti invoice dan faktur pajak untuk kelancaran transaksi yang dapat mengoptimasi proses bisnis.

    OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP dan PERURI dan ditunjuk sebagai ‘pemungut meterai’. Semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai kami sah di mata hukum.

    Referensi:

    • Hukumonline.com, 2 September 2022, Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai 
    • PMK No. 134/PMK.03/2021
    • Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
    Reading: Hati-Hati! Ini Risiko Tidak Membubuhkan Meterai Pada Dokumen Anda