Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dapat dilihat dari kedisiplinan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan wajib pajak badan yang berstatus PKP juga dapat dilihat saat pengujian PPN yang dilakukan oleh KPP.
Pengujian PPN untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak ini biasanya akan diawali dengan hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membuat sebagian wajib pajak merasa takut. Ketakutan tersebut muncul lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak.
Ketakutan akan pajak ini ternyata sudah terjadi sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak sudah dapat dilacak sudah sejak 6000 SM, saat Urukagina berkuasa di Babilonia.
Orang-orang yang hidup pada zaman tersebut pun sudah akrab dengan sistem perpajakan dan tak jarang membuat mereka ketakutan ketika fiskus pada zaman tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan.
Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir untuk semua jenis pajak.
- Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak yang ia tanggung. Kecuali wajib pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Wajib pajak tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam hal perpajakan selama 10 tahun terakhir.
- Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan selama 2 tahun terakhir karena wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan.
- Koreksi atas pemeriksaan pajak terakhir, masing-masing jenis pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi.
Pada dasarnya, menjalankan kepatuhan pajak wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha (non PKP dan PKP). Karena itu, jalankan kepatuhan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mempermudah menjalankan kepatuhan pajak, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan layanan perpajakan online dalam 1 aplikasi terintegrasi yang memudahkan wajib pajak PKP maupun wajib pajak lainnya dalam menjalankan kepatuhan perpajajakan.
Sebagai contoh, OnlinePajak menyediakan layanan e-Faktur yang mana memudahkan wajib pajak PKP untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik, mengirimkannya langsung ke lawan transaksi, melaporkan dan membayar PPN atas transaksi bisnis tersebut. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi saja, hanya dengan 1 klik.
Selain e-Faktur, ada juga layanan e-Filing untuk lapor pajak dan e-Billing untuk bayar pajak online. Semua dapat diakses dengan membuat akun. Daftar OnlinePajak di sini dan selesaikan proses registrasinya.
Setor pajak dengan satu klik
Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP
Seperti yang sudah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak mungkin saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya terjadi pada saat-saat tertentu seperti di bawah ini:
- KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya: PT. DWL membeli Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL melakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak sesuai dengan NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di NPWP. Hal-hal seperti ini juga yang dapat dipermasalahkan oleh KPP. Oleh karena itu, diharapkan PKP senantiasa berhati-hati dalam menginput informasi yang tercantum dalam faktur pajak.
- Surat klarifikasi dari KPP ini juga bisa Anda dapatkan apabila lawan transaksi Anda telah melalui pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa.
- Surat klarifikasi dari KPP pun bisa saja sampai ke tangan PKP karena PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membuat faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak (KAP) 04.
Ada kalanya faktur pajak tidak dibuat bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak bisa membuat faktur pajaknya. Namun, perlu Anda ketahui, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup fatal karena atas kelalaian tersebut PKP akan dikenakan sanksi karena tidak membuat faktur pajak dari sebuah transaksi.
Baca Juga: Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak
Kiat Bagi Wajib Pajak
Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya:
- Jangan takut ketika surat dari KPP ini datang ke tangan Anda.
- Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP.
- Jika Anda tidak memahami tujuan atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda bisa tanyakan kepada orang yang ahli mengenai pajak.
- Jawab surat dari KPP ini melalui surel yang berisi tanggapan atas isi dari surat tersebut dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.
Demikian pembahasan mengenai sikap yang perlu dilakukan ketika menerima surat dari KPP. Jangan khawatir dan tidak perlu takut karena pada dasarnya, KPP mengirimkan surat ini kepada PKP untuk menguji pajak masukan PKP.
Kalaupun tidak memahami tujuan surat tersebut, PKP dapat menanyakan orang ahli pajak untuk meminta pertolongan.
Jika PKP sudah menaati dan menjalankan kepatuhan perpajakan, tidak perlu ada rasa takut ketika menerima surat dari KPP. Terlebih jika menggunakan OnlinePajak dalam mengelola pajak, semua data perpajakan tersedia jika dibutuhkan oleh PKP.
Baca Juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda
Data transaksi, mulai dari riwayat pembuatan faktur pajak, riwayat pelaporan dan pembayaran pajak, hingga dokumen resmi BPN dan BPE, semua tersimpan dengan rapi sehingga siap untuk audit kapan saja.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk tahu cara terbaik menjalankan kepatuhan perpajakan dengan OnlinePajak.