Resources / Blog / Tentang Pajak

Manajemen Risiko Kredit, Ini Metode dan Proses Penerapannya

Manajemen Risiko Kredit

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, penting untuk dapat mengelola risiko kredit sehingga dapat terhindar dari kerugian akibat kegagalan peminjam dalam mengembalikan utang. Bagaimana cara melakukannya? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

Sekilas Mengenai Risiko Kredit

Manajemen risiko kredit, secara sederhana, adalah mengelola risiko kredit. Lalu, apa yang dimaksud dengan risiko kredit?

Mengutip dari Wikipedia, risiko kredit (credit risk) adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban oembayaran utangnya, baik utang pokok maupun bunga, ataupun keduanya.

Menurut para ahli, risiko kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam (counterparty) tidak dapat dan tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya (Ferry dan Sugiarto). Ada juga pengertian lainnya, risiko kredit akibat dari kredit kredit yang tidak tertagih dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (Kasmir).

Jadi, risiko kredit adalah risiko kerugian yang dialami perusahaan akibat dari kegagalan peminjam dalam membayar atau melunasi utangnya.

Penyebab Risiko Kredit

Ada beberapa sebab terjadinya risiko kredit pada perusahaan keuangan, dan umumnya berasal dari pihak lain atau debitur. 

Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah ketika debitur terlambat dalam membayar utang melewati tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini dapat dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi, seperti debitur belum memiliki biaya yang cukup untuk mebayar utang atau sengaja terlambat membayar utangnya.

Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat: Pengertian dan Hubungannya dengan Pajak

Metode Manajemen Risiko Kredit

Manajemen risiko kredit adalah kebijakan dan strategi bank yang mencerminkan tingkat toleransi terhadap risiko kredit yang mungkin terjadi pda tingkat keuntungan yang diharapkan (Arthesa, 2006: 204-205). 

Pengertian lainnya, manajemen risiko kredit adalah praktik untuk memitigasi kerugian akibat risiko kredit dengan memahami kecukupan modal bank dan cadangan kerugian pinjaman pada waktu tertentu.

Perusahaan, khususnya bank, menggunakan sejumlah metode dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian tersebut. Ada 6 metode yang dapat digunakan untuk mengelola risiko kredit, di antaranya:

1. Model Pemeringkatan (Grading Model)

Jika perusahaan dapat menerapkan kebijakan pemberian kredit yang sehat, kemungkinan risiko masalah akan kecil. Maka, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menciptakan model pemeringkatan kredit sebagai sarana untuk menetapkan kemungkinan terjadinya gagal bayar.

Perusahaan melakukan kalibrasi risiko yang memungkinkan untuk menetapkan probabilitas tertentu untuk setiap kejadian yang tidak diinginkan. Metode ini memungkinkan perusahaan untuk memastikan bahwa portofolio kredit bank tidak terpusat pada kredit berkualitas buruk.

2. Manajemen Portofolio Kredit

Perusahaan mengukur portofolio kredit untuk memberikan keyakinan bahwa kredit yang diberikan tidak terlalu terpusat pada satu wilayah saja. Dengan begitu, perusahaan dapat melakukan diversifikasi pada portofolio kreditnya sehingga risiko terjadinya gagal bayar yang bersifat sistemik dapat ditekan.

3. Sekuritisasi

Metode sekuritisasi adalah tindakan menjual sebagian portofolio kreditnya pada investor dalam bentuk surat berharga. Ini merupakan salah satu tindakan yang dapat dilakukan bank untuk melindungi usahanya. Sekuritisasi memungkinkan bank untuk mengurangi potensi eksposur yang tinggi pada jenis kredit tertentu, yang menurut skenario bank menunjukkan tingkat risiko tinggi.

4. Peran Agunan

Agunan adalah aktiva yang diperjanjikan debitur untuk mendapatkan kredit dan dapat diambil alih ketika terjadi gagal bayar. Ini memiliki peran penting dalam kebijakan pemberian kredit yang diterapkan bank. 

Bentuk agunan yang paling aman adalah uang tunai. Sedangkan bentuk agunan yang paling umum adalah properti hunian.

5. Monitoring Arus Kas

Sebagian bank yang mengalami tingkat gagal bayar yang tinggi, menurunkan risiko kredit dengan membatasi eksposur dan memastikan nasabah bereaksi cepat terhadap keadaan yang berubah. Cara in dapat mengurangi permasalahan secara signifikan.

6. Manajemen Pemulihan

Pengelolaan yang efisien terhadap suatu kredit yang mengalami gagal bayar dapat menghasilkan pemulihan cukup besar dibandingkan tingkat kerugiannya.

Penerapan Manajemen Risiko Kredit

Manajemen terhadap risiko ini perlu diterapkan secara  berkesinambungan seiring dengan terjadinya peningkatan risiko pinjaman bermasalah. Bagaimana proses penerapannya?

Para ahli berpendapat bahwa ada 4 poin utama dalam menerapkan manajemen risiko kredit.

1. Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi

Dewan komisaris bertanggung jawab dalam melakukan persetujuan dan peninjauan berkala mengenai strategi dan kebijakan risiko kredit pada perusahaan. Sedangkan direksi bertanggung jawab untuk mengimplementasikan strategi dan mengembangkan kebijakan serta prosedur dengan mendukung standar pemberian kredit yang sehat, memantau dan mengengdalikan risiko kredit, mengidentifikasi dan menangani kredit bermasalah.

2. Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit

Kriteria pemberian kredit yang sehat adalah perusahaan harus mempunyai informasi yang cukup untuk membantu dalam menilai secara komprehensif profil risiko nasabah. Selain itu, perusahaan harus memastikan terdapat pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan persetujuan, analisis, dan administrasi kredit, dalam mekansime kepatuhan prosedur pendelegasian dalam pemberian kredit.

Perusahaan juga harus menetapkan limit untuk seluruh nasabah sebelum melakukan transaksi kredit, yang mana kredit dapat berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.

3. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan sistam informasi manajemen risiko kredit

Perusahaan perlu mengidentifikasi risiko kredit yang melekat pada seluruh produk dan aktivitasnya. Kegiatan peminjaman dan jasa pembiayaan perdagangan harus memerhatikan kondisi keuangan nasabah dan ketetapan waktu membayar.

Selain itu, sistem pengukuran risiko kredit mempertimbangkan karateristik setiap jenis risiko transaksi kredit, kondisi keuangan nasabah, jangka waktu kredit, aspek jaminan, potensi terjadinya kegagalan dan kemampuan bank untuk menyerap potensi kegagalan.

Perusahaan perlu mengembangkan dan menerapkan sistem informasi dan prosedur untuk memantau kondisi setiap nasabah, dapat menyediakan lapaoran dan data secara akurat dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan oleh direksi dan pejabat lainnya, serta menyediakan data mengenai jumlah seluruh exposure kredit.

4. Sistem Pengendalian Intern

Perusahaan perlu mengkaji ulang terhadap proses penyaluran kredit. Tidak hanya itu, perusahaan harus memiliki prosedur pengelolaan penanganan kredit bermasalah, termasuk sistem deteksi kredit bermasalah secara tertulis dan menerapkannya secara efektif. 

Jika tidak memiliki kredit bermasalah yang cukup signifikan, perusahaan harus memisahkan fungsi penyelesaian kredit bermasalahh dengan fungsi yang memutuskan penyaluran kredit.

Kesimpulan

Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan perlu mengelola risiko kreditnya guna menghindari kerugian akibat adanya gagal bayar dari debitur. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan 6 metode, di antaranya: model pemeringkatan, pengelolaan portofolio kredit, sekuritisasi, peran agunan, monitoring arus kas, dan manajemen pemulihan.

Bagi perusahaan keuangan dan perbankan, risiko kredit merupakan salah satu risiko terbesar sehingga perlu untuk melakukan pengelolaan yang baik untuk meminimalisir kerugian yang ada.

Simak artikel menarik lainnya di OnlinePajak, atau pelajari fitur-fitur di OnlinePajak yang dapat membantu mengoptimasi proses bisnis dan memaksimalkan kapital usaha. Daftar sekarang, klik di sini.

Reading: Manajemen Risiko Kredit, Ini Metode dan Proses Penerapannya