Resources / Blog / Tentang Pajak

Mengenal Tax Evasion, Contoh, hingga Sanksinya

Definisi Tax Evasion

Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal. 

Berawal dari usaha-usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Penghindaran pajak yang  dilakukan berulang bisa menjadi pemicu wajib pajak dalam melakukan penggelapan pajak. Sering kali persepsi bahwa pajak akan mengurangi jumlah pendapatan yang diperoleh wajib pajak yang memicu untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari pajak secara ilegal. 

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan adalah wajib pajak cenderung melakukan upaya untuk tidak melaporkan jumlah pajak yang sebagaimana mestinya. Tentu hal ini termasuk tindakan kriminal karena menyalahi aturan yang berlaku dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap serta menyembunyikan sebagaian dari penghasilan wajib pajak. 

Baca Juga: Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule

Ketentuan Hukumnya 

Bentuk tax evasion yang parah adalah jika wajib pajak tidak sama sekali melaporkan penghasilannya (Non-reporting of income). 

Berikut ini pasal yang mengindikasikan bahwa seseorang atau wajib pajak badan melakukan penggelapan pajak, yakni Pasal 38 Undang-Undang KUP yang berbunyi, Setiap orang yang karena kealpaannya: 

  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau 
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan tindakan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Sedangkan utnuk pasal 39 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja: 

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; 
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya: 
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; 
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang  dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayai (11); atau 
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 

Baca Juga: Tax Avoidance: Definisi dan Pencegahannya di Indonesia

Contoh Tax Evasion

Salah satu contoh tax evasion yang sering ditemukan adalah wajib pajak yang tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara yang fiktif.

Cara-cara yang ditempuh sudah pasti secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapat negara.

Baca Juga: Apa Itu Tax Shifting? Simak Penjelasannya di Sini!

Sanksi yang Diterima dari Tax Evasion

Seperti pada pembahasan dasar hukum sebelumnya, tentu akan ada sanksi bagi wajib pajak yang melakukan tax evasion. Bisa dengan hukuman yang ringan hingga berat tergantung dari pelanggaran apa saja yang dilakukan wajib pajak. Penegakan hukum ringan biasanya kepada pelanggaran hukum yang sifatnya administratif, yakni berupa bunga atau denda. 

Sedangkan untuk penegakan hukum berat akan dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Baca Juga: Tax Planning, Lihat Kiat Menghemat Bayar Pajak di Sini!

Referensi: 

  • Pajakku,Apa Bedanya Tax Avoidance dan Tax Evasion?, 2020
Reading: Mengenal Tax Evasion, Contoh, hingga Sanksinya