Resources / Blog / Tentang Pajak

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice

Faktur pajak dan invoice punya arti dan fungsi yang berbeda. Pahami perbedaan Faktur pajak dan invoice dengan membaca artikel berikut ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Invoice dan Faktur Pajak

Dalam transaksi jual beli, kita mengenal istilah faktur/invoice. Namun, istilah ini sering disalahpahami dengan faktur pajak. Padahal, keduanya punya arti dan fungsi berbeda. Lalu, apa perbedaan invoice dengan faktur pajak? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Secara garis besar, perbedaan antara invoice dan faktur pajak ada pada perannya dalam pemungutan pajak. Agar lebih jelas lagi, berikut ini poin-poin yang membedakan invoice dan faktur pajak:

  1. Pada faktur/invoice tidak ada pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah pasti ada pungutan pajak.
  2. Faktur/invoice sifatnya wajib, sedangkan faktur pajak sifatnya opsional. Apabila Anda bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak.
  3. Faktur/invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Untuk semakin memperjelas perbedaan keduanya, mari simak penjelasan singkat berikut ini.

Sekilas tentang Invoice/Faktur

Faktur/invoice merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli. Informasi yang ada di dalam faktur/invoice biasanya tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

Biasanya faktur dibuat sebanyak 3 lembar. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli yang sudah melunasi transaksinya. Lembar kedua untuk arsip penjualan, dan lembar ketiga digunakan untuk laporan kepada bagian keuangan.

Misalnya, Anda memesan suatu barang dari suatu perusahaan, maka Anda akan mendapatkan kertas atau dokumen yang berisi informasi berupa nama perusahaan yang memproduksi barang, rincian harga, daftar barang, total harga yang perlu dibayar pembeli, syarat pembayaran atau syarat penyerahan barang, dan biaya-biaya lainnya.

Lalu, apa perbedaan antara faktur/invoice dengan faktur pajak?

Sekilas tentang Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dari PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak. Jadi, pengusaha yang sudah disahkan sebagai PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memungut pajak dari lawan transaksinya.

Nah, agar bisa memungut pajak, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP tidak terwujud, dan ekspor JKP. Dulu, penyerahan faktur pajak dilakukan secara manual. Namun, terdapat kekurangan seperti dokumen yang perlu disiapkan sangat banyak hingga adanya penerbitan faktur pajak fiktif.

Namun, sejak 2015 lalu, DJP telah membuat aplikasi faktur pajak elektronik yang bisa disebut e-Faktur. Sejak ada e-Faktur, PKP wajib menggunakannya sehingga wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak manual.

Jenis Faktur Pajak

Jika Anda sudah terdaftar sebagai PKP, berikut ini jenis faktur pajak yang perlu Anda ketahui:

  1. Faktur Pajak Keluaran. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika menjual barang kena pajak.
  2. Faktur Pajak Masukan. Kebalikan dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan merupakan faktur yang didapat PKP dari PKP lainnya ketika membeli barang kena pajak.
  3. Faktur Pajak Gabungan. Faktur pajak tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa bisa dilakukan berdasarkan periode tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Misalnya, selama periode 1 bulan kalender, baru bisa dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual, dicatat secara tergabung dalam faktur pajak.
  4. Faktur Pajak Pengganti. Faktur pajak pengganti dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur pajak yang sudah dibuat. Faktur pajak pengganti dibuat untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
  5. Faktur Pajak Cacat. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pajak pengganti.
  6. Faktur Pajak Batal. Biasanya faktur dianggap batal akibat pengisian nomor NPWP yang salah atau ketika konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP ketika faktur sudah dibuat.
Reading: Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice