Resources / Blog / Tentang Pajak

Kenali PIBK dan PIB serta Aturan Terbarunya, di Sini!

Apa itu PIBK? 

PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui penyelenggara pos. PIBK juga bisa digunakan untuk pengeluaran barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang bukan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. 

Dalam hal penetapan mulai dari tarif dan nilai pabean, dilakukan oleh petugas yang menangani barang kiriman. Tentu hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean setelah penerima barang menyampaikan PIBK. 

Nantinya, ketika tarif dan nilai pabean menunjukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, maka petugas bea dan cukai akan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP). 

Baca artikel lainnya:

Setelah dikeluarkannya surat tersebut, barang baru bisa dikeluarkan setelah penerima barang melunasi biaya yang tertera dalam SPTNP tersebut. Apabila barang kiriman tidak diselesaikan kewajibanya, maka barang akan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). 

Dasar Hukum Penetapan Tarif PIBK

Hal-hal yang menyangkut PIBK dituangkan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/20109 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pada peraturan tersebut dikatakan, pejabat bea dan cukai menetapkan tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih dari Free On Board (FOB) USD1.500 dan penerima barang bukanlah badan usaha. 

Perbedaan PBIK dan PIB

Selain PIBK, istilah PIB atau Pemberitahuan Impor Barang sering juga disebutkan dalam kegiatan impor barang. Perbedaan antara keduanya yang paling mencolok dapat dilihat dari nilai barang tersebut. 

Berdasarkan PMK No.199/PMK.010/2019, PIB memiliki ciri-ciri, barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD 3.00 sampai FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note yang memberlakukan ketentuan: 

  • Dipungut bea masuk dengan tarif pabeanan ditetapkan sebesar 7.5%. 
  • Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean. 

Sedangkan PIBK memiliki nilai pabeanan lebih dari FOB USD1.500 dan penerima barang bukanlah badan usaha dan/atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.

Pengertian Consignment Note

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, consignment note adalah dokumen dengan kode CN2/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman ke penerima barang. 

Barang kiriman yang berdasarkan consignment note memiliki nilai tidak lebih dari FOB USD1.500 dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lainnya yang diperlakukan sama dengan TPS (Tempat Penimbunan Sementara) untuk diimpor setelah penyelenggara pos menyampaikan consignment note kepada pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman. 

Consignment note memuat berbagai elemen data, di antaranya: 

  • Nomor identitas barang kiriman,
  • Negara asal, 
  • Berat kotor, 
  • Biaya pengiriman, 
  • Asuransi (jika ada), 
  • Harga barang, 
  • Mata uang,
  • Nilai tukar (bila ada), 
  • Uraian jumlah dan jenis barang, 
  • HS (Harmonized System) code (bila ada), 
  • Nomor dan tanggal faktur, 
  • Nama dan alamat pengirim, 
  • Nama dan alamat penerima, 
  • Jenis dan nomor identitas penerima (bila ada), 
  • Nomor telepon penerima (jika ada),
  • Kantor penyerahan Barang Kiriman (jika ada).

Dalam hal Barang Kiriman yang dimaksud, terdapat ketentuan nilai atau kuantitas dari barang tersebut. Barang kiriman yang berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak, sebagai berikut:

  1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa: 
    1. 20 batang, bila bentuknya batang;
    2. 5 kapsul, bila berbentuk kapsul;
    3. 30 milliliter, bila bentuknya cair;
    4. 4 cartridge, bila bentuknya cartridge; atau
    5. 50 gram atau 50 milliliter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau 
  2. 350 milliliter minuman yang mengandung etil alkohol. 
Reading: Kenali PIBK dan PIB serta Aturan Terbarunya, di Sini!