Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengetahui Tata Cara Input PIB di e-Faktur

Cara input PIB di e-faktur tergolong mudah dan bisa dilakukan dengan proses cepat. Seperti apa tata cara input PIB di e-faktur? Baca artikel singkat berikut ini.

Pentingnya Mengetahui Cara Input PIB di e-Faktur

Cara input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di e-faktur penting untuk diketahui oleh wajib pajak badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
PIB sendiri merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan impor barang. Dokumen PIB ini memang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai).
Namun, mengingat adanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dipungut, maka PIB juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dus, PKP atau pegawai yang ditunjuk PKP untuk urusan perpajakan harus mengetahui cara input PIB di e-faktur. Mengingat, sejak 2016 seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menggunakan e-faktur.

Mengenal PIB dan Perlakuannya dalam Pelaporan Pajak Masukan

Sebelum masuk dalam bahasan mengenai cara input PIB di e-faktur, ada baiknya perlu mengetahui mengenai seluk-beluk PIB itu sendiri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PIB merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan impor barang. PIB ini masuk dalam kategori dokumen lain yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak.
Dokumen lain ini memiliki landasan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, dimana dalam peraturan tersebut tertera secara mendetail mengenai dokumen-dokumen yang dipersamakannya dengan faktur pajak, termasuk di antaranya PIB.

Baca juga: Mengenal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

PIB mencantumkan identitas pemilik Barang Kena Pajak (BKP) berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu PIB juga harus disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Selain PIB, dokumen-dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak antara lain:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
  3. Nota Bon Penyerahan
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
  5. Airway Bill
  6. Nota Penjualan Jasa
  7. Tanda pembayaran
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  9. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN barang tidak berwujud dari luar daerah pabean
  10. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
  11. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek
  12. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan
  13. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang

Cara Input PIB di e-Faktur

Cara input PIB di e-faktur sebenarnya tergolong mudah, PKP cukup masuk dalam menu “Dokumen Lain” dan masuk ke “Pajak Masukan” dan sub-menu “Rekam”.
cara input pib di e-faktur
Setelah masuk ke “Rekam”, PKP mengisi dokumen PIB kemudian klik “Simpan”. Nah, untuk jenis dokumen lain, termasuk PIB ini tidak perlu diunggah. Selain itu, jenis pajak masukan dari dokumen lain ini secara optomatis masuk dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) pada saat posting SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam e-faktur.

Cara Input PIB di e-Faktur Jika Ada Kesalahan

Tak jarang kesalahan bisa terjadi saat melakukan penginputan PIB di e-faktur. Namun, jangan takut karena ada solusi  jika terjadi salah input PIB.
Cara input PIB di e-faktur jika ada kesalahan juga cukup mudah. Pertama, PKP klik “Dokumen Lain” yang salah input. Dalam halaman “Dokumen Lain” yang harus dibetulkan tersebut klik “Ubah” dan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi “0”. Setelah itu, PKP menginput  dokumen yang baru, dokumen yang benar.

Baca juga: Inilah 14 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Reading: Mengetahui Tata Cara Input PIB di e-Faktur