Mengenal Peran PPJK
Badan usaha yang menjalankan transaksi ekspor-impor, sangat memerlukan bantuan PPJK dalam prosesnya. PPJK adalah Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Secara sederhana, PPJK membantu perusahaan untuk dapat melakukan eksport-impor sesuai dengan aturan yang ditetapkan sehingga hak-hak keuangan negara, perlindungan industri, dan keamanan transaksi berbagai pihak dapat terpenuhi. Pengusaha atau lembaga yang mengurus kepabeanan, dapat mendaftarkan dirinya sebagai PPJK dan mendapatkan Nomor Pokok PPJK (NPPK) sebagai nomor identitas. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!
Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Pokok PPJK
Pengusaha atau Lembaga yang bergerak mengurus kepabeanan dalam transaksi impor-ekspor, bisa mendapatkan NPPJK dengan memenuhi syarat berikut ini:
- Pengusaha PPJK memiliki alamat yang jelas dan benar sebagai entitas yang sah.
- Memiliki identitas pengurus usaha yang benar, hal ini menjamin bahwa pengusaha dapat bertanggung jawab dalam menjalankan operasional dan kepatuhan sebagai PPJK.
- PPJK memiliki setidaknya 1 staf ahli kepabeanan bersertifikat di bidang kepabeanan.
- PPJK memiliki pembukuan keuangan yang baik dan siap diaudit kapan saja.
Setelah menyiapkan persyaratan di atas, PPJK kemudian kemudian melakukan permohonan NPPPK dengan prosedur sebagai berikut:
- Perusahaan atau Lembaga harus melakukan pengajuan permohonan online untuk mendapatkan NPPPK melalui Portal Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai.
- Isi data-data yang diminta secara lengkap dan benar.
- Setelah berhasil mengajukan permohonan online, bagian Teknis Kepabeanan akan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi.
- Jika data registrasi dan persyaratan sudah lengkap, Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan dengan memberikan NPPPK kepada perusahaan pengaju.
Perusahaan kini dapat beroperasi sebagai PPJK resmi.
Baca Juga: Cara Import Barang dari China, Cari Tahu Semuanya di Sini!
Peran PPJK dalam Transaksi Ekspor dan Impor
PPJK berkewajiban membantu perusahaan ekspor-impor dalam menjalankan kewajiban kepabeanan sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2006.
Kewajiban kepabeanan yang dimaksud salah satunya membayar pajak-pajak penerimaan negara dari proses pabean yang terjadi.
Pajak-pajak yang timbul dari proses pabean dapat berupa bea masuk, PPN, PPnBM, dan sebagainya.
Untuk melakukan pembayaran PPN, perusahaan dapat memanfaatkan pembayaran pajak online dari OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam menjalankan transaksi dan kepatuhan pajak usaha. Salah satunya adalah pembayaran pajak online.
Selain membayar, perusahaan juga dapat membuat ID Billing dan bisa langsung melaporkannya melalui 1 aplikasi yang sama.
Daftar akun OnlinePajak sekarang untuk dapat melakukan bayar pajak online yang lebih mudah.
Kesimpulan
Pengusaha yang mengurus kepabeanan bisa mendaftarkan diri sebagai PPJK resmi dan mendapatkan NPPPK. Setelah terdaftar resmi, PPJK dapat menawarkan jasa kepengurusan kepabeanan kepada perusahaan–perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Perusahaan komersil dapat mengurus kepabeanan sendiri. Namun jika belum memahami peraturan kepabeanan yang berlaku serta membutuhkan bantuan, dapat menghubungi PPJK resmi. Setelah menemukan PPJK, perusahaan dapat memberikan kuasa kepada PPJK untuk mengurus kepabeanan atas transaksi yang berjalan.
Salah satu hal yang diurus oleh PPJK adalah membayar atau melunasi pajak-pajak yang timbul atas proses pabean. PPJK dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak online dari OnlinePajak untuk membuat ID Billing dan membayar pajak pusat, seperti PPN dan PPh.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lengkap seputar layanan dan fitur OnlinePajak.
Referensi:
UU Nomor 17 Tahun 2006