Ketentuan Pajak Impor Barang Terbaru
Ketentuan pajak impor dan bea cukai terbaru mungkin sudah tidak asing bagi beberapa dari Anda. Pada 30 Januari 2020, pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam peraturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan pemungutan pajak terkait impornya atau pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.
Akan tetapi, ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 11%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) kini menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 11%, PPh 0%).
Baca Juga: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya
Pemerintah juga menaruh perhatiannya khusus pada masukan yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu.
Barang-barang tersebut dikenakan tarif berbeda, yakni:
- Bea masuk untuk tas dan tekstil: 15%-20%
- Bea masuk untuk sepatu: 25%-30%.
PPN yang dikenakan sebesar 11% dan PPh 7,5%-10%.
Setor pajak dengan satu klik
Contoh Penghitungan Pajak Impor Barang
Berikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak terkait impor barang sesuai dengan besaran tarif impor barang terbaru.
Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai: Ketentuan & Perhitungannya
Saat ini Anda telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang yang diimpor sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut:
Harga barang: Rp255.000
Bea masuk:
7,5% x harga barang
7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000
PPN:
11% x (Harga Barang + Bea Masuk)
11% x (Rp255.000 + Rp20.000)
11% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp31.000
PPh:
Rp0
Harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp31.000 = Rp306.000
Cara Bayarnya
Beberapa dari Anda mungkin masih kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi pembayaran terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak terkait impor barang. Saat ini Anda bisa mulai menggunakan aplikasi berbasis web, OnlinePajak dalam melakukan pembayaran pajak jenis apapun, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Berikut ini cara melakukan pembayaran pajak terkait impor melalui PajakPay Mobile:
- Login ke OnlinePajak. Apabila Anda belum memiliki akun, pastikan daftarkan akun OnlinePajak Anda terlebih dahulu secara gratis.
- Klik menu yang ada di pojok kiri atas dan pilih Setor Pajak.
- Selanjutnya, klik +Create Tax Transaction atau +Buat Transaksi Pajak.
- Pilih DJP, DJBC & DJA.
- Setelah buat ID Billing, Anda bisa lakukan pembayaran dengan klik Bayar.
- Sampai sini, penyetoran bea masuk, cukai atau pajak impor Anda pun telah terbayarkan.
Itulah seputar ketentuan terbaru serta cara bayar pajak terkait impor barang melalui aplikasi OnlinePajak. Hitung, setor, dan lapor pajak kini menjadi lebih cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Hubungi tim pemasaran kami untuk informasi registrasi dan fitur menarik OnlinePajak lainnya.