Resources / Blog / Tentang Pajak

Sinkronisasi Dokumen: Memudahkan Pengguna Mengelola Faktur Pajak Masukan

Sinkronisasi Dokumen Faktur Pajak Masukan

Mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami dengan fitur Sinkronisasi Dokumen. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh file PDF Faktur Pajak Masukan segera setelah supplier berhasil menyetujuinya di e-Faktur OnlinePajak. 

Dengan demikian, OnlinePajak secara otomatis mendeteksi informasi transaksi pembeli dan menyiapkan file untuk diunduh oleh pembeli. File Faktur Pajak Masukan ini diatur berdasarkan tanggal dokumen, memudahkan pengguna untuk mengunduh dan mengelola arsip pajak mereka.

Sebelum adanya fitur ini, pengguna harus berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier mereka untuk meminta file Faktur Pajak Masukan. Proses ini sering kali memakan waktu dan mengganggu produktivitas. 

Namun, dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, pengguna OnlinePajak tidak perlu lagi repot-repot menghubungi supplier secara terpisah dan dapat menghemat waktu juga upaya yang berharga.

Keunggulan Fitur Sinkronisasi Dokumen OnlinePajak

Lalu, keunggulan utama dari fitur ini adalah pengguna OP dapat dengan mudah mengunduh file e-Faktur atau Faktur Pajak Masukan pembelian mereka begitu file tersebut dihasilkan oleh supplier. 

Pengguna juga tidak perlu lagi berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier untuk meminta file FPM. Fitur ini memiliki keunggulan yang akan memudahkan pengguna untuk mendapatkan file Faktur Pajak Masukan tanpa melalui proses yang rumit.

Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen ini juga, OnlinePajak secara otomatis mengidentifikasi informasi pembeli secara otomatis dan mempersiapkan file untuk siap diunduh. Dengan begitu, proses pengumpulan kredit menjadi lebih efisien dan efektif.

Fitur ini dikembangkan untuk mengatasi masalah pengumpulan kredit yang selama ini menjadi tantangan bagi para pembayar pajak. Para pembayar pajak sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dokumen e-Faktur. Dengan hadirnya Sinkronisasi Dokumen, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih baik dan memudahkan pengguna dalam mengelola pajak.

Tutorial Menggunakan Fitur Sinkronisasi FPM

Fitur Sinkronisasi Dokumen ini telah tersedia bagi pengguna yang telah mengunggah Dokumen Pabean mereka mulai Mei 2023. Pengguna dapat menemukan fitur ini melalui menu Impor & Ekspor di dalam produk Transaksi.

  • Akses laman produk “Transaksi”
  • Pilih menu “Import” pada bagian atas kanan layar, atau di sebelah menu +New
  • Pilih menu “FPM PDF Download”
  • Gunakan kolom pencarian untuk menemukan folder FPM yang dituju berdasarkan NPWP atau nomor dokumennya
  • Klik tombol “Cek FPM”
  • Pilih PDF FPM dari daftar yang ditampilkan untuk diunduh
  • Klik tombol “view”
  • Lihat PDF yang dituju
  • Klik tombol unduh pada bagian kanan atas di file PDF FPM Anda
  • Save pada folder yang sesuai

Untuk lebih jelasnya lagi, Anda dapat melihat langkah-langkah melakukannya pada aplikasi OnlinePajak seperti pada tayangan berikut ini.

Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar siknronisasi dokumen dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami

Reading: Sinkronisasi Dokumen: Memudahkan Pengguna Mengelola Faktur Pajak Masukan