Resources / Blog / Tentang Pajak

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Fungsi surat pernyataan non PKP adalah untuk membuktikan seorang penguasaha/perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, untuk membuktikan secara legal formal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan non PKP yang diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Fungsi Surat Pernyataan Non PKP

Sebelum membahas lebih jauh terkait Surat Pernyataan Non PKP, Anda perlu tahu kalau biasanya pada transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP , maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien.

Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran. Lantas apa isi surat pernyataan non PKP?

Pada umumnya, surat tersebut diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:

  1. KOP Surat berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
  3. Nama. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Jabatan. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
  5. Perusahaan. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  6. Alamat. Berisi alamat perusahaan
  7. Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Elektronik & Fungsinya Bagi PKP

Tidak ada format baku untuk surat pernyataan non PKP. Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa yang Anda bukan pengusaha kena pajak.

Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP seperti contoh surat pernyataan non PKP dibawah ini 

surat pernyataan non pkp

Beda Non PKP dan PKP

PKP memiliki kategori seperti menghasilkan BKP, mengimpor BKP, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah, melakukan penyerahan JKP dan memanfaatkan JKP dari luar daerah.

Kriteria utama PKP adalah peredaran usaha/omzet senilai Rp 4.800.000.000 per tahun. Lalu apa bedanya dengan Non PKP? Apa pengertiannya? Apa saja kewajibannya?

Untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat membaca lebih lanjut artikel di bawah ini.

Baca Juga: Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi

Definisi Non PKP

Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak dapat mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan satus PKP.

Dapat dikatakan bahwa non PKP adalah status bagi pengusaha/perusahaan yang tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak.

Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP. Namun, pengusaha/perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp 4.800.000.000.

Kewajiban pelaporan ini harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya mencapai Rp 4.800.000.000.

Reading: Contoh Surat Pernyataan Non PKP