Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi

Kode aktivasi e-Faktur merupakan rangkaian huruf dan angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengaktivasi e-Faktur desktop. Untuk mendapatkan kode ini, PKP harus membuat surat permintaan dan mengirimkannya ke DJP.

Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi

Pengertian Kode Aktivasi e-Faktur

Kode aktivasi e-Faktur merupakan kode yang harus dimiliki PKP pengguna e-Faktur. Kode aktivasi e-Faktur sifatnya wajib karena PKP tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur tanpa kode tersebut.

Biasanya kode aktivasi e-Faktur terdiri dari huruf, angka, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP.

Pemberian kode aktivasi secara khusus diterbitkan melalui surat pemberian kode aktivasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat Anda mendaftar dan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan ketika pendaftaran.

Biasanya, hasil permohonan kode aktivasi e-Faktur diterbitkan oleh KPP paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan kode aktivasi e-Faktur diterima, maka Anda akan diberikan kode aktivasi e-Faktur serta password e-Nofa.

Kode Aktivasi e-Faktur Desktop

Selain kode aktivasi e-Faktur, terdapat istilah lain yakni kode aktivasi e-Faktur desktop. Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang diperoleh setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien. Ketika Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur, kode aktivasi pajak e-Faktur akan berubah secara otomatis.

Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Berdasarkan lampiran IE Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, berikut ini contoh surat permintaan aktivasi akun PKP untuk e-Faktur:

Nomor : ……………………..                                                                            ……….,………………..

Hal : Permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*)

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………..

………………………………………………….

Dengan ini, saya:

Nama : ……………………………..

Jabatan : ……………………………..

Nama PKP : ……………………………..

NPWP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Alamat Email : ……………………………..

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih                                                                                                                                               Pemohon

                                                                                                                    (…………………..)

Selain membuat faktur pajak menggunakan e-Faktur DJP, PKP juga dapat membuat dan mengelola faktur pajak elektronik dan invoice untuk semua transaksi bisnis di e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajak, invoice, dan dokumen transaksi lainnya sehingga dapat meningkatkan proses bisnis.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Solusi Bila Lupa Kode Aktivasi e-Faktur

    Salah satu masalah yang kerap kali dialami pengguna e-Faktur adalah lupa kode aktivasi e-Faktur yang diberikan saat pertama kali mengajukan pengajuan. Kalau hal itu terjadi, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan agar dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur.

    1. Lakukan login di web e-Nofa.
    2. Masukan NPWP (tanpa tanda baca) dan password e-Nofa.
    3. Setelah berhasil, pilih menu Profil User dan Anda akan menemukan informasi tentang profil perpajakan Anda.
    4. Silakan lakukan reset.

    Pada profil user e-Nofa tersebut, terdapat dua keterangan kode aktivasi yakni Kode Aktivasi (kode aktivasi e-Faktur pertama/awal diterbitkan) dan Kode Aktivasi Desktop (kode aktivasi yang muncul setelah Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur klien).

    Kode aktivasi e-Faktur desktop atau yang baru inilah yang Anda gunakan dalam melakukan kegiatan administrasi e-Faktur. Kode lama sudah tidak digunakan lagi.

    Kesimpulan

    • Kode aktivasi e-Faktur merupakan kode yang harus dimiliki setiap wajib pajak yang menggunakan e-Faktur dan merupakan kode yang pertama kali diterbitkan.
    • Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang akan muncul setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien.
    • Kode aktivasi e-Faktur desktop ini yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan administrasi e-Faktur setelah melakukan reset aplikasi e-Faktur klien.
    • Dalam melakukan permohonan kode aktivasi e-Faktur, wajib pajak harus membuat surat permintaan kode aktivasi e-Faktur.

    Pelajari lebih lanjut mengenai e-Faktur OnlinePajak beserta fitur-fiturnya yang dapat memudahkan PKP dalam mengelola faktur pajak serta invoice. Hubungi tim Sales OnlinePajak sekarang.

    Reading: Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi