Definisi TDUP
Setiap bidang usaha memiliki persyaratan sebagai dasar kualifikasi. Dari beberapa dokumen yang biasa dijadikan sebagai syarat kualifikasi usaha, artikel ini akan membahas secara singkat mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa dikenal dengan TDUP. Apa yang dimaksud dengan TDUP? Syarat untuk mendapatkannya, hingga bidang usaha apa saja yang memerlukan TDUP. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan tanda bukti pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha berkaitan dengan sektor pariwisata. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga,gubernur atau bupati/walikota dan menjadi bukti resmi bahwa sebuah usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata serta dapat menyelenggarakan usahanya.
Baca Juga: Pentingnya One Single Submission Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia
Tanda Daftar Usaha Pariwisata penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata karena jenis usaha ini menjadi dasar untuk mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata.
Jenis Usaha yang Wajib Memiliki TDUP
Jika Anda merupakan seorang pengusaha di bidang pariwisata yang hendak mengurus perizinan untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata pastikan agar usaha Anda terdaftar dalam jenis usaha yang dirilis oleh Kementerian Pariwisata.
Apa saja jenis Usaha yang Wajib Untuk Memiliki TDUP?
Berikut ini jenis-jenis usaha di bidang pariwisata yang wajib memiliki TDUP berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
1) Daya tarik wisata
2) Kawasan pariwisata
3) Jasa transportasi wisata
4) Jasa perjalanan wisata
5) Jasa makanan dan minuman
6) Penyediaan akomodasi
7) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
8) Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
9) Jasa informasi pariwisata
10) Jasa konsultan pariwisata
11) Jasa pramuwisata
12) Wisata tirta
13) Spa
Cara & Syarat Mendapatkan Izin TDUP
Bagaimana cara untuk mendapatkan izin TDUP?
Sebagai pengusaha yang ingin mengajukan permohonan TDUP, Anda harus melakukan pengajuan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat Kabupaten/Kota dimana lokasi usaha pariwisata dilakukan. Tetapi jika usaha dilakukan lebih dari 1 Kabupaten/Kota maka pendaftaran usaha ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Provinsi sebagai bukti TDUP melekat pada lokasi pariwisata itu berada.
Sebelum melakukan pengajuan usaha pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti:
1) Fotokopi akta pendirian perusahaan/ perubahannya apabila pemohon badan usaha
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4) Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
5) Fotokopi keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan/perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
6) Fotokopi mempekerjakan Tenaga Asing atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara apabila mendatangkan artis dari luar negeri
7) Sertifikat/bukti kuasa tanah atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
8) Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai materai Rp 6.000
9) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Perlakuan Pajak Pariwisata
Setelah membahas dokumen TDUP sebagai tahap perizinan pendirian usaha pariwisata, kini mari kita bahas sekilas mengenai perlakuan pajak atas usaha pariwisata.
Usaha pariwisata dapat diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bentuk usaha dan sumber modalnya juga dapat digolongkan sebagai berikut:
1) Usaha Mikro dan Kecil
2) Usaha Menengah
3) Usaha Besar
Setiap kegiatan usaha pariwisata yang termasuk dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata wajib untuk mendaftarkan izin usahanya ke pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Tarifnya
Pengusaha pariwisata wajib membayar kewajiban pajak daerah sesuai dengan ketentuan 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.
Demikianlah penjabaran mengenai seluk-beluk Tanda Daftar Usaha Pariwisata beserta perlakuan pajak yang dikenakan atas usaha di bidang pariwisata. Pastikan untuk mengajukan perizinan TDUP sebelum membuka usaha di bidang pariwisata dan selalu ingat untuk berkontribusi dalam melakukan kewajiban perpajakan Anda.
OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur OnlinePajak.