Resources / Blog / Tentang Pajak

Pentingnya One Single Submission Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia

Apa itu One Single Submission?

One Single Submission atau OSS merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS berguna dalam pengurusan izin usaha untuk : 

  • Usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
  • Usaha perorangan/badan yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. 
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun yang terdapat komposisi modal asing.

One Single Submission ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan lamanya waktu dan rantai birokrasi yang harus dijalani dalam memulai usaha. 

OSS diresmikan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Dengan adanya One Single Submission ini, pengusaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap. 

Baca Juga:

Manfaat Penggunaan OSS

Terdapat berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan dari penggunaan OSS, di antaranya: 

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat pusat dan daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. 
  2. Memfasilitasi pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB). 
  3. Memfasilitasi pengusaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  4. Memfasilitasi pengusaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. 

Keuntungan Menggunakan OSS

Berikut ini keuntungan dan fakta menarik yang dapat Anda terima saat mulai atau akan menggunakan OSS. 

  1. Anda akan dipandu oleh petugas ketika mengisi data yang semuanya diunggah ke sistem secara online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan. Anda bisa saja hanya disuruh duduk manis saja dan semua prosesnya dibantu oleh petugas.
  2. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus semuanya hanya satu jam saja sehingga Anda tidak butuh waktu yang lama dalam pengajuan dan mengurus izin usaha dan investasi Anda. Satu jam waktu Anda akan digunakan mulai dari datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP, dan biarkan sistem yang sudah terintegrasi menyelesaikan sisanya. 
  3. Anda bisa memantau segalanya dengan jelas. Ketika Anda mengajukan izin investasi dengan online single submission, Anda dapat memantaunya secara langsung sampai mana pengurusan izin investasi yang Anda ajukan. Bila prosesnya terhenti di tengah jalan, maka satuan tugas di kementerian/lembaga terkait akan melakukan evaluasi.

Syarat Mengakses One Single Submission 

Tentu sebelum menikmati semua keunggulan dan manfaat dari OSS, Anda harus memenuhi syarat yang dibutuhkan sebelum mengakses OSS. Nah, berikut ini syarat-syarat yang Anda butuhkan sebelum mengakses one single submission

  • Memiliki NIK dan menginputnya ketika proses pembuatan user-ID. Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. 
  • Pelaku usaha yang badan usahanya berbentuk PT, badan usaha yang didirikan yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata, menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha dalam bentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. 

Prosedur Penggunaan OSS

Tentu selanjutnya Ada bertanya-tanya, bagaimana prosedur penggunaan OSS? Mari simak tahapannya berikut ini: 

  • Anda perlu membuat user-ID terlebih dahulu. 
  • Log in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID. 
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  • Untuk usaha baru, Anda perlu melakukan proses untuk memiliki izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, Anda hanya perlu melanjutkan proses izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan. 

Cara Aktivasi Akun OSS

Terdapat 2 cara aktivasi akun OSS tergantung dari bentuk usaha yang dimiliki, yakni: 

  • Badan Usaha: Anda perlu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya dalam Form Registrasi yang tersedia. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan 2 email ke Badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk melakukan log in ke sistem OSS. 
  • Usaha Perorangan: Pelaku usaha perorangan dapat mengakses OSS dengan menginput NIK dan beberapa informasi lainnya pada form yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Isi email sama dengan yang diterima oleh pelaku usaha badan usaha, yakni user-ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk melakukan log in ke sistem OSS. 

Itu tadi serba-serbi One Single Submission yang sekiranya perlu Anda ketahui sebagai pelaku usaha yang ingin mendapatkan perizinan usaha secara online. Setelah berhasil melakukan perizinan usaha, jangan lupa untuk tetap patuh bayar pajak usaha ya!

Reading: Pentingnya One Single Submission Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia