Apa Itu Modul Penerimaan Negara?
Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur, mulai dari penerimaan, pengumpulan data, penyetoran, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima lewat collecting agent seperti bank, pos, persepsi yang terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).
Sekilas Sejarah MPN
Pada 2007, sistem Modul Penerimaan Negara memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi dengan data yang berasal dari bank. Namun secara terus menerus, MPN mengalami perkembangan. Setelah 5 tahun berlalu, yakni 2012, sistem MPN semakin berkembang dengan mulai memanfaatkan fasilitas dari e-Banking sebagai sebuah bagian dari konsep sistem e-Billing. Sering kali fase ini disebut dengan MPN G-1.5.
Beberapa masa berlalu, masuk ke era G-2 yang mana sistem yang digunakan adalah Aplikasi Billing System. Sehingga wajib pajak bisa lebih mandiri dalam menjalankan pengisian Billing menggunakan platform online yang tersedia. Semua pembayaran bisa dilakukan melalui payment channel, seperti ATM, debit/kartu kredit, e-Banking, dan m-Banking.
Baca Juga: Bukti Penerimaan Negara, Bagaimana Cara Mencetaknya?
Kemudian pada 23 Agustus 2019, Menteri Keuangan mengumumkan Modul Penerimaan Negara generasi 3 atau lebih dikenal dengan MPN G3. Perkembangan pada G3 ini cukup signifikan, karena mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1000 transaksi/detik. Hal ini naik 16 kali lipat dari MPN G2 yang hanya sekitar 60 transaksi/detik.
Belum lagi penyetoran negara pada MPN G3 ini dapat dilakukan pula melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu kredit, bahkan lembaga persepsi lain seperti e-Commerce, fintech, dan PJAP. Lembaga persepsi lainnya ini merupakan terobosan yang dilakukan DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara yang mana mampu membantu memberikan kemudahan para wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran.
Dasar Hukum Modul Penerimaan Negara
Ada beberapa dasar hukum yang memayungi Modul Penerimaan Negara. Simak ulasannya berikut ini:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2006. Peraturan ini memberikan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara yang mana dibutuhkan sistem penerimaan dan anggaran negara yang terpadu, diantaranya mencakup modul penerimaan negara. Menyebut pula perihal perkembangan teknologi yang memungkian seluruh penerimaan negara disajikan secara real time dengan sistem informasi online seperti sekarang.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 78 Tahun 2006 (PER-78/PB/2006). Peraturan ini membahas seputar penatausahaan penerimaan negara lewat Modul Penerimaan Negara yang berguna sebagai tunjangan kegiatan penatausahaan penerimaan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Peraturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang mengatur penerimaan negara melalui pemungutan Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148 Tahun 2007 (PER-148/PJ/2007). Berisi seputar pengaturan terkait pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2018 (PMK-202/PMK.05/2018). Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik. Berisi tentang peningkatan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara.
Selain penerimaan negara yang berasal dari pajak. Terdapat pula penerimaan negara yang bukan berasal dari pajak. Biasa disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Mari simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Melampaui Target 100%, Selamat DJP!
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan negara. Terdapat poin-poin yang menjelaskan terkait PNBP, yakni:
- PNBP adalah pungutan yang akan dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan.
- PNBP akan diberikan atas layanan maupun pemanfaatan sumber daya dan hak.
- PNBP memiliki manfaat langsung dan tidak langsung.
- PNBP dipungut berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam undang-undang.
- PNBP penerimaan dari pemerintah pusat di luar penerimaan pajak dan hibah.
- PNBP wajib dikelola berdasarkan aturan dan mekanisme dari APBN.
Subjek dan Objek PNBP
Adapun subjek atau orang yang melakukan penyetoran PNBP adalah orang pribadi dan badan usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan objek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar pajak dan hibah.
Baca Juga: Mengenal PDB dan Pengaruhnya Terhadap Rasio Pajak Negara
Kelompok PNBP
Terdapat pengelompokan PNBP, yakni:
- Penerimaan yang berasal dari pengelolaan dana pemerintah
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
- Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
- Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hal pemerintah
- Penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang tersendiri
Jenis PNBP yang tertera dalam kelompok yang terurai di atas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, di luar kelompok PNBP di atas, mungkin ada PNBP lain melalui UU.
Baca Juga: Pajak Hibah: 5 Sumber Penerimaan yang Tidak Dikenakan Pajak
Bayar PNBP
Pembayaran PNBP bisa dilakukan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri. Saat ini, metode pembayaran PNBP dapat dilakukan lewat MPN G3 yang mana merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan guna membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Penyetorannya sendiri dapat dilakukan melalui beragam metode, yakni melalui bantuan teller bank, ATM, debit/kartu kredit, internet banking, m-Banking, dll.
Namun, untuk mendukung pemerintah dan memudahkan wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya, OnlinePajak menyediakan fasilitas untuk melakukan pembayaran baik pajak maupun transaksi lainnya. Dengan OnlinePajak, Anda bisa membuat kode billing berbagai jenis pajak dan transaksi lain dan melakukan pembayaran hanya dengan 1 klik. Anda pun bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web.
Anda hanya perlu pilih jenis pajak atau transaksi lainnya, masukan kode billing, lakukan pembayaran, dan terima bukti pembayaran Anda pada saat transaksi pembayaran telah berhasil. Prosesnya mudah, aman, dan terpercaya. Untuk mempelajari selengkapnya, klik di sini.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!