Perkembangan dunia ekonomi dan bisnis di Indonesia sangatlah pesat sejalan dengan perkembangan dunia teknologi, dan diikuti oleh berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah Payment Gateway. Payment Gateway merupakan salah satu jenis usaha atau bisnis yang berlatar belakang penyedia jasa untuk transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Adapun pengelompokan atas e-commerce secara umum terbagi atas empat model, yaitu:
- Online Marketplace
- Online Retail
- Classified Advertising
- Daily Deals
Sehubungan dengan tingginya transaksi masyarakat di bisnis e-commerce, pemerintah melihat peluang adanya penambahan pemasukan fiskal ke kas negara atas pendapatan dari e-commerce. Walaupun secara umum perlakuan perpajakan atas transaksi berbasis teknologi ini tidak jauh berbeda dengan transaksi konvensional. Apabila kita telusuri transaksi e-commerce dan kaitannya dengan payment gateway terjadi saat konsumen ingin melakukan pembayaran atas barang yang dibelinya lewat media sosial, online shopping dan berbagai macam website lainnya. Berikut skema transaksi e-commerce:
- Penjual bergabung dengan salah satu online marketplace dan menyajikan produknya kepada calon pembeli.
- Konsumen atau pembeli berkunjung ke online marketplace tersebur dan memilih produk yang diinginkan berdasarkan pilihan yang dijajakan oleh penjual.
- Kemudian terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan dari pihak penjual akan menyiapkan PO, Invoice dan konfirmasi pembayaran.
- Pembeli melakukan pembayaran berdasarkan konfirmasi yang telah disediakan oleh online marketplace.
- Pada bagian ini pihak payment gateway yang menangani atas pembayaran akan memberikan notifikasi pesanan kepada pihak penjual.
- Setelah penjual memproses pesanan tersebut, penjual langsung mengirimkan produknya kepada pembeli.
- Saat pembeli mengkonfirmasi barang telah diterima, disinilah peran dari payment gateway untuk mentransferkan dana kepada penjual setelah dipotong penjumlahan fee.
Alur transaksi diatas menimbulkan berbagai pertanyaan akan perlakuan perpajakannya, antara lain sebagai berikut:
- Eksistensi operator e-commerce di Indonesia yang menentukan hak pemajakan transaksi e-commerce.
- Karakterisasi pihak-pihak bertransaksi di e-commerce, termasuk diantaranya keuntungan usaha (business profits), royalti, tekhnikal, manajerial, konsultasi dsb.
- Saat terutangnya pajak e-commerce.
- Pembayaran transaksi e-commerce oleh pelanggan dengan menggunakan poin loyalty pelanggan (redemption), pemberian poin (issuance) dan poin kadaluarsa (forfeited).
- Perlakuan perpajakan atau retur barang berwujud dan tidak berwujud, terutama dengan pihak-pihak diluar pabean.
Punya masalah seputar pajak? Hubungi kami! Kami memberikan solusi dan layanan terhadap kebutuhan dan masalah perpajakan perusahaan Anda.
Baca Juga: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce