Resources / Blog / PPh Final

Form PKP: Cara Mengisi Dokumen Syarat Pengajuan PKP

Form PKP adalah formulir yang harus diisi oleh PKP saat hendak dikukuhkan menjadi PKP. Terdapat 8 bagian dalam form PKP yang harus diisi oleh wajib pajak. Baca rincian form PKP selengkapnya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Form PKP

Agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha atau badan harus melengkapi dokumen sebagai syarat pengajuan PKP. Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah form PKP atau formulir pengukuhan PKP.

Apa itu form PKP? Formulir pengukuhan PKP adalah formulir yang harus diisi oleh PKP saat hendak dikukuhkan menjadi PKP. Lalu seperti apa bentuknya dan apa saja yang harus Anda perhatikan saat mengisi form PKP?

Pengusaha Kena Pajak

PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya), PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak harus melengkapi beberapa syarat diantaranya :

  • Memiliki pendapatan bruto mencapat Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali jika pengusaha memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP/tempat wajib pajak terdaftar.
  • Melengkapi dokumen-dokumen dan syarat pengajuan PKP/ pengukuhan PKP.

Bagian-bagian Form PKP

Berikut ini bentuk form PKP dan penjelasan mengenai bagian-bagian yang harus dilengkapi oleh para wajib pajak dilansir dari laman pajak.go.id

form pkpform pkp

1. Jenis Pengukuhan

Kolom jenis pengukuhan diisi dengan tanda silang pada kotak “permohonan wajib pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, atau kotak “pengukuhan secara jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas.

2. Nomor LHV/LHP

Diisi nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.

3. Kategori

Wajib pajak dapat mengisi kotak dengan tanda silang pada kategori usaha yang sesuai.

4. NPWP

Berisi NPWP wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP

5. Identitas Wajib Pajak

  • Nama Wajib Pajak. Diisi sesuai dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP/Paspor/Akte Pendirian. Gelar jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.
  • Jenis Usaha/kegiatan. Berisi uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan dasar pengukuhan PKP.
  • Merk dagang/usaha. Berisi nama atas kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak.
  • Alamat tempat kegiatan usaha. Berisi alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Status kepemilikan tempat kegiatan usaha. Diisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai denga kepemilikan tempat kegiatan usaha.

6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab

  • Diisi khusus untuk wajib pajak badan yang diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan atau badan.
  • Nama. Berisi nama lengkap penanggung jawab/pimpinan yang baru sesuai KTP pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
  • Jabatan. Diisi dengan nama jabatan baru dari penanggung jawab/pimpinan perusahaan.
  • Kebangsaan. Silang salah satu kotak yang sesuai dengan kebangsaan pimpinan/penanggung jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP atau paspor).
  • NPWP. Berisi NPWP wajib pajak pribadi penanggung jawab/pimpinan badan bersangkutan.
  • Alamat domisili. Berisi alamat pimpinan/penanggung jawab sesuai KTP atau paspor.

7. Pernyataan

Pernyataan berisi pernyataan bahwa pengisi form PKP mengerti dan mengerti segala ketentuan dan sanksi bahwa data yang diisi dalam form PKP

8. Kolom Tanda Tangan

Kolom tanda tangan formulir pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon/kuasa pemohon, yang dilengkapi dengan tanggal dan nama pemohon.

Reading: Form PKP: Cara Mengisi Dokumen Syarat Pengajuan PKP