Resources / Blog / PPh Final

Tarif PPh Final UKM 1% akan Dikurangi Menjadi 0,5%

Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Tarif PPh final UKM. Tarif PPh final UKM adan diturunkan menjadi 0,5% dari sebelumnya sebesar 1%.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Tarif PPh Final UKM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah selesai direvisi. Dalam revisi tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tarif PPh final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) akan diturunkan menjadi 0,5% dari sebelumnya sebesar 1%. Kini, revisi ini sedang menunggu penomoran untuk kemudian dipublikasikan. Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pembahasan untuk melakukan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013.

Selain itu, dikesempatan yang sama Robert Pakpahan selaku Dirjen Pajak menegaskan bahwa revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 sudah siap untuk diluncurkan ke publik. Untuk saat ini posisi PP Nomor 46 Tahun 2013 sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. Robert Pakpahan menerangkan bahwa terdapat tiga pokok di dalam revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut.

  1. Pertama, tarif dan subjek UKM yang dibolehkan mempergunakan PPh Final UKM, yaitu 0,5% untuk wajib pajak pribadi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap /CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).
  2. Kedua, ambang batas UKM yang ada saat ini yaitu sebesar Rp 4,8 miliar per tahun akan tetap dipertahankan.
  3. Ketiga, kini akan diberlakukan batas waktu bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan UKM menggunakan tarif PPh Final.

Wajib pajak badan mempunyai batas waktu maksimal selama tiga tahun, kemudian harus membuat pembukuan agar melakukan pembayaran pajak secara normal. Batas waktu menggunakan tarif PPh Final UKM bertarif 0,5% juga berlaku bagi wajib pajak pribadi selama enam tahun. Pemerintah menganggap waktu enam tahun adalah kurun waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk belajar memiliki pembukuan yang rapi.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu

Menurut Robert Pakpahan, dengan pemungutan pajak yang berdasarkan pembukuan akan menjadi kebijakan yang lebih adil. Karena wajib pajak yang merugi akan dibebaskan dari pungutan pajak oleh Ditjen Pajak. Kondisi ini lebih menguntungkan dibanding menggunakan tarif pajak final, karena wajib pajak badan harus membayar pajak mesti usahanya mengalami kerugian.

Sementara perwakilan dari sisi pengusaha, Ikhsan Ingratubun selaku Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengapresiasi penurunan tarif PPh final. Tapi Ikhsan khawatir bahwa batas waktu dan kewajiban pembukuan justru akan merepotkan wajib pajak badan dan juga pemerintah. Menurutnya dengan kemajuan zaman seperti saat ini, kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah memudahkan masyarakat bukan sebaliknya.

Reading: Tarif PPh Final UKM 1% akan Dikurangi Menjadi 0,5%