Resources / Blog / PPh Final

Program Pengungkapan Sukarela Sesuai UU HPP

Mengenal Program Pengungkapan Sukarela

Kini pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dalam Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam program tersebut wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dilakukan secara online melalui akun resmi DJP dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). 

Bagaimana Wajib Pajak Berpartisipasi dalam Pengungkapan Sukarela?

Adapun yang bisa wajib pajak lakukan dalam program pengungkapan sukarela ini adalah sebagai berikut: 

  1. Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). 
  2. Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Dalam program yang berlangsung selama 6 bulan ini, wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data/informasi mengenai harta yang dimaksud mulai dari 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh yang bersifat final. Tarifnya pun dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta yang Patut Diketahui

Tarif PPh Final pada Program Pengungkapan Sukarela

Pada program ini, tarif yang dikenakan terbagi menjadi 2 kebijakan. Dalam kebijakan pertama, tarif PPh Final ditetapkan dalam rentang 6%-11% dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. 
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  3. 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 

Kebijakan kedua dalam program tax amnesty jilid II ini berlaku bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada 2016-2020 dan belum dilaporkan selama SPT 2020. Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut:

  1. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. 
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  3. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 

Baca Juga: PAS Final : Cara Menghitung Tax Amnesty untuk Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final

Manfaat Mengikuti PPS

Adapun manfaat dari pengadaan PPS ini berdasarkan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah, yakni: 

Kebijakan I

  • Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
  • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kebijakan II

  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
  • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Persyaratan Peserta PPS

Kebijakan I 

  1. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data/informasi mengenai harta tersebut. 
  2. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015. 

Kebijakan II

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki NPWP; 
    • Membayar PPh yang sifatnya final atas pengungkapan harta bersih; 
    • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020; dan
    • Mencabut permohonan: 
      1. Pengembalian kelebihan pajak; 
      2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 
      3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 
      4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 
      5. Keberatan; 
      6. Pembetulan; 
      7. Banding; 
      8. Gugatan; dan/atau 
      9. Peninjauan kembali. 

Dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkannya surat keputusan. 

  1. Selain persyaratan di atas, wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan berikut:
    • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020; 
    • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020; 
    • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindakan pidana di bidang perpajakan; 
    • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindakan pidana di bidang perpajakan; dan/atau
    • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. 

Itu tadi pembahasan tentang Program Pengungkapan sukarela yang tengah dicanangkan oleh pemerintah. 

Referensi:

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Reading: Program Pengungkapan Sukarela Sesuai UU HPP