Resources / Blog / Seputar PPh Final

Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta yang Patut Diketahui

Tax amnesty jilid 2 adalah suatu program penghapusan pajak dengan cara mengungkapkan harta dan memmbayarkan uang tebusan. Ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Program ini dijalankan selama 6 bulan, mulai dari Januari 2022 – Juni 2022.

Apa itu Tax Amnesty Jilid 2?

Tax amnesty (pengampunan pajak) adalah penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayarkan uang tebusan. Artinya, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta kemudian membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Tax amnesty ini juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini nyatanya tidak hanya diterapkan di Indonesia, negara lain seperti Australia, Jerman, Italia, Yunani, Kanada, Belgia, Rusia, Amerika Serikat, dll pun memiliki kebijakan pengampunan pajak ini. 

Tujuan Tax Amnesty Jilid 2

Pada dasarnya tax amnesty jilid 2 ini bertujuan untuk mengumpulkan “iuran” dari para wajib pajak yang telah menyimpan kekayaannya secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Menyimpan kekayaan di negara bebas pajak ini membuat para wajib pajak akhirnya menghindari kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, hilang juga potensi pemasukan negara yang asalnya dari pemungutan pajak. Cara pemerintah menyiasatinya adalah dengan menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpan kekayaannya di luar negeri menjadi mau mengalihkannya ke dalam negeri. Akhirnya, pemasukan negara yang berasal dari pajak pun meningkat dan peningkatan tersebut akan digunakan sebagai pembangunan negara. 

Kini DPR telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, program pengampunan pajak ini telah berubah nama menjadi pengungkapan sukarela wajib pajak yang mana telah dilakukan sejak 1 Januari 2022 lalu. 

Baca Juga: Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia

Lalu, sebenarnya seperti apa pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2? Mari simak fakta-faktanya di bawah ini. 

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa tax amnesty jilid 2 ini juga sudah tertanam dalam UU HPP. Maka, berikut ini fakta-fakta tentang tax amnesty jilid 2 sesuai seperti di dalam UU HPP” 

1. Programnya Hanya Berjalan Selama 6 Bulan

Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang dalam surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data/informasi mengenai daftar yang dimaksud. Program tax amnesty jilid 2 hanya akan berlangsung mulai 1 januari 2022 – 30 Juni 2022. 

2. Siapa yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid 2?

Adapun wajib pajak yang dapat berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 ini adalah mereka yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I. Dengan catatan, rincian pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty jilid I. Selain itu, program ini juga diperbolehkan bagi wajib pajak yang berdasarkan pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. 

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

3. Mekanisme dan Syaratnya

Syarat awal adalah wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Dihitungnya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran PPh Final. 
  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. 
  • Daftar utang. 
  • Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal ini, wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia. 
  • Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN. 

Setelah kewajiban di atas telah dilampirkan, maka DJP akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Tapi, jika berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi sebenarnya, maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. 

4. “Dosa” yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2

Terdapat keuntungan yang diterima wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2, yakni wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% yang dimaksud, diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Selain itu, wajib pajak yang terlibat dalam program pengampunan ini juga akan bebas dari tuntutan pidana. Mengapa? Karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. 

5. Kebijakan Tax Amnesty Jilid 2

Terdapat 2 kebijakan khusus pada tax amnesty jilid 2 kali ini, di antaranya: 

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan orang pribadi yang sudah pernah ikut pada tax amnesty jilid I, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. 
  2. Untuk wajib pajak yang belum melaporkan kekayaannya yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT. 

6. Simulasi Tarif Kebijakan I 

Pada program pengungkapan sukarela ini, wajib pajak diberikan dengan 3 kategori yang mana semua ratenya sudah berlaku pada tax amnesty jilid I. Seperti yang tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pada saat itu pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh Final pada kisaran 2% -10%. 

Sementara pada tax amnesty jilid 2, PPh Final ditetapkan dalam rentang 6%-11% dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. 
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  3. 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 

Contoh skema penghitungannya:

Mr. Mike sudah mengikuti tax amnesty pada 2015 lalu, namun ia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang belum diungkapkan pada program tax amnesty jilid I. Rumah tersebut sudah ia miliki sejak 31 Desember 2015. Harga rumah tersebut senilai Rp3 miliar. Maka, saat ini Mr. Mike memiliki kesempatan untuk melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi dalam program pengungkapan sukarela (Tax Amnesty Jilid 2).

Karena kekayaan tersebut berbentuk rumah dan hanya deklarasi harta di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. Mike sebesar 8%. Jadi, 8% dari nilai rumah seharga Rp3 miliar adalah Rp240 juta. Nilai tersebut harus dibayarkan Mr. Mike ke negara sebagai harta yang belum diungkap dalam tax amnesty jilid I.

7. Simulasi Tarif Kebijakan II

Kebijakan kedua dalam program tax amnesty jilid 2 ini berlaku bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pad 2016-2020 dan belum dilaporkan selama SPT 2020. Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut:

  1. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. 
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  3. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 

Contoh skema penghitungannya:

Mr. Smith memiliki 2 rumah dan 1 rekening yang semuanya ada di dalam negeri. Semua itu ia peroleh selama periode 2016-2020, akan tetapi belum diungkapkan dalam SPT 2020. Kedua rumahnya bernilai Rp2 miliar dan 1 rekeningnya di bank senilai Rp1 miliar. Diketahui kedua hartanya tersebut belum dideklarasikan. Mr. Smith bisa mengikuti program pengungkapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp1 miliar untuk dibebeli pada SBN. Dengan begitu, tarif PPh Final yang akan dikenakan sebesar 12%. Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh beliau sebesar Rp120 juta.

Lapor dan Bayar Pajak Lewat Aplikasi

Dewasa ini segala sesuatu sudah bisa dilakukan secara online. Termasuk dalam urusan transaksi bisnis hingga kewajiban perpajakan. Salah satu aplikasi yang dapat Anda lakukan agar arus kas perusahaan dan kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan lancar adalah OnlinePajak. Aplikasi berbasis web ini akan membantu Anda mulai dari pembuatan invoice, faktur pajak, setor, hingga lapor pajak perusahaan Anda.

Anda juga dapat mengajak rekan bisnis Anda berkolaborasi dalam 1 platform terpadu agar alur transaksi dalam berjalan dengan mulus dan terintegrasi. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terpadu, OnlinePajak.

Referensi

UU Nomor 11 Tahun 2016

Reading: Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta yang Patut Diketahui