Resources / Blog / PPh Final

Berapa Tarif PPh Final/Pajak UKM? Pelajari Selengkapnya di Sini

Ini tarif PPh Final UKM/pajak UKM yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dasar hukumnya, tarif PPh Final dan cara membayar PPh Final dan aplikasi bayar PPh Final online yang membuat Anda tidak harus berganti-ganti aplikasi dan bebas dari antre di bank.

Pengertian PPh Final/Pajak UKM

Pada dasarnya PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Pasal 4 ayat 2, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Pada halaman ini, kita akan mendalami PPh Final khusus untuk pajak UKM.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, berkaitan dengan pajak UKM, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

PPh Final/pajak UKM harus disetorkan ke bank persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak untuk diteruskan ke kas negara) setiap bulan. Selain bank, wajib pajak juga dapat membayar PPh Final 0,5% di aplikasi OnlinePajak secara online dan 1 klik saja, tanpa perlu datang dan antre di bank.

Tarif PPh Final UKM

Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 0,5% yang dikenakan atas:

  • Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
  • Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh Final ini kemudian diturunkan menjadi 0,5% lewat PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dasar Pengenaan Tarif PPh Final UKM

pajak ukm

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh Final 0,5%.

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Kompensansi PPh Final/Pajak UKM

Wajib pajak yang dikenakan PPh Final/pajak UKM dapat melakukan kompensansi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final dengan ketentuan berikut:

  • Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
  • Kerugian suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/pajak UKM.

1. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final / pajak UKM adalah:

  • Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
  • Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

2. Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final / pajak UKM adalah:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
    • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
  • Wajib Pajak badan yang:
    • belum beroperasi secara komersial; atau
    • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

Kesimpulan

  • Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1% yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
  • Besaran PPh Final ini kemudian diturunkan menjadi 0,5% lewat PP Nomor 23 Tahun 2018.
  • Kini wajib pajak dapat membayar PPh Final/pajak UKM di aplikasi OnlinePajak secara online dan mudah, tanpa perlu datang dan antre lagi di bank.
Reading: Berapa Tarif PPh Final/Pajak UKM? Pelajari Selengkapnya di Sini