
PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dasar hukumnya, tarif PPh Final dan cara membayar PPh Final dan aplikasi bayar PPh Final online yang membuat Anda tidak harus berganti-ganti aplikasi dan bebas dari antre di bank.
Pengertian PPh Final/Pajak UKM
Pada dasarnya PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Pasal 4 ayat 2, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Pada halaman ini, kita akan mendalami PPh Final khusus untuk pajak UKM.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
PPh Final/pajak UKM harus disetorkan ke bank persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak untuk diteruskan ke kas negara) setiap bulan. Selain bank, wajib pajak juga dapat membayar PPh Final 0,5% di aplikasi OnlinePajak secara online dan 1 klik saja, tanpa perlu datang dan antre di bank. Untuk dapat melakukan pembayaran online, daftar sekarang di sini dan selesaikan proses registrasinya.
Setor pajak dengan satu klik
Tarif PPh Final UKM
Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah sebesar 0,5% yang dikenakan atas:
- Peredaran bruto (omzet) usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final 0,5%
Baca Juga: Berapa Tarif Pajak UMKM Tahun 2022? Cari Tahu di Sini!
Dasar Pengenaan Tarif PPh Final UKM
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh Final 0,5%.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Kompensansi PPh Final/Pajak UKM
Wajib pajak yang dikenakan PPh Final/pajak UKM dapat melakukan kompensansi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final dengan ketentuan berikut:
- Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
- Kerugian suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final
Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/pajak UKM:
1. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final / pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
2. Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final / pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
- Wajib Pajak badan yang:
- belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.
Kesimpulan
Tarif PPh Final UKM terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah sebesar 0,5% yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sebesar Rp500 juta selama setahun, tidak dikenakan PPh ini.
Untuk mempermudah urusan hitung, bayar, dan lapor pajak, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK RI, OnlinePajak menghadirkan solusi lengkap untuk pengelolaan pajak dan transaksi usaha. Ini menjadi rekomendasi terbaik bagi para pengusaha yang sedang membutuhkan bantuan untuk mengelola pajak yang lebih efisien.
Wajib pajak dapat membuat ID Billing dan menghitung PPh Final UMKM secara otomatis, lalu langsung melakukan pembayaran dalam 1 aplikasi yang sama. Tersedian metode pembayaran melalui virtual account atau dengan kartu. Lebih untungnya lagi, setiap transaksi pembayaran akan mendapatkan poin loyalty yang dapat ditukarkan menjadi rewards menarik dari OnlinePajak.
Baca Juga: Baru! Program OnlinePajak Loyalty Points untuk Pengguna Setia OnlinePajak
Lalu, wajib pajak juga dapat langsung melakukan lapor SPT pajak melalui aplikasi yang sama. Seluruh layanan saling terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak karena data tersimpan dalam sistem yang sama dan aman.
Selain pengelolaan pajak, OnlinePajak turut menawarkan solusi pengelolaan transaksi bisnis yang memudahkan wajib pajak sekaligus pengusaha untuk dapat memperlancar arus kas. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya!
Referensi:
- PP 46 Tahun 2013
- PP 23 Tahun 2018
- PP 55 Tahun 2022