Resources / Blog / PPN e-Faktur

Akses Data e-Faktur: Solusi dalam Aplikasi e-Faktur

Akses data efaktur ditujukan untuk mengatur siapa saja pihak yang berwenang untuk mengatur masuk dan keluarnya data faktur. Berikut pengaturan akses data e-Faktur dan cara mengaktivasinya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Akses Data e-Faktur untuk Menjamin Keamanan

Berbagai urusan mengenai perpajakan menjadi masalah yangs sensitif bagi para wajib pajak. Khususnya pengusaha. Tidak hanya itu akses data seringkali menjadi hal yang dikeluhkan sejumlah pengusah kena pajak. Kesulitan seputar akses data itu misalnya  pembuat faktur dan pihak yang mengaprove beda kantor, hingga
server yang tidak selalu aktif dikarenakan pihak yang dapat mengakses server sedang cuti atau sakit.

Lalu bagaimana sebenarnya sistem penggunaan akses data e-Faktur ? Ada baiknya Anda membaca artikel ini mengetahui informasi mengenai akses data e-Faktur secara lebih lanjut.

Dalam aplikasi e-Faktur, aplikasi untuk membuat dan melaporkan faktur secara elektronik ini tentu memiliki akses data e-Faktur yang harus dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki wewenang secara khusus.Tujuan utamanya adalah menghindari hal-hal negatif dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Untuk mengetahui skema pengaturan akses data e-Faktur dan cara mengaktivasinya silahkan membaca artikel ini sampai selesai.

Cara Mengatur Akses Data e-Faktur

Aplikasi e-Faktur memiliki admin yang memang memiliki wewenang penuh. Selain itu dalam aplikasi ini, dapat dibuat akses data e-Faktur dengan tambahan user yang memiliki berbagai macam peran sesuai dengan kebutuhan.

Setelah menginstall aplikasi e-Faktur, Anda perlu membuat profil Pengusaha Kena Pajak. Profil Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak berhasil teregistrasi. Selanjutnya Anda dapat mengatur administrasi user e-Faktur untuk menentukan pihak-pihak yang dapat memegang peranan penting dalam akses data e-Faktur. Seperti :

  • Mengatur pihak yang memasukan data faktur
  • Mengatur pihak yang akan menandatangani SPT PPN
  • Mengatur pihak yang akan menandatangani e-Faktur

Anda dapat mengaturnya dengan cara :

  • Masuk ke tab “referensi”  lalu klik “administrasi user”.
  • Setelah keluar kotak dialog “administrasi user” pilih “role user” yang akan Anda tambahkan sebagai administrator atau perekam. Klik salah satu, kemudian masukan user dan passowrd untuk masuk dalam aplikasi e-Faktur.

Skema Akses Data e-Faktur

Skema administrasi akses data e-Faktur dapat diatur dengan beberapa level berikut ini:

1. User level 0 ( admin utama)

Terdiri dari satu orang sebagai role administrator atau disebut admin utama. Memiliki hak akses sepenuhnya. Seorang admin utama dapat melihat dan memproses seluruh data faktur yang ada, bisa mengubah keseluruhan data user yang ada. User level 0 adalah user role administrator yang dibuat pada saat proses registrasi aplikasi e-faktur.

2. User level 1 ( admin)

Beberapa perusahaan mungkin menerapkan peraturan yang berbeda untuk user ini. Ada yang menyerahkannya pada satu orang, namun ada juga yang diurus oleh beberapa orang. User level 1 memiliki tugas yang berbeda dari user level 0. User level 1 memiliki akses yang terbatas karena hanya bisa melihat data faktur yang direkam/ diimpor oleh dirinya sendiri dan oleh user admin/ perekam di level di bawahnya ( level 2, level 3 dan level seterusnya). User level 1 adalah user role administrator maupun user role pegawai yang ditambahkan oleh user level 0.

3. User level 2

User level dua memiliki tingkatan yang lebih rendah dari user level 1, bisa terdiri dari satu orang admin maupun beberapa admin. User role administrator level 2 bisa melihat data yang direkam atau diimpor oleh dirinya sendiri dan oleh user atau admin yang memiliki level dibawahnya ( level 3, level 4 dan seterusnya). User role level 2 ini hanya dapat melihat data faktur yang direkam dan diimpor oleh dirinya sendiri. Pegawai yang berada di level 2 merupakan user yang ditambahkan oleh user level 1.

Kesimpulan

Dalam pemanfaatannya, aplikasi e-Faktur memiliki skema tersendiri dalam pengaturan akses data e-Faktur. Skema ini ditujukan untuk mengatur siapa saja pihak yang berwenang untuk mengatur masuk dan keluarnya data faktur, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melihat semua data faktur dan meng-approve-nya.

Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keamanan data faktur PKP yang bersangkutan.

Anda dapat mengatur peran bagi siapa saja pihak yang akan mengatur akses data ini pada tab referensi di pilihan administrasi user.

Reading: Akses Data e-Faktur: Solusi dalam Aplikasi e-Faktur