Resources / Blog / PPN e-Faktur

Aplikasi e-Faktur: Sarana Pembuatan Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi e-Faktur adalah sarana pembuatan faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur berguna sebagai filter bagi banyaknya kecurangan yang dapat merugikan PKP dan negara.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah sarana pembuatan faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur berguna sebagai filter bagi banyaknya kecurangan yang dapat merugikan PKP dan negara.

Dengan adanya aplikasi e-Faktur, PKP jadi jauh lebih mudah saat membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.

Sama dengan faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibuat pada:

  1. Saat Penyerahan BKP.
  2. Saat Penyerahan JKP.
  3. Saat Penerimaan Pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
  4. Saat Pembayaran Termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan aplikasi e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat faktur pajak berbentuk kertas. Jika sudah ditunjuk sebagai PKP, namun PKP tersebut tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.

PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan faktur pajak tidak harus menginput data faktur pajak per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan import data dari sistem faktur pajaknya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme import data.

Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Impor untuk mengimpor data faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi. Tahapan melakukan import faktur adalah:

  • Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari DJP.
  • Melakukan import data dari menu faktur.

Aplikasi e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Meski demikian, dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, faktur pajak elektronik dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

Faktur pajak pada aplikasi e-Faktur ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak diisyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP. Faktur pajak hasil aplikasi e-Faktur juga dapat  dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya dan tetap berfungsi sebagai faktur pajak.

PKP juga perlu tahu bahwa faktur hasil dari aplikasi e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap dua karena berbentuk elektronik. Sehingga tidak diwjibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.

Faktur pajak gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Namun, yang perlu diperhatikan adalah faktur pajak gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

Penggunaan Aplikasi e-Faktur

Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal berikut:

  • Identitas pembuat Faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN
  • Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Sedangkan, untuk menggunakan aplikasi efaktur dapat melalui dua cara, yakni:

  1. Untuk PKP yang sudah pemusatan, pengadministrasian faktur pajak dilakukan oleh pusat. Namun demikian, pembuatan efaktur dapat dilakukan cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam efaktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala KPP.
  2. PKP cabang tersebut membuat efaktur dengan menggunakan aplikasi efaktur dengan menggunakan aplikasi network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi efaktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

Fitur Pada Aplikasi  e-Faktur

Perlu Anda ketahui, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan, seperti pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi efaktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPN nya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN nya dibebaskan), maka pada efaktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor …” atau ” PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT “. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang telah berlaku).

Apabila jumlah halaman Efaktur lebih dari satu, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal faktur pajak serta nama yang berhak menandatangani faktur pajak.

QR Code berisi data faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni Nomor Faktur, Alamat, NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN, dan PPnBM.

Reading: Aplikasi e-Faktur: Sarana Pembuatan Faktur Pajak Elektronik