Resources / Blog / PPN e-Faktur

8 Pertanyaan Seputar Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Berikut ini 9 pertanyaan dan jawaban seputar aplikasi e-Faktur

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Secara harafiah, aplikasi e-Faktur berguna sebagai filter bagi banyaknya kecurangan yang dapat merugikan PKP dan Negara. Dengan adanya e-Faktur akan memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.

Aplikasi e-Faktur wajib digunakan oleh PKP sejak diluncurkannya pada 1 Juli 2014 (PKP tertentu), 1 Juli 2015 (PKP Jawa dan Bali), dan 1 Juli 2016 (seluruh PKP di Indonesia), sesuai dengan Keputusan Dirjen KEP-136/PJ/2014, memiliki Lika Liku yang cukup banyak dan menimbulkan pertanyaan. Berikut kami rangkumkan beberapa pertanyaan yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan terhadap Lika Liku Aplikasi Efaktur tersebut.

1. Apakah Satu Aplikasi dapat dipakai untuk lebih dari  Satu PKP?

Dalam hal menggunakan Aplikasi Efaktur, tentu komponen utama adalah memiliki Sertifikat Elektronik dan bahwa 1 (satu) Pengusaha Kena Pajak hanya memiliki 1 (satu) Sertifikat Elektronik yang akan digunakan untuk 1 (satu) Aplikasi Efaktur, sehingga 1 (satu) Aplikasi Efaktur tidak dapat diguanakan untuk lebih dari 1 (satu) Pengusaha Kena Pajak.

2. Apakah dalam Satu PC/Komputer dapat Menjalankan Lebih dari Satu Aplikasi e-Faktur?

Pada prinsipnya 1 (satu) PC/Komputer dapat menjalankan beberapa aplikasi e-Faktur selama memiliki beberapa Sertifikat Elektronik, tetapi untuk keamanan Data Transaksi dan kenyamanan dalam menggunakannya, maka disarankan untuk tidak menggunakan lebih dari 1 (satu) aplikasi e-Faktur.

3. Batasan dalam Mengupload Faktur Pajak?

Mengupload Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur tidak memiliki batasan waktu kapan harus dilaksanakan, namun sesuai dengan berjalannya proses bisnis perusahaan yang biasanya terjadi adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli akan meminta dengan segera faktur pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan kepada pihak Pengusaha Kena Pajak Penjual.

Dan juga untuk menghindari adanya transaksi dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang lupa dilaporkan / diupload kepada DJP yang akan mengakibatkan adanya sanksi perpajakan karena keterlambatan atas penerbitan Faktur Pajak, maka diminta sesegera mungkin setelah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak untuk melakukan upload kepada DJP.

4. Apakah Upload e-Faktur Hanya Dapat Dilakukan Pada Jam Tertentu Saja?

Mekanismen Uploader pada Aplikasi Efaktur dapat dilakukan selama 24 jam dan tidak terbatas pada jam-jam tertentu yang terkoneksi pada jaringan internet untuk dapat mengakses:

  • Registrasi Aplikasi Efaktur saat pertama kali.
  • Autoupdate Aplikasi Efaktur.
  • Upload data transaksi penyerahan Efaktur.
  • Sinkronisasi data profil Pengusaha Kena Pajak (dalam hal terdapat perubahan data Pengusaha Kena Pajak Penjual, seperti nama dan alamat yang berubah). Perlu diperhatikan bahwa dalam Aplikasi Efaktur terdapat fitur “Uploader” (fitur koneksi kepada sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 (enam) jam dari aktivitas uploader terakhir.

5. Apakah Tanggal Faktur Pajak Bisa Mendahului Tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?

Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sebab ini merupakan faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesungguhnya, dapat menimbulkan faktur pajak tidak sah dan/atau faktur pajak tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku.

6. Status  approval terkait Aplikasi e-Faktur yang Terkendala Teknis

Kendala Teknis dapat berupa banyak hal seperti, PC / Komputer rusak, koneksi terhadap internet mati atau sambungan listrik mati, maka Aplikasi e-Faktur mengakomodasi administrasi status pelaporannya (upload) baik pada Faktur Pajak Keluaran maupun pada Faktur Pajak Masukan, yaitu:

  1. Belum Approve (untuk Faktur Pajak yang belum dilaporkan/diupload ke DJP).
  2. Siap Approve (untuk Faktur Pajak yang sudah dilaporkan/diupload ke DJP dan tidak dapat diubah, menunggu untuk dilakukannya start uploader pada menu Management Uploader > Upload Faktur).
  3. Approval Sukses (menunjukan Faktur yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan dari DJP).
  4. Reject (menunjukan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, ada kode error yang bisa dipelajari untuk mengatasi kendala Faktur Reject ini).
  5. Bukan Faktur e-Tax (merupakan status approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari Pengusaha Kena Pajak Penjual yang belum menggunakan Aplikasi Efaktur pada saat penerbitannya)

7. Bagaimana Bila Database e-Faktur Hilang?

Menurut Surat Edaran SE-21/PJ/2014, dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan database pada Aplikasi Efaktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan database e-Faktur terbtas pada database e-Faktur yang telah diunggah (diupload) ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, petugas khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

8. Apa yang Harus Dilakukan Apabila Aplikasi e-Faktur Tidak Dapat Digunakan?

Pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Fakur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menunda sementara kegiatan upload faktur.

Reading: 8 Pertanyaan Seputar Aplikasi e-Faktur