Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pentingnya Aplikasi e-Faktur Terbaru agar Terhindar dari 5 Hal Ini

Aplikasi e-Faktur terbaru wajib digunakan oleh PKP jika tidak ingin mendapatkan masalah. Apa saja masalah yang dapat menimpa wajib pajak PPN tersebut? Klik dan baca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi e-Faktur terbaru atau versi 2.1 menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Sebab, dengan aplikasi e-Faktur terbaru PKP bisa menghindari sejumlah masalah dalam pembuatan faktur pajak.

Pentingnya Aplikasi e-Faktur Terbaru

Aplikasi e-Faktur terbaru penting bagi PKP karena dapat mempermulus proses administrasi perpajakan, terutama yang berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PKP membutuhkan aplikasi e-Faktur terbaru untuk menerbitkan faktur pajak. Selain itu, aplikasi e-Faktur terbaru juga menyimpan seluruh transaksi jual-beli yang dilakukan oleh PKP.

Namun, Anda harus memahami bahwasanya aplikasi e-Faktur wajib diperbarui setiap saat. Jika tidak, PKP pengguna aplikasi akan menemui sejumlah masalah. Apa saja masalahnya? Berikut ini sejumlah di antaranya:

  1. Aplikasi tidak bisa dijalankan.
  2. Jika aplikasi e-Faktur belum update, maka PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
  3. Lantaran tidak bisa menerbitkan faktur pajak, PKP juga tidak bisa melakukan transaksi jual beli.
  4. Kredibilitas PKP jadi menurun di mata lawan transaksi.
  5. Apabila membuat faktur bukan dari aplikasi e-Faktur terbaru, maka Anda harus siap mendapatkan sanksi dari Ditjen Pajak.

Perubahan yang Terjadi pada Aplikasi e-Faktur Terbaru

Seperti yang Anda ketahui, kini aplikasi e-Faktur terbaru adalah aplikasi e-Faktur versi 2.1 yang merupakan pengembangan dari e-Faktur versi 2.0. Perubahan versi ini tentu membawa beberapa fitur baru yang bisa PKP gunakan.

Namun, sebelum melihat fitur apa saja yang dimiliki aplikasi e-Faktur terbaru, mari simak terlebih dahulu beberapa fitur yang ada pada aplikasi e-Faktur sebelumnya:

e-Faktur versi 2.0

  • Pada e-Faktur versi 2.0 terdapat fitur pembatalan faktur pajak yang sudah disetujui lawan transaksi.
  • Fitur pembatalan retur faktur pajak.
  • Perbaikan pada bugs saat cetak nota retur.
  • Terdapat juga fitur peringatan jika transaksi yang direkam lebih dari Rp1 miliar.
  • Penambahan cap “PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2015”.
  • Tambahan cap “PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015”.
  • Tambahan cap “PPN tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2015”.

Sedangkan, perubahan yang terjadi pada aplikasi e-Faktur terbaru atau e-Faktur versi 2.1 adalah sebagai berikut:

  • Pada aplikasi e-Faktur terbaru atau versi 2.1 terdapat penambahan PDF faktur dari cabang.
  • PKP juga bisa melihat retur faktur PK non Etax.
  • PKP sudah bisa import ulang faktur yang sudah di-upload dari aplikasi e-Faktur cabang.
  • Terdapat juga tambahan skema import.
  • PKP sudah bisa export CSV retur dokumen selain pajak keluaran dan retur dokumen pajak masukan.
  • Terdapat watermark untuk cetakan faktur yang diganti atau dibatalkan.
  • Pada aplikasi e-Faktur terbaru, PKP wajib memilih restitusi atau kompensasi untuk kelebihan pembayaran saat generate SPT.

Update aplikasi e-Faktur terbaru atau versi 2.1 ini sebenarnya sudah bisa Anda lakukan sejak 15 Mei 2018 lalu. Aplikasi e-Faktur terbaru ini dikabarkan tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis.

Oleh karena itu, pengguna harus melakukan update aplikasi e-Faktur terbaru secara manual. Jika Anda ingin melakukan update aplikasi e-Faktur terbaru, jangan lupa untuk melakukan backup database sebelum melakukan update.

Sistem Operasi Aplikasi e-Faktur Terbaru atau e-Faktur Versi 2.1

Sistem operasi untuk aplikasi e-Faktur terbaru ini sudah tersedia hampir untuk semua jenis sistem operasi yang umum digunakan, seperti Linux 32 bit dan 64 bit, MacOS 64 bit, Windows 32 bit dan 64 bit.

Sistem operasi yang paling direkomendasikan karena cukup banyak pengurus PKP yang menggunakannya adalah Windows 32 bit dan 64 bit.

Reading: Pentingnya Aplikasi e-Faktur Terbaru agar Terhindar dari 5 Hal Ini