Aplikasi e-Faktur versi 2.0
Jika Anda atau perusahaan Anda sudah lama menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pasti pernah download aplikasi e-Faktur 2.0 yang merupakan versi lama.
e-Faktur 2.0, yang merupakan pengembangkan dari versi e-Faktur 1.0.046, dirilis Oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun 2017, tepatnya di bulan Oktober.
Keunggulan e-Faktur 2.0
Saat Ditjen Pajak melakukan pembaruan menjadi e-Faktur 2.0, banyak wajib pajak gembira karena aplikasi ini memiliki kelebihan dari versi sebelumnya, seperti:
- Adanya penambahan konfirmasi untuk transaksi dengan angka mulai dari Rp 1 miliar, sehingga para pengguna akan memperoleh konfirmasi dari sistem untuk mengindari kesalahan nominal atau kelebihan angka.
- Menggunakan konfirmasi input tanda pengenal lawan transaksi yang berfungsi untuk meningkatkan integrasi data lawan transaksi. Pada e-Faktur versi sebelumnya, nomor identitas lawan transaksi cukup diisi dengan angka 0000000. Hal ini justru membuat DJP sulit melacak data lawan transaksi. Dengan adanya nomor identitas ini, DJP dapat menghimpun data lawan transaksi meski pembeli tidak menyertakan nomor identitas.
- Adanya pembatalan retur faktur. Jika di aplikasi sebelumnya nomor faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan kembali, saat mendownload aplikasi e-Faktur versi 2.0, Anda dapat menikmati fungsi pembatalan retur faktur.
- Validasi pembatalan faktur pajak keluaran.
- Memiliki integrasi sistem dengan e-Faktur berbasis web.
- Penambahan informasi footer di cetakan faktur.
Untuk menikmati e-Faktur Versi 2.0 anda tentu harus memperbarui aplikasi sebelumnya, yaitu versi 1.0.046. Berikut ini cara sederhana untuk download aplikasi e-Faktur 2.0:
- Ada dua versi pembaruan, yaitu auto update dan manual update. Auto update merupakan cara paling mudah. Disarankan untuk melakukan auto update sebelum melakukan update manual.
- Auto update bisa dilakukan dengan membuka aplikasi e-Faktur dan menjalankan file etaxinvoice.
- Pastikan komputer Anda terkoneksi dengan internet.
- Auto update biasanya membutuhkan waktu sekitar empat menit, dengan catatan koneksi internet Anda lancar.
- Lakukan pembaruan di luar jam sibuk.
- Ketika update otomatis gagal, lakukan update manual dengan cara download e-faktur 2.0.
- Ekstrak file yang berhasil diunduh dan simpan di lokasi yang Anda inginkan.
- Di dalam folder yang baru jalankan file yang baru saja diunduh yakni “etaxinvoiceupd.exe” untuk memperbarui database
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Saat proses update selesai, Anda tidak akan menemukan notifikasi berhasil. Anda hanya akan melihat bahwa proses loadingnya hilang.
- Jalankan etaxinvoice dan buka aplikasi efaktur versi 2.0.
- Ketika Anda menemukan peringatan saat membuka aplikasi, maka proses update yang Anda lakukan belum berhasil.
- Jika peringatan database belum berhasil diperbarui, Anda dapat mengulangi langkah dari awal.
Wajib Download e-Faktur Terbaru Secara Berkala
Bagi pengguna aplikasi e-Faktur desktop milik DJP, Anda diharuskan untuk mendownload versi e-Faktur terbaru yaitu e-Faktur versi 2.1. Di Aplikasi e-Faktur terbaru ini, Anda akan menemukan beberapa perbaikan dari aplikasi e-Faktur 2.0.
Contohnya seperti permasalahan gagal impor faktur, penambahan kolom untuk memasukan Nomor Induk Kependudukan ketika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta tambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan pajak masukan.
Update aplikasi e-Faktur ini sangat diperlukan, karena jika DJP mengeluarkan aplikasi e-Faktur terbaru, maka aplikasi e-Faktur yang lama tidak akan bisa digunakan. PKP yang hendak menggunakan aplikasi e-Faktur diwajibkan melakukan update terlebih dahulu, sebelum menggunakan e-Faktur.
Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur, PKP bisa mengunjungi laman resmi DJP. Pada laman resmi tersebut, DJP menyediakan file installer e-Faktur versi terbaru serta tata cara update. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah disusun oleh DJP, maka PKP bisa segera melakukan update dan kemudian bisa menggunakan e-Faktur.