Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Mengembalikan Data e-Faktur yang Hilang

Database e-Faktur Anda hilang? Jangan khawatir, Anda bisa mempelajari cara mengembalikan data e-Faktur yang hilang dengan membaca artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Permasalahan Hilangnya Database e-Faktur 

Database e-Faktur Anda hilang? Jangan khawatir, Anda bisa mempelajari cara mengembalikan data e-Faktur yang hilang dengan membaca artikel berikut ini.

Faktur pajak elektronik atau yang biasa dikenal dengan istilah e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui sebuah sistem elektronik/aplikasi perpajakan. Penerapan sistem elektronik dalam pembuatan faktur pajak bertujuan untuk memudahkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski demikian, tidak jarang PKP mengalami kendala saat menggunakan e-Faktur. Salah satunya adalah kehilangan database e-Faktur. Sebelum kita mengulas cara mengembalikan data e-Faktur yang hilang, mari kita bahas bersama apa saja penyebab hilangnya data e-Faktur. Tujuannya agar ke depannya kita bisa lebih berhati-hati.

Penyebab Database e-Faktur Hilang

  • Kerusakan pada perangkat keras (laptop/komputer) tempat menginstall aplikasi e-Faktur. Akibatnya, data-data yang ada di dalamnya ikut hilang.
  • Kerusakan pada software aplikasi e-Faktur yang menyebabkan data corrupt atau hilang sebagian. Masalah ini bisa disebabkan oleh virus dan malware.
  • Adanya kesalahan saat mengupdate aplikasi e-Faktur sehingga beberapa data e-Faktur yang tersimpan di dalamnya hilang.
  • Menginstal ulang komputer dan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan backup yang menyebabkan hilangnya data.
  • Human error, seperti lupa password aplikasi e-Faktur Desktop yang menyebabkan aplikasi tidak bisa dibuka dan secara otomatis data tidak bisa diakses

Sejumlah kondisi di atas sering tidak dapat dihindari. Oleh karenanya, sangat penting bagi Anda untuk membackup setiap data e-Faktur yang ada di dalam aplikasi e-Faktur.  

Langkah Mengembalikan Data e-Faktur yang Hilang

Cara mengembalikan data e-Faktur yang hilang tanpa adanya backup membutuhkan upaya yang tidak instan. Alasannya, Anda harus melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Jika data hilang dan punya backup, tentu Anda dapat melakukan restore data.

Berikut ini cara mengembalikan data e-Faktur yang hilang sebelum Anda sempat membackup data :

  • Membuat surat permohonan secara formal yang ditujukan kepada KPP terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Langkah-langkah yang perlu digaris bawahi adalah PKP dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyertakan  surat-surat penting yang Anda dapatkan saat pertama kali mendaftar di aplikasi e-Faktur dan password.
  • Membawa flashdisk untuk menyimpan data e-Faktur yang akan Anda salin dalam format zip. Jangan membuka folder ini secara langsung karena bisa terjadi kerusakan data. Pastikan untuk mengekstrak data dalam format zip melalui aplikasi e-Faktur Desktop.
  • Untuk permintaan database yang hilang di KPP terdaftar, PKP bersangkutan harus datang sendiri tanpa boleh diwakilkan (wajib pajak pribadi). Sedangkan untuk PKP badan, hanya dapat diurus oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.  Permintaan ini akan ditindak lanjuti oleh Kepala KPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Permintaan pengembalian data e-Faktur ke KPP terdaftar terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah dan memperoleh persetujuan DJP.
  • Jika Anda tetap merasa kesulitan dalam mengikuti tahap-tahap yang sudah dijelaskan diatas,  Anda dapat meminta bantuan petugas di KPP untuk memberikan penjelasan yang lebih detil.
Reading: Cara Mengembalikan Data e-Faktur yang Hilang