Resources / Blog / PPN e-Faktur

E-Faktur – Sebuah Roadmap

E-Faktur merupakan aplikasi untuk memproduksi faktur pajak secara elektronik. Bagi para penggunanya, e-Faktur umumnya dilihat sebagai sebuah perubahan cara dari pembuatan faktur pajak dari manual menjadi elektronik. Namun sebenarnya e-Faktur itu sendiri merupakan sebuah langkah dari bagian roadmap besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke depannya.

E-Faktur merupakan aplikasi untuk memproduksi faktur pajak secara elektronik. Bagi para penggunanya, e-Faktur umumnya dilihat sebagai sebuah perubahan cara dari pembuatan faktur pajak dari manual menjadi elektronik. Namun sebenarnya e-Faktur itu sendiri merupakan sebuah langkah dari bagian roadmap besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke depannya.

Roadmap adalah sebuah rencana jangka panjang, misalnya 5 tahun dan 10 tahun ke depan, yang diwujudkan dalam pelaksanaan strategis jangka pendek dan menengah. Jadi, E-Faktur adalah salah satu pelaksanaan strategis yang ditujukan untuk menjembatani daya dukung teknologi perpajakan ke sesuatu yang lebih besar dan lebih baik. Selain E-Faktur, contoh pelaksanaan strategis lainnya adalah program pengampunan pajak dan AEOI (Automatic Exchange of Information) yang saat ini sedang ramai diberitakan. Dalam roadmap, semua pelaksanaan strategis ini saling terhubung, tidak terpisah-pisah. Sehingga bukanlah sebuah kebetulan ada pengembangan e-Faktur dan berbagai update lainnya. Semua direncanakan secara terpadu, mulai dari masa persiapan, masa pengembangan, masa uji coba, sampai masa peluncuran. Semua pelaksanaan ini terus disempurnakan untuk membawa kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Roadmap itu sendiri pada akhirnya menuju transformasi semua proses perpajakan menjadi digital.

Semangat e-Faktur adalah membenahi administrasi PPN yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan PPN melalui peningkatan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan tujuan ini, berarti DJP membutuhkan data yang akurat dan e-Faktur ditujukan untuk menyediakan hal itu.

Satu hal yang menarik, adalah tentang batasan omset minimal untuk menjadi PKP, yang dulu adalah 600 juta Rupiah setahun kini menjadi 4.8 miliar Rupiah setahun. Hal ini bukan semata-mata karena faktor inflasi. Namun ada juga pertimbangan sederhana bahwa dengan omset 4.8 miliar, berarti Wajib Pajak dipandang sudah mampu memiliki komputer (untuk menjalankan aplikasi e-Faktur) dan sudah memungkinkan memiliki staf pajak untuk membantu memenuhi kewajiban kepatuhan PPN. Mungkin saja bila omset minimal untuk menjadi PKP masih 600juta Rupiah, maka kesulitan untuk menjalankan kepatuhan dengan e-Faktur akan lebih banyak dialami oleh PKP. Oleh karena itu pada beberapa tahun lalu, juga diadakan registrasi ulang PKP, yang mencabut sekitar 52.8 persen porsi pengukuhan PKP.

Dengan beberapa kondisi tersebut, kita sudah dapat mendapatkan gambaran besar bahwa perpajakan Indonesia selalu melangkah untuk mencapai perubahan dan peningkatan ke arah yang lebih baik. Dan e-Faktur adalah salah satu jalan menuju kesana.

DJP terus berupaya dan berinovasi mulai dari struktur birokrasi/organisasi, standard operating procedure (SOP), dan kebijakan-kebijakan perpajakan untuk mendukung perkembangan bisnis di masa depan. Dalam internal DJP dikenal istilah transformasi kelembagaan. Sederhananya transformasi kelembagaan adalah perencanaan internal DJP ke arah yang lebih baik di masa depan.

Perkembangan E-Faktur Ke Depan

Ke depannya, direncanakan akan ada beberapa varian untuk aplikasi e-Faktur. Saat ini hanya terdapat satu jenis aplikasi e-Faktur yang dibuka lewat folder di komputer (disebut dengan istilah e-Faktur Desktop) yang digunakan oleh semua PKP. Nantinya tidak semua PKP menggunakan jenis e-Faktur yang sama. Akan ada penambahan jenis aplikasi e-Faktur sesuai dengan pengelompokan PKP, kurang lebih yaitu e-Faktur Web Application, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host / ERP.

Pengelompokan ini nantinya disesuaikan dengan tingkat produksi faktur pajak dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan (misalnya dalam sebulan atau setahun). Saat ini penggunaan aplikasi e-Faktur Web Application masih dalam tahap persiapan yang ditujukan untuk beberapa PKP tertentu. Jadi nantinya penggunaan e-Faktur tidak lagi seragam untuk semua PKP. PKP dengan penggunaan faktur pajaknya lebih banyak, akan menggunakan aplikasi yang lebih mendukung. Namun untuk lebih rincinya, kita akan sama-sama tunggu pelaksanaannya.

Lebih jauh, e-Faktur juga direncanakan untuk dapat melakukan hal-hal yang saat ini belum ada, yaitu misalnya melakukan pembatalan nota retur dan juga upload dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak (missal: dokumen Pemberitahuan Impor Barang).

Kesimpulannya adalah, aplikasi e-Faktur bukanlah sebuah aplikasi yang hanya diam saja, melainkan sebuah aplikasi yang dikembangkan dalam perencanaan terpadu di tahun-tahun kedepan.

Saran Untuk Peningkatan E-Faktur

Bagi sisi developer aplikasi, akan sangat bagus jika dilakukan peningkatan tampilan sehingga makin user-friendly. Hal ini karena terdapat berbagai variasi jenis PKP, mulai dari yang tidak paham sama sekali sampai yang sangat paham. Untuk yang paham, mungkin akan mudah dalam menggunakan aplikasi e-Faktur. Namun bagi yang tidak paham, e-Faktur adalah “misteri”. Menu HELP dalam aplikasi e-Faktur masih dirasa kurang membantu untuk kalangan PKP yang tidak paham tentang pajak karena belum menyediakan langkah-langkah yang harus dilakukan dari awal sampai akhir. Menu HELP juga perlu menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil bagi mereka yang sama sekali belum paham selain juga berisi dari penjelasan menu-per-menu seperti yang saat ini sudah tersedia.

Dalam hal ini akan sangat baik jika dalam menyusun menu HELP juga melibatkan kalangan yang sama sekali belum paham tentang perpajakan, sehinnga dapat terdokumentasi kesulitan-kesulitan yang berasal dari disudut pandang mereka. Prinsipnya bahwa menu HELP diarahkan untuk benar-benar membantu semua kalangan.

Dari sisi teknis penggunaan akan sangat baik jika diatur secara lebih detil tentang bagaimana aturan pembuatan nomor untuk nota retur. Hal ini akan sangat membantu ketika pihak penjual akan melakukan entry data nomor retur yang telah dibuat oleh pembeli. Pesan reject seperti “retur tidak ditemukan” akan dapat sangat terminimalisir.

Sebagai saran untuk pengguna yang baru menggunakan e-Faktur, jika memang menemukan kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-Faktur, maka pertama investasikanlah waktu untuk belajar dan membaca. Entah belajar dari internet, dari menu HELP, dari buku-buku, serta dari sumber-sumber lainnya. Juga teliti dan sabar dalam menggunakan aplikasi e-Faktur. Akan lebih pas untuk menilai aplikasi e-Faktur itu tidak mudah atau apapun itu, setelah terlebih dahulu meluangkan waktu untuk belajar dan berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya. Ketidakpuasan sebenarnya adalah sebuah hal yang wajar, namun akan lebih relevan jika ketidakpuasan tersebut sudah menyebut secara spesifik bagian tertentu yang perlu perbaikan.

Saran untuk pengguna e-Faktur yang sudah berjalan, adalah untuk memperhatikan jumlah kuantitas data yang diproduksi dalam aplikasi e-Faktur. Produksi faktur pajak elektronik dalam jumlah besar membutuhkan sumber daya yang mendukung dalam penyimpanannya. Langkah yang dapat diambil adalah seperti berikut:

  1. Pemecahan database e-Faktur jika sudah terlalu besar.
  2. Menambah kapasitas komputer, misalnya dengan meningkatkan RAM ataupun processor
  3. Menggunakan menu filter dalam melihat tampilan data faktur pajak
  4. Belajar lebih tentang teknologi informasi (IT), misalnya menggunakan jaringan LAN untuk server e-Faktur
  5. Jangan lupa untuk selalu back-up database secara teratur

Sebagai kesimpulan untuk pengguna e-Faktur, berikut adalah langkah yang perlu dipersiapkan dalam menggunakan e-Faktur:

  1. Perbanyaklah pemahaman tentang PPN,
  2. Perbanyaklah pemahaman tentang aplikasi e-Faktur, dan
  3. Perbanyaklah pemahaman tentang IT itu sendiri

Agar nantinya dalam pikiran pengguna terdapat imajinasi “peta sistematis” tentang aplikasi e-Faktur yang bisa menjabarkan langkah-langkah dasar penggunaan dan solusi yang perlu diambil bila menghadapi kendala. Memang butuh waktu untuk belajar, namun jika tidak menginvestasikan waktu, akan ada harga dan kerepotan yang lebih banyak dibayar untuk sebuah kesulitan. Semoga sukses dalam menggunakan e-Faktur.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.0: Ini Fitur dan Skema Baru yang Perlu Anda Ketahui

Reading: E-Faktur – Sebuah Roadmap