Pentingnya e-Faktur
Tidak dapat dipungkiri, e-Faktur adalah alat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sebab keberadaannya memudahkan pengawasan perpajakan dengan adanya validasi pajak keluaran-pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
Selain itu, manfaat lain dari e-Faktur adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penerapan e-Faktur bervariasi antar satu negara dengan negara lain, sebab penerapan e-Faktur seluruhnya tergantung pada praktik faktur pajak serta aturan perpajakan di suatu negara.
Salah satu negara yang sukses menerapkan e-Faktur adalah Korea Selatan. Dimana sejak penerapannya pada tahun 2008 silam, penerapan e-Faktur telah sukses menurunkan biaya kepatuhan pajak serta mengurangi upaya penyelewengan dan penipuan pajak.
Fondasi e-Faktur di Korea Selatan
Penerapan e-Faktur di Korea Selatan berkaitan erat dengan kemajuan teknologi informasi atau Information and Communication Technology (ICT) serta kemajuan penerapan e-government. Kemajuan ini merupakan buah pelaksanaan program National Electronic Backbone Network (NEBN) awal 1980-an dan High Speed Information and Communication Network (HISCN) pada pertengahan 1990-an.
Kemajuan di bidang ICT ini membuat Korea Selatan kemudian mengenalkan National Tax Service (NTS) pada tahun 1997, yang merupakan sistem perpajakan terintegrasi untuk memungut, menyimpan dan menganalisis informasi perpajakan dari pembayar pajak dan secara elektronik menghubungkan kantor pajak regional untuk mendukung administrasi pajak yang terpusat dan terintegrasi.
NTS inilah yang kemudian membentuk web portal yang bernama Home Tax Service untuk menyediakan e-filing, e-payment dan jasa-jasa perpajakan lainnya. Lewat Home Tax Service, wajib pajak dapat melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dan melakukan penyetoran pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT).
Selain itu, melalui Home Tax Service, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan-layanan administrasi perpajakan, seperti mendapatkan sertifikat registrasi usaha, sertifikat pembayaran pajak serta melakukan pengajuan terkait pajak seperti aplikasi untuk penangguhan pengumpulan pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Nah, jadi bisa dikatakan bahwa di Korea Selatan, fondasi e-Faktur adalah Home Tax Service. Lewat Home Tax Service ini pada tahun 2007 tingkat pembayaran pajak PPh perusahaan mencapai 96,9%, PPh perorangan sebesar 79,8% dan PPN sebesar 78,6%.
e-Faktur Korea Selatan
Sejatinya, di Korea Selatan, diwajibkannya penggunaan e-Faktur adalah pada tahun 2008, meski e-Faktur atau Electronic Tax Invoice (ETI) pertama kali dikenalkan pada tahun 1997. Namun, meski penerapan e-Faktur atau ETI tersebut sudah dikenalkan bersamaan dengan NTS serta kehadiran Home Tax Service
Namun, model awal e-Faktur di Korea Selatan belum begitu berkembang, hingga tahun 1999 saat dokumen elektronik ditetapkan memiliki legalitas yang sama dengan dokumen cetak. Hal ini ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan Elektronik atau The Framework Act on Electronic Commerce.
UU ini juga mengakui bahwa tanda tangan digital yang disertifikasi oleh otoritas sertifikasi berlisensi sebagai tanda tangan yang mengikat secara hukum dan memperlakukan sebuah dokumen elektronik bertanda tangan digital sebagai dokumen yang tidak diubah. Penerapan e-Faktur kemudian menjadi wajib pada tahun 2011.
Sejak saat itu penerapan e-Faktur di Korea Selatan semakin meningkat, dengan tingkat partisipasi hampir 100%. Data statistik dari National Tax Service Korea menunjukan bahwa tingkat partisipasi penggunaan e-Faktur di Korea Selatan tahun 2013 mencapai 99,9% dengan nilai transaksi mencapai 2.545 Won.
Keberhasilan lain penerapan e-Faktur adalah soal memerangi upaya penipuan dan penggelapan pajak, terutama setelah penerapan Early Warning System (EWS) pada e-Faktur. Penerapan EWS pada e-Faktur pada 2012 memunculkan 6.822 peringatan dan verifikasi awal terkait upaya penggelapan dan penipuan, termasuk tahun pajak 2011.
Dari jumlah 6.822 tersebut, sebanyak 1.922 kasus ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan hingga pertengahan 2014 tercatat sebanyak 1.643 kasus penyelidikan pajak telah selesai dan dari jumlah tersebut sebanyak 1.159 kasus ditindaklanjuti dengan tuntutan terkait kasus penggelapan pajak dengan total nilai 1.187 miliar Won.
Sedari awal tujuan penerapan e-Faktur adalah untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak dan meningkatkan transparansi transaksi bisnis. Tujuannya tidak hanya untuk mengadopsi dan mengintegrasikan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam administrasi pajak dan memperluas basis pajak, tetapi juga untuk melayani wajib pajak dengan lebih baik dan mengurangi biaya kepatuhan pajak mereka.
Dengan mengambil langkah yang tergolong berani, yaitu melembagakan melembagakan e-Faktur, otoritas pajak Korea berupaya untuk mengimbangi biaya transisi awal dan beban administrasi dengan membebaskan wajib pajak dari kewajiban untuk menyerahkan daftar ringkasan faktur dan menyimpan catatan faktur selama lima tahun.