Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, Cara Input dan Versi Baru Aplikasi e-Faktur

Faktur Pajak adalah bukti pungutan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Simak fungsi-fungsi Faktur Pajak, aplikasi e-Faktur terbaru cara input sederhananya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Faktur Pajak

Bagi seorang pengusaha, faktur pajak bukanlah istilah yang asing. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Sementara, yang dimaksud dengan PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk menjadi PKP, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu dan dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak adalah bukti pemungutan, penyetoran, sampai pelaporan yang dilakukan oleh PKP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lantaran pentingnya fungsi faktur pajak, PKP tidak bisa sembarangan menerbitkan faktur pajak. Bahkan, jika terjadi kesalahan dalam pengisian faktur pajak, PKP harus mengoreksinya jika tidak ingin menjadi bumerang saat pemeriksa pajak mengaudit PKP.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Secara sederhana, ada tiga cara yang dapat digunakan PKP untuk menginput faktur pajak:

1. Langkah pertama:

  • Menginput kode faktur pajak, nama PKP, NPWP dan alamat perusahaan.
  • Dalam kolom pembeli, input nama dan NPWP perusahaan yang membeli BKP atau JKP.

2. Langkah kedua:

  • Input nomor urut berdasarkan urutan BKP atau JKP yang diserahkan kepada pembeli.
  • Input nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian ataupun uang muka.

3. Langkah ketiga:

  • Input total harga keseluruhan.
  • Jika ada, potongan harga pada BKP atau JKP harus disertakan.
  • Jika menerima uang muka setelah menyerahkan BKP atau JKP, besaran penerimaan ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
  • Jumlah penggantian, harga jual, uang muka dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima diinput pada kolom dasar pengenaan pajak.
  • Dalam kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, tulis jumlah PPN 10% yang terutang.
  • Untuk bagian PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
  • Selanjutnya isi nama, tanda tangan serta stempel orang yang ditunjuk oleh perusahaan.

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak 

Faktur Pajak Elektronik

Jika dulu PKP harus membuat Faktur Pajak secara tertulis (hardcopy), kini PKP bisa membuat Faktur Pajak secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur.

Apa itu e-Faktur? e-Faktur adalah aplikasi faktur pajak elektronik yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Tujuan diberlakukannya e-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Aplikasi e-Faktur pajak mulai dapat digunakan sejak 1 Juli 2015.

e-Faktur Versi 2.1

DJP terus menyempurnakan aplikasi e-Faktur agar PKP semakin dimudahkan dalam membuat faktur pajak. Pengembangan aplikasi e-Faktur kini sudah memasuki versi 2.1 yang sudah dapat diakses publik sejak 15 Mei 2018.

Pengembangan aplikasi e-Faktur didasarkan atas berbagai problem yang mengiringi sejak e-Faktur versi 1.0. dirilis. Berikut ini permasalahan yang dsering ditemukan pada aplikasi e-Faktur versi lama:

  • Gagal impor faktur dari cabang pada aplikasi pusat
  • PKP tidak dapat melakukan retur pajak sebelum dilakukannya
  • Penggadaan pajak masukan yang terekam pada saat melakukan penggantian
  • Gagalnya mencetak faktur pajak melalui aplikasi client
  • Data input yang terlalu besar menimbulkan heap memory space.

Uraian di atas merupakan beberapa permasalahan yang telah diindetifikasi oleh DJP dan telah diperbaiki melalui e-Faktur versi 2.1.

Pada aplikasi e-Faktur versi 2.1, terdapat sejumlah pembaruan penting di antaranya:

  1. Adanya field untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memungkinkan PKP melakukan input apabila lawan transaksi PKP tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Tambahan fungsi ekspor dari retur dokumen lain pajak pengeluaran dan retur dokumen lain pajak masukan.
  3. Tambahan fitur validasi wajib restitusi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar.

Untuk melakukan update dari e-Faktur versi 2.0 ke e-Faktur versi 2.1, DJP mengimbau agar wajib pajak terlebih dahulu melakukan melakukan back-up database pada folder db yang sedang digunakan, guna mencegah terjadinya kesalahan pada database E-Faktur.

Reading: Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, Cara Input dan Versi Baru Aplikasi e-Faktur