Resources / Blog / PPN e-Faktur

Status Faktur Pajak Pengganti Reject dan Solusinya

Faktur pajak pengganti reject pada aplikasi e-Faktur terkadang dapat disebabkan karena adanya kesalahan input data oleh penggunanya, misalnya ada kesalahan NPWP atau salah input tanggal faktur pajak pengganti. Tiap kesalahan akan ditunjukkan dengan kode berbeda oleh aplikasi yang perlu dipahami oleh pengguna aplikasi e-Faktur.

Status Faktur Pajak Pengganti Reject dan Solusinya

Munculnya Status Faktur Pajak Pengganti Reject

Status faktur pajak pengganti reject kadangkala muncul dan pastinya membuat bingung, lantaran faktur pajak pengganti sesuai namanya adalah faktur pajak yang dibuat sebagai pembetulan atas kesalahan pada faktur pajak yang sudah dibuat.

Munculnya status faktur pajak pengganti reject ini ada beberapa sebab. Pertama, faktur pajak tidak valid, dimana pengguna aplikasi faktur pajak elektronik atau e-faktur melakukan kesalahan saat merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, saat hendak menginput faktur pajak pengganti, pengguna e-faktur juga menginput faktur pajak normal atau faktur pajak yang sebelumnya salah. Ketiga, pengguna e-faktur salah melakukan penginputan tanggal faktur pajak pengganti.

Ketiga hal di atas ini merupakan penyebab faktur pajak pengganti reject dan tidak bisa diunggah. Untuk ketiga kejadian di atas, masing-masing memiliki kode error yang kemudian bisa ditelaah oleh pengguna e-faktur dalam melakukan koreksi.

Baca Juga: Upload Faktur Corrupt: Penyebab, Kode Error dan Solusi

Kode Faktur Pajak Pengganti Reject

Faktur pajak pengganti reject ditandai dengan kode-kode berikut:

1. ETAX-22002: Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload

2. ETAX-20017: Tanggal Faktur Pengganti Tidak Boleh Kurang Dari Faktur Pajak

3. ETAXSERVICE-20027: Faktur Tidak Valid. NPWP Lawan Transaksi Faktur Pengganti Harus Sama Dengan Faktur Normal.

Tiga kode faktur pajaka pengganti reject di atas ini kerap muncul saat pengguna e-faktur melakukan kesalahan-kesalahan atau tidak teliti saat membuat faktur pajak pengganti.

1. Faktur Pajak Pengganti Reject Kode ETAX-22002

Faktur pajak pengganti reject kode ETAX-22002 muncul saat pengguna hendak menginput faktur pajak masukan, padahal ketika merekam faktur pajak masukan tidak ditemukan masalah. Kode ini juga bisa tetap muncul meski pengguna e-faktur telah melakukan pengecekan pada administrasi faktur pajak masukan dan ditemukan belum pernah input.

Kode ini muncul lantaran pada e-faktur 2.1 untuk faktur pajak pengganti cukup dimasukan input dan upload faktur pajak pengganti terakhir, dalam arti faktur pajak masukan pengganti yang terakhir dibuat. Pengguna tidak perlu menginput dan upload faktur pajak masukan yang normal.

Untuk mengatasi faktur pajak pengganti reject dengan kode ETAX-22002, pengguna harus menghapus pajak masukan normal terlebih dahulu. Jika faktur pajak masukan normal sudah terlanjur upload, maka pengguna harus membuat database baru dan kemudian menyesuaikan faktur-faktur pajak, yakni faktur pajak masukan, dokumen lain dan retur. Kemudian, baru menginput faktur pajak masukan pengganti yang terakhir.

2. Faktur Pajak Pengganti Reject Kode ETAX-20017

Faktur pajak pengganti reject dengan kode ETAX-20017 muncul saat pengguna salah menginput tanggal faktur pajak pengganti. Dalam arti tanggal faktur pajak pengganti yang diinput lebih kecil dibanding tanggal faktur pajak.

Jika menemui masalah kode ETAX-20017 maka pengguna harus memastikan kembali bahwa tanggal faktur pajak pengganti tidak salah, tidak kurang dari tanggal faktur pajak normal. Misalkan, tanggal faktur pajak normal memiliki tanggal 5 November 2018, maka faktur pajak pengganti yang dibuat dan diinput tidak boleh kurang dari tanggal faktur pajak normal.

Sebaiknya tanggal yang diisi dan diinput adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti. Jika pengisian dan penginputan tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti, maka tidak akan keluar kode error yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Error e-Faktur Terbaru (ETAX-API) dan Solusinya

3. Faktur Pajak Pengganti Reject Kode ETAX-20027

Faktur pajak pengganti reject dengan kode ETAX-20027 diakibatkan adanya kesalahan saat merekam NPWP. Kesalahan merekam NPWP ini kemudian membuat pengguna mengganti-ganti NPWP.

Penggantian NPWP lawan transaksi inilah yang menjadi penyebab ETAX-20027. Sebab, jika NPWP lawan transaksi misalnya 000000000-143.000, maka yang diinput harusnya ya 000000000-143.000.

Jika salah menginput NPWP lawan transaksi, maka solusinya bukan membuat faktur pajak pengganti, karena ujung-ujungnya akan muncul status yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject.

Solusi yang paling tepat sedari awal adalah membuat pembatalan faktur pajak. Setelah membatalkan faktur pajak, barulah pengguna e-faktur membuat faktur pajak baru dengan nomor faktur yang baru pula.

Demikianlah beberapa kasus terjadinya faktur pajak pengganti reject, meski sebenarnya faktur pajak pengganti reject ini tak terbatas pada tiga kesalahan yang sudah ditulis. Sebab, penyebab faktur pengganti reject atau ditolak adalah karena terjadinya error atau kesalahan umum. Misalkan, saat mau upload faktur pajak pengganti tiba-tiba koneksi internet terputus, maka yang muncul adalah kode yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject.

Untuk menghindari error ini, pastikan untuk memeriksa seluruh data dan informasi pada faktur pajak sebelum melakukan input ke dalam aplikasi e-Faktur. Selain itu, pastikan koneksi internet stabil untuk dapat melakukan pekerjaan dengan lancar.

Selain menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, pengelolaan faktur pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur untuk mempermudah pengelolaan transaksi dan perpajakan bisnis, termasuk pengelolaan faktur komersial dan faktur pajak. Bagaimana cara menggunakan fiturnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mendapatkan informasinya.

Reading: Status Faktur Pajak Pengganti Reject dan Solusinya