Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Faktur Pajak Standar dan Cara Mengisinya

Faktur Pajak Standar adalah faktur yang diterbitkan oleh badan usaha untuk mencatat transaksi jual beli atau jasa yang telah dilakukan. Faktur ini memenuhi format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berisi informasi yang diperlukan. Faktur pajak standar harus dikeluarkan saat transaksi terjadi dan dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak. Faktur pajak standar membantu organisasi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Mengenal Faktur Pajak Standar dan Cara Mengisinya

Apa Itu Faktur Pajak Standar?

Faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Biasanya, faktur pajak ini berukuran kuarto.

Dalam sebuah faktur pajak standar, PKP wajib mencantumkan keterangan-keterangan terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Agar lebih jelas lagi, silakan simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Keterangan Penting dalam Sebuah Faktur Pajak Standar

Dalam faktur pajak standar, terdapat sejumlah keterangan yang wajib ada. Ketentuan mengenai keterangan penting ini diatur oleh pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Penggandaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Berikut ini sejumah keterangan yang dimaksud:

  • Nama, alamat, dan NPWP PKP atau yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau yang menerima BKP/JKP.
  • Nama barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

Biasanya, faktur pajak dibuat paling sedikit sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP sebagai bukti pajak masukan. Sedangkan, lembaran kedua diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran.

Baca Juga: Saat Pembuatan Faktur Pajak, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!

Cara Mengisi Faktur Pajak

Membuat faktur pajak tidak sulit. Untuk membantu Anda yang ingin membuat faktur pajak standar, berikut ini gambar beserta panduan mengisi faktur pajak.

contoh faktur pajak standar
  1. Isi lengkap kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
  2. Isi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanggal pengukuhan PKP sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Untuk alamat, isi sesuai domisili/tempat usaha PKP.
  3. Selanjutnya, isi informasi seperti nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP.
  4. Pada kolom isian BKP/JKP yang diserahkan:

    • Isi nomor urut sesuai dengan BKP/JKP yang diserahkan.
    • Isi nama BKP/JKP yang diserahkan. Jangan lupa cantumkan nama BKP/JKP serta keterangan uang muka, cicilan, termin, atau angsuran yang telah diterima atas pembelian BKP/JKP. PKP juga dapat mencantumkan keterangan jumlah unit BKP/JKP yang diserahkan.
    • Isi harga jual/penggantian/uang muka/termin.
  5. Pada kolom jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin, isi berdasarkan jumlah dari angka-angka yang ada dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.
  6. Pada kolom potongan harga, jika ada lengkapi dengan nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan.
  7. Pada kolom uang muka diterima, isi dengan jumlah uang muka yang telah diterima PKP atas penyerahan BKP/JKP.
  8. Pada kolom dasar pengenaan pajak, isi dengan nilai uang muka yang dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima
  9. Pada kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak, lengkapi dengan jumlah PPN terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
  10. Isi kolom pajak penjualan atas barang mewah jika terjadi penyerahan BKP yang tergolong mewah. Besaran tarifnya pun sesuai dengan tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar penghitungan PPnBM.
  11. Pada kolom tanggal di bagian kanan bawah, isi sesuai tanggal faktur pajak yang Anda buat.
  12. Setelah mengisi tanggal, jangan lupa tandatangani faktur dengan disertai nama pemilik kegiatan usaha atau kuasa pemilik kegiatan usaha yang ditunjuk oleh pemilik kegiatan usaha.
  13. Jika penyerahan BKP/JKP menggunakan mata uang asing, maka:

    • PKP dapat menambah kolom valuta asing.
    • Isi keterangan kurs sesuai dengan kurs menteri keuangan yang berlaku saat pembuatan faktur pajak standar.

Baca Juga: 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online

Demikian informasi penting mengenai faktur pajak standar yang harus diketahui oleh PKP. Pengisian atau pembuatan faktur pajak saat ini dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Faktur DJP atau melalui layanan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai macara layanan dan fitur yang memberikan kemudahan bagi PKP untuk mengelola transaksi bisnis sekaligus menjalankan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah layanan e-Faktur OnlinePajak, di mana PKP dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik, mengelola hingga melakukan rekonsiliasi data transaksi dengan mudah. Semua dalam 1 platform terintegrasi.

Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006
Reading: Mengenal Faktur Pajak Standar dan Cara Mengisinya