Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seluk-beluk Installer e-Faktur Windows 32 bit & 64 bit

Apa perbedaan antara installer e-Faktur Windows 32 bit & 64 bit dan bagaimana cara menginstal aplikasi e-Faktur? Simak artikel installer e-Faktur Windows 32 bit & 64 bit berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Perlunya Installer e-Faktur

Faktur pajak elektronik merupakan bentuk faktur pajak yang berlaku nasional. Oleh sebab itu, sejak Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh PKP untuk mengunduh installer e-Faktur pada laman DJP agar bisa membuat dan melaporkan faktur pajak.

Installer e-Faktur yang disediakan DJP melalui laman www.pajak.go.id memuat tautan untuk mengunduh installer e-Faktur dari berbagai sistem operasi atau operating system (OS), yakni Windows, Linux dan MacOS. DJP juga menyediakan installer e-Faktur sesuai kapasitas bit, yakni 32 bit dan 64 bit untuk masing-masing OS.

Bagi wajib pajak yang menggunakan OS Windows, misalnya Windows 7, maka diharuskan memilih installer e-Faktur Windows 32 bit atau installer Windows 64 bit, tergantung kapasitas komputer yang dimiliki PKP.

Perbedaan Installer e-Faktur Windows 32 bit & 64 bit

Di antara installer e-Faktur yang ada di laman DJP, installer e-Faktur Windows boleh jadi merupakan dua installer yang paling banyak diunduh.

Memang, tidak ada data yang pasti mengenai klaim ini, namun mengingat sistem operasi Windows merupakan sistem operasi yang paling banyak dipakai, baik oleh perorangan maupun badan usaha, maka boleh dikatakan installer e-Faktur Windows yang paling banyak diunduh.

Perbedaan antara installer e-Faktur Windows 32 bit dan installer e-Faktur Windows 64 bit sepenuhnya terletak dari basis sistemnya, yakni 32 bit dan 64 bit. Pada sistem operasi yang menggunakan basis sistem 32 bit memiliki batasan RAM yang lebih kecil ketimbang 64 bit, yakni sekitar 3,2 GB. Sementara, Windows 64 bit mampu membaca lebih dari 4 GB.

Angka 32 bit dan 64 bit juga merepresentasikan jumlah data yang dapat diproses dalam satu kali putaran mesin. Dalam sistem operasi 32 bit, jika hendak menuntaskan proses dengan nilai komputansi 128 bit, maka membutuhkan dua kali putaran. Sebab sistem operasi 32 bit dalam satu kali putaran hanya mampu menampung 64 komputansi.

Artinya, ketika PKP memutuskan mengambil installer e-Faktur Windows 32 bit, akan membutuhkan waktu yang lebih lamban untuk membuat dan melaporkan faktur pajak dengan jumlah sampai ribuan. Sedangkan, jika menggunakan installer e-Faktur Windows 64 bit lebih ringan.

Namun, PKP juga tidak bisa sembarangan mengunduh installer e-faktur Windows 64 bit dan memasangnya. Sebab, installer e-Faktur harus pula disesuaikan dengan spesifikasi komputer yang dimiliki PKP. Jika PKP hanya memiliki komputer dengan sistem operasi 32 bit, maka sebaiknya memakai installer e-faktur Windows 32 bit.

Nantinya, jika PKP memutuskan mengganti komputer dengan sistem operasi Windows 64 bit, database faktur yang telah dibuat di e-Faktur Windows 32 bit bisa dipindahkan ke komputer dengan sistem operasi 64 bit. Namun, sebelum melakukan pemindahan, komputer baru dengan sistem operasi 64 bit harus diisi dengan installer e-Faktur Windows 64 bit.

Persiapan Mengunduh Installer e-Faktur Windows 32 bit dan 64 bit

Sebelum mengunduh installer e-Faktur Windows 32 bit atau installer e-Faktur Windows 64 bit, PKP sebaiknya memastikan kelengkapan spesifikasi teknis komputer, baik yang berperan sebagai database server, maupun komputer-komputer lain yang akan tergabung dengan jaringan server database tersebut.

Spesifikasi teknis yang disarankan apabila menggunakan installer e-Faktur Windows adalah:
1. Prosesor Dual Core (minimal).
2. Kapasitas memori atau RAM 3 GB.
3. Minimum kapasitas penyimpanan data yang tersedia 50 GB.
4. Monitor dengan resolusi 1.024 X 768.
5. Perangkat penunjang jaringan, seperti intranet atau internet.
6. Perangkat penunjang lain, seperti keyboard dan mouse.

Selain spesifikasi teknis di atas, PKP juga harus memastikan bahwa komputer yang dimiliki sudah diinstal Adobe Reader dan Java Runtime Environment (JRE) versi 1.7.

Setelah memastikan spesifikasi komputer yang akan digunakan sebagai server database serta komputer-komputer lain yang akan terhubung dengan server database tersebut, PKP bisa mengunduh installer e-Faktur Windows 32 bit atau installer e-faktur Windows 64 bit.

Menggunakan Installer e-Faktur Windows 32 bit dan 64 bit

Setelah mengunduh installer e-Faktur Windows 32 bit atau installer e-Faktur 64 bit, maka tiba saatnya untuk menginstal aplikasi e-Faktur pada komputer.

Nah, setelah mengunduh installer e-faktur Windows 32 bit atau installer e-faktur 64 bit, selanjutnya adalah meng-extract installer tersebut, karena saat diunduh formatnya ZIP. Setelah di-extract, kemudian pindahkan ke komputer dengan membuat folder baru, misalnya folder “e-Faktur”.

Dalam folder hasil extract tersebut, terdapat 9 file, yakni:
1. EtaxInvoice
2. EtaxInvoiceMain
3. EtaxInvoiceUpd
4. Folder lib
5. mem_config.bat
6. Folder Java
7. ETaxInvoice
8. ETaxInvoiceMain
9. ETaxInvoiceUpd

Sebelum memulai proses instalasi, sebaiknya pastikan komputer terhubung dengan internet. Sebab, saat dijalankan pertama kali, aplikasi e-Faktur segera melakukan update.

Setelah internet terhubung, klik EtaxInvoice dan aplikasi pun akan melakukan update. Setelah proses update selesai, sistem akan meminta user untuk restart. Setelah restart, aplikasi e-Faktur langsung terinstal di komputer.

Namun, untuk benar-benar bisa mengoperasikan aplikasi e-Faktur, sistem akan meminta user melakukan koneksi database. Setelah terkoneksi, barulah user bisa menggunakan aplikasi e-faktur dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan menginstal sertifikat elektronik pajak.

Reading: Seluk-beluk Installer e-Faktur Windows 32 bit & 64 bit