Resources / Blog / PPN e-Faktur

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Olahraga

Perhelatan olah raga merupakan salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Apa dasar hukum penetapannya dan apa alasannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa perhelatan olahraga. Berdasarkan regulasi yang mengatur jenis-jenis jasa tidak dikenakan PPN, perhelatan olahraga termasuk ke dalam kategori kesenian dan hiburan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah adanya aspek ekonomi, yang mana jika dikenakan akan menyebabkan pajak berganda. Maka, perhelatan olahraga dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan tarif yang berlaku sesuai dengan skala perhelatan. Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.

Sekilas Mengenai Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang tidak dikenakan PPN dapat dimaknai sebagai bentuk-bentuk jasa, yang atas penyerahannya diberikan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penetapan macam-macam jasa yang tidak dikenakan PPN ini didasarkan atas pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya.

Pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya ditetapkan dengan memperhitungkan sifat-sifat dari jasa yang dimaksud. Misalnya, ada jasa yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak atau menyangkut juga dengan kegiatan pelaksanaan administrasi pemerintahan umum.

Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan olahraga, dimana pertimbangan masuknya didasarkan pada aspek ekonomi. Namun, aspek ekonomi yang dimaksud bukanlah soal hajat hidup orang banyak atau kegiatan pemerintahan, melainkan karena adanya pajak berganda apabila perhelatan olah raga dikenakan PPN.

Baca Juga: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum dan Jenis-Jenisnya

Landasan Hukum Perhelatan Olahraga Sebagai Salah Satu Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Masuknya perhelatan olahraga dalam jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang biasa disebut sebagai UU PPN.

Dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3), tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Nah, salah satu dari 17 jenis jasa tersebut, di antaranya adalah jasa kesenian dan hiburan. Memang dalam UU PPN belum secara spesifik disebutkan terkait perhelatan olah raga menjadi jasa yang tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan rincian jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015. Dalam PMK tersebut, secara rinci disebutkan untuk jasa-jasa yang termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN.

Nah, salah satu jasa yang masuk kategori kesenian dan hiburan yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN adalah, perhelatan olahraga. Hal ini tertera pada Pasal 2 Ayat (2) Poin H.

Penjelasan Perhelatan Olahraga Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa masuknya perhelatan olahraga dalam jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan keputusan pemerintah yang memperhitungkan aspek ekonomi, yakni agar atas penyerahan jasa tersebut dalam prakteknya tidak terjadi pengenaan pajak berganda atau double taxation.

Pasalnya, untuk jasa di kategori jasa kesenian dan hiburan, perlakuan perpajakan yang beredar bukanlah PPN, melainkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dimana masing-masing daerah tentu memiliki perhitungan sendiri-sendiri atas jasa yang masuk kategori kesenian dan hiburan. Perihal PDRD ini diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD.

Baca Juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta misalnya, memiliki peraturan PDRD terkait perhelatan olah raga. Perinciannya, untuk penyelenggaraan pertandingan olahraga skala lokal, dikenakan pajak 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, untuk perhelatan pertandingan olah raga skala nasional dan internasional, tarifnya masing-masing 5% dan 15% dari DPP.

DPP untuk perhelatan olah raga pada perhitungan pajak hiburan DKI Jakarta tersebut berupa, jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan dan termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan

Apabila perhelatan olahraga ini dikenakan PPN, maka akan menimbulkan pajak berganda atau double taxation, yang selanjutnya akan merugikan penyelenggara perhelatan tersebut. Di sisi lain, dengan adanya double taxation, maka harga tiket misalnya, akan membengkak karena perhelatan tersebut terkena pungutan pajak daerah dan PPN.

Referensi:

UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015

UU Nomor 29 Tahun 2009

Reading: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Perhelatan Olahraga