Definisi PPN
Dari istilah tersebut, kita dapat memahami bahwa PPN dikenakan sejak sebuah barang diproduksi hingga ke proses distribusinya. Secara karakteristik, PPN merupakan jenis pajak tidak langsung yang pemungutannya tidak dikenakan kepada penjual tetapi kepada pihak pembeli/konsumen akhir. PPN juga memiliki beberapa jenis, baik yang diterapkan badan yang memiliki usaha dan transaksi jual beli properti.
Tidak hanya mengupas mengenai kepanjangan PPN, dan pengertian lainnya artikel ini akan membahas secara lebih lanjut mengenai jenis-jenis PPN, dasar hukum, objek yang dikenai PPN hingga tarif yang dikenakan.
Baca Juga: Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat
Jenis PPN
1. PPN atas Bidang Usaha
Merupakan jenis pajak yang sering ditemui dalam tagihan pembayaran/ tagihan belanja. PPN atas bidang usaha dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi pajak terutang dikenakan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut. Sistem pajak ini sesuai dengan yang tercantum dalam dasar hukum pengenaan PPN yaitu UU No.42 tahun 2009.
Dalam UU No.42 tahun 2009 tercantum hal yang berhubungan dengan PPN seperti :
1. Objek PPN
- Penggunaan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Ekspor BKP Berwujud atau TIdak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Tarif PPN
Pengenaan tarif PPN penting untuk diketahui agar pengusaha dapat mengenakan tarif kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Tarif PPN yang dikenakan sebagai berikut :
- Tarif 11 %.
- Tarif 0% untuk ekspor BKP dan BKP Tidak Berwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Penyetoran dan Pelaporan PPN
Pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang disebut PKP adalah pribadi/badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang/jasa lebih dari Rp 4.8 miliar sesuai dengan PMK no. 197/PMK.03/2013.
2. PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti
Saat Anda membeli properti secara mandiri, maka Anda akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli. Namun jika Anda membeli properti dari developer biasanya pajak sudah termasuk dalam harga penjualan properti, jadi pajak telah dibayarkan oleh developer dari properti tersebut.
Tarif PPN, dikenakan pada satu kali transaksi sebesari 11% dari nilai transaksi. Pungutan pajak dilakukan jika nilai transaksi berjumlah diatas Rp 36 juta sehingga jika nilai transaksi dibawah 36 juta, maka tidak dikenakan pungutan PPN. Nilai transaksi yang termasuk didalamnya adalah jenis, nilai, luas dan lokasi properti.
Pembayaran PPN dapat dilakukan secara perorangan maupun secara langsung dari developernya. Ketika Anda membayar pajak perorangan maka Anda bertanggung jawab terhadap proses penyetoran dan pelaporannya. Penyetoran PPN atas transaksi jual beli paling lambat 15 bulan berikutnya setelah terjadi transaksi. Pelaporan PPN selambat-lambatnya dilakukan 20 bulan berikutnya setelah Transaksi di KPP setempat.
Baca Juga: Cara Mudah dalam Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. PPN Bangunan Mewah
Bangunan seperti rumah mewah, apartemen, kondominium dan town house merupakan bangunan mewah memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan PPN, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 320/ KMK.03/2002 yang menjelaskan beberapa hal seperti :
- Bangunan mewah yang dibangun sendiri dan diperuntukan sebagai tempat tinggal/ tempat usaha.
- Luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dan bangunan bersifat permanen sejak tanggal 1 Juli 2002.
Tarif PPN untuk bangunan mewah membangun sendiri adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri didapatkan dari 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/ dibayarkan.
Bicara soal tarif pajak, tentu tidak jauh dengan setor dan lapornya. Meski cukup rumit, namun pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Kini lapor pajak ternyata tak sesulit itu. Anda bisa melakukannya hanya dengan sekali klik dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Melalui fitur e-Filing OnlinePajak, Anda tidak perlu file CSV. e-Filing OnlinePajak dapat membantu Anda menghemat waktu pelaporan yang up-to-date mengikuti regulasi terbaru e-Faktur 3.2. BPE dan BPN juga tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya.
Referensi:
UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PMK no. 197/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan No. 320/ KMK.03/2002