Ada beberapa kondisi yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan klarifikasi faktur pajak, salah satunya ketika faktur pajak diterbitkan sebelum tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP). Mari mengenal klarifikasi faktur pajak di artikel berikut ini.
Klarifikasi Faktur Pajak
Klarifikasi faktur pajak adalah surat yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyatakan adanya kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Klarifikasi faktur pajak harus dibuat sebelum diterbitkannya faktur pajak pengganti.
Lalu bagaimana prosedur pembuatan klarifikasi faktur pajak? Anda dapat membacanya dalam artikel ini yang akan membahas lebih jauh mengenai kondisi yang menyebabkan PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak.
Baca Juga: 5 Jenis Faktur Pajak yang Tidak Berlaku
Hal yang Menyebabkan PKP Membuat Klarifikasi Faktur Pajak
Jika Anda tidak ingin repot-repot membuat klarifikasi faktur pajak, maka faktur pajak harus diterbitkan sesuai waktu yang ditetapkan dan dibuat dengan jumlah yang sebenarnya.
Seperti yang kira ketahui, transaksi yang harus dibuatkan faktur pajaknya merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena yang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta penyerahan lain yang dilakukan di dalam daerah pabean.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi penyebab pembuatan klarifikasi faktur pajak :
1. Klarifikasi faktur pajak karena faktur pajak terbit sebelum Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP)
Menerbitkan faktur pajak merupakan hal wajib dilakukan PKP. Namun yang menjadi pertanyaan adalah tanggal mana yang perlu dicantumkan pada faktur pajak? Sebagian PKP memilih utuk mencantumkan tanggal transaksi. Artinya, tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP.
Konsekuensi penerbitan faktur pajak seperti di atas diatur dalam SE Dijen Pajak no. SE-26/PJ/2015 ( disebut “SE-26) yang diterbitkan tanggal 2 April 2015 lalu.
Dalam SE-26 dijelaskan bahwa tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal surat pemberian NSFP. Setidaknya tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal yang tertera dalam surat pemberian NSFP.
Sebab, jika tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP, maka faktur pajak tersebut dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. Nah, di saat seperti inilah PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membuat faktur pajak pengganti.
Untuk memahaminya dengan lebih mudah, mari lihat contoh kasus di bawah ini:
Surat pemberian NSFP diterbitkan tanggal 15 November 2018 dengan kode seri 004-14-00000003. PKP menggunakan nomor seri itu untuk faktur pajak tanggal 13 November 2018. Lantaran tanggal faktur pajak mendahului tanggal yang ada pada NSFP, maka faktur pajak ini masuk dalam faktur pajak tidak lengkap.
Konsekuensinya, PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak disertai oleh beberapa dokumen pendukung untuk membuktikan PKP bersangkutan.
2. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan input NSFP
Nomor seri faktur pajak merupakan sederetan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan dan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme tertentu.
Masing-masing kode dan nomor dalam rangkaian itu memiliki arti tertentu untuk kode transaksi, kode status dan nomor lain yang diberikan oleh DJP.
Jika ada kesalahan penomoran, berarti akan ada kekeliruan/ketidaksesuaian transaksi. Alasannya karena setiap transaksi sudah memiliki spesifikasi nomor serinya sendiri. Untuk kasus ini, PKP juga harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membatalkan faktur pajak tersebut.
3. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan jumlah angka dalam faktur pajak.
Adanya kesalahan penulisan jumlah angka dalam faktur pajak juga menjadi suatu permasalahan dalam transaksi. Apalagi ketika DJP telah mencocokannya dengan bukti transaksi lain selain faktur pajak.
Jika ditemukan ada perbedaan jumlah, PKP bersangkutan harus membuat klarifikasi faktur pajak terkait kesalahan jumlah, dan menunjukkan dokumen lain yang berisi jumlah angka yang sebenarnya. Klarifikasi faktur pajak, harus dibuat oleh pihak perusahaan sebelum membuat faktur pajak pengganti.
Baca Juga: 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online
Referensi:
SE Dijen Pajak no. SE-26/PJ/2015