Resources / Blog / PPN e-Faktur

5 Jenis Faktur Pajak yang Tidak Berlaku

Bicara mengenai jenis faktur pajak, pada prakteknya terdapat lima jenis faktur pajak yang tidak berlaku lagi. Apa saja jenis faktur pajak tersebut ? Berikut ini contoh dan ulasannya

Ada lima jenis faktur pajak yang tidak berlaku pada saat diterbitkan, yaitu faktur pajak cacat, faktur pajak batal, faktur pajak expired, faktur pajak standar, dan faktur pajak sederhana. Mari membahasnya lebih lengkap di artikel ini.

Jenis Faktur Pajak yang Tidak Berlaku

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak bersangkutan.

Dalam prakteknya ada beberapa jenis faktur pajak yang sudah tidak berlaku lagi. Berikut ini 5 jenis faktur pajak yang sudah tidak berlaku lagi dalam transaksi pajak.

1. Jenis Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah istilah lama dari faktur pajak tidak lengkap. Peraturan mengenai faktur pajak cacat diatur lebih lanjut dalam PER-12/PJ/2010 tentang ukuran,bentuk, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan hingga tata cara pembetulan dan pembatalan faktur pajak. Pihak yang menerbitkan jenis faktur pajak ini akan dikenakan denda dan faktur tidak bisa dikreditkan bagi penerima.

Berikut ini beberapa ketentuan yang membuat sebuah faktur pajak masuk dalam jenis faktur pajak cacat:

  • Tidak memenuhi syarat material yang berlaku
  • Tidak memenuhi persyaratan formal yang berlaku
  • Tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PER-24/PJ/2012

Sebuah faktur pajak juga dikategorikan kedalam jenis faktur pajak cacat jika tidak memiliki beberapa elemen seperti :

  • Nama, alamat, NPWP penjual dan NPWP pembeli
  • Jenis barang/jasa, harga jual dan potongan harga (jika ada)
  • Kode, nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak untuk menandatangani faktur pajak.

2. Jenis Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal merupakan jenis faktur pajak yang diterbitkan karena adanya pembatalan transaksi. Adanya kesalahan dalam pengisian faktur pajak, juga dapat dapat menyebabkan faktur pajak batal. Penerbitan faktur paja batal harus diserai dengan bukti atau dokumen yang menyatakan adanya pembatalan transaksi seperti pembatalan kontrak atau dokumen lain. Faktur pajak yang dibatalkan tetap harus disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur.

PKP penjual yang telah menerbitkan faktur pajak batal, wajib untuk membuat faktur pajak pengganti dan mengisinya dengan keterangan yang sebenarnya (memperbaiki isi faktur pajak sebelumnya dalam faktur pajak batal). Mengapa harus menerbitkan faktur pajak pengganti ? hal ini dikarenakan PKP tidak diperkenankan untuk mencoret/menghapus bagian dari faktur pajak.

Selain itu PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada PKP pembeli apabila melakukan faktur pajak batal, karena akan menimbulkan beberapa kondisi seperti kondisi lebih bayar pada penjual yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hingga pengenaan denda 2% dari nilai kurang bayar kepada PKP pembeli, apabila sudah dikenakan surat tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar.

3. Jenis Faktur Pajak Expired

Faktur pajak expired adalah faktur pajak yang pembuatannya melewati batas maksimal tanggal pembuatan faktur pajak. Ketentuan yang ada dalam UU No.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM mengatur bahwa faktur pajak yang dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan disebut dengan faktur pajak expired. Ketentuan itu seperti menyerahkan faktur pajak saat :

  • Penyerahan BKP/JKP
  • Adanya penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Saat penerimaan termin

PKP yang menerbitkan faktur pajak expired akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP. Konsekuensi atas kesalahan ini juga dapat berimbas ke PKP lawan transaksi yaitu pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan.

Jenis faktur pajak ini tentu tidak berlaku karena sudah melewati tanggal transaksinya. Anda dapat memperbaikinya jika membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak sebelumnya, sehingga faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan.

4. Jenis Faktur Pajak Standar

Faktur pajak standar merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Dalam jenis faktur pajak ini, Anda harus mencantumkan sejumlah keterangan seperti :

  • Nama, alamat serta NPWP dari PKP penjual dan PKP pembeli
  • PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama, jabatan dan tanda tangan pihak terkait.

Faktur pajak standar dibuat dalam dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembaran kedua diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran.

Jenis faktur pajak standar dikatakan sudah tidak berlaku menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 13/PJ/2010 karena istilah faktur pajak standar diganti menjadi “Faktur Pajak”.

5. Jenis Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang diberikan PKP saat menyerahkan atau menerim BKP secara eceran. Faktur pajak sederhana dibuat dalam format yang tidak kompleks. Untuk dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana PKP harus memenuhi 2 syarat diantaranya :

  • Melakukan penyerahan BKP/ JKP secara langsung ke konsumen akhir (dilakukan di tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios)
  • Melakukan penyerahan BKP secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak ataupun proses lelang.
  • Transaksi dilakukan secara tunai, dimana penjual langsung menyerahkan BKP

Jenis faktur pajak sederhana juga sudah tidak berlaku berdasarkan PER-13/PJ/2010 seperti faktur pajak standar. Kedua istilah faktur pajak ini telah dilebur menjadi “faktur pajak”.

Referensi:

PER-12/PJ/2010

PER-24/PJ/2012

PER-13/PJ/2010

UU No.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM

Reading: 5 Jenis Faktur Pajak yang Tidak Berlaku