Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Pajak Pertambahan Nilai disetorkan oleh pengusaha dan/atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun bebannya ditanggung oleh konsumen akhir.

Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.

Baca Juga: Objek PPN: Pengertian, Landasan Hukum dan Kategori

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1) :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 januari 2025
  3. Perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam PP (bersama DPR dalam RAPBN)

Untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN.

Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Baca Juga: PKP Adalah: Mengenal Definisi dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Kesimpulan

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN. 

OnlinePajak memberikan banyak keuntungan untuk proses transaksi bisnis yang Anda lakukan. Di sinilah solusi terintegrasi seperti OnlinePajak berperan penting. Dengan OnlinePajak, Anda dapat mengoptimalkan proses pembayaran invoice dengan berbagai manfaat:

  • Pembayaran Invoice Lancar: Lakukan pembayaran invoice dengan mudah dan aman melalui kartu kredit, bahkan untuk rekan bisnis yang tidak memilikinya.
  • Peningkatan Keuntungan: Kelancaran pembayaran invoice menghasilkan arus kas yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan mendukung pertumbuhan bisnis.
  • Permintaan Pembayaran Praktis: Buat dan tagih invoice secara praktis dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan.
  • Rekonsiliasi Data Mudah: Rekonsiliasikan data transaksi secara otomatis dalam satu platform terintegrasi, menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan.

OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda. 

Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. OnlinePajak adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis Anda.

Referensi:

  • Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)
  • PMK No.197/PMK.03/2013

Reading: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?