Resources / Blog / PPN e-Faktur

Perbedaan Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline dan Online

Untuk minta nomor seri faktur pajak, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni secara offline dan online. Simak ulasan singkat berikut mengenai dua cara tersebut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu. Bentuk nomor seri faktur pajak berupa kumpulan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Nomor seri faktur pajak terdiri dari kode dan nomor seri faktur pajak sebanyak 16 digit, yaitu:

  • 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan kode status.
  • 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.

Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

Karena kewenangan untuk mengeluarkan nomor seri faktur pajak berada di tangan DJP, maka PKP harus minta nomor seri faktur pajak kepada DJP. Nah, untuk minta nomor seri faktur pajak ini, PKP harus melalui beberapa proses.

Dulu, untuk minta nomor seri faktur pajak PKP harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan minta nomor seri faktur pajak secara offline atau secara manual. Namun, kini di era penggunaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur, PKP bisa minta nomor seri faktur pajak secara online, yakni lewat aplikasi e-Nofa.

Berikut ini ulasan mengenai perbedaan antara cara minta nomor faktur pajak secara offline dan online.

Tata Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebelum era penggunaan e-Faktur, untuk minta nomor seri faktur pajak PKP harus mengajukan secara manual atau offline langsung ke KPP. Tata cara minta nomor seri faktur pajak secara offline adalah sebagai berikut:

1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan tersebut harus diisi secara lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.

2. Pastikan PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.

3. Kode aktivasi dan password diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

PKP sudah melakukan registrasi ulang PKP oleh KPP tempat PKP dikukuhkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012.

PKP telah melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.

4. Setelah PKP telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka berikut ini hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPP:

KPP wajib menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang sudah ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Surat tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos/kurir yang dimasukan dalam amplop tertutup menuju alamat PKP.

Selanjutnya, KPP juga wajib mengirimkan password melalui e-mail ke alamat email PKP yang tertera di surat permohonan kode aktivasi dan password yang dibuat oleh PKP.

5. Setelah PKP menerima kode aktivasi dan password, selanjutnya PKP bisa meminta nomor seri faktur pajak dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.

Tata Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Seperti sudah disinggung di atas, kini untuk memudahkan wajib pajak selain di KPP tempat PKP dikukuhkan, untuk minta nomor seri faktur pajak juga dapat dilakukan secara online melalui e-Nofa. Aplikasi e-Nofa ini disediakan DJP bagi wajib pajak untuk minta nomor seri faktur pajak secara online.

Sebelum bisa menggunakan e-Nofa untuk minta nomor seri faktur pajak, PKP harus memiliki sertifikat elektronik dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan permintaan surat elektronik pajak kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Setelah mendapatkan persetujuan dan diberikan surat elektronik pajak, PKP mengunduh dan memasang sertifikat elektronik tersebut pada komputer PKP dan akan langsung terintegrasi dengan browser perangkat tempat diinstalnya sertifikat elektronik pajak. Koneksi inilah yang dibutuhkan PKP untuk minta nomor seri faktur pajak secara online lewat e-Nofa.

Setelah menginstal sertifikat elektronik pajak, untuk minta nomor seri faktur pajak, PKP masuk ke laman https://efaktur.pajak.go.id/login. Pada laman ini, PKP melakukan login dengan menggunakan username dari akun PKP beserta password yang PKP buat. Username ini bisa juga diganti dengan 15 digit nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah masuk, PKP bisa langsung memilih menu untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.

Lewat e-Nofa PKP tidak perlu lagi datang ke KPP untuk minta nomor seri faktur pajak. Hal ini jelas memudahkan PKP karena lebih cepat dan lebih efisien.

Reading: Perbedaan Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline dan Online