Fakta Tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah familiar dengan NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak. NSFP terdiri dari 16 digit nomor urut yang di dalamnya terdapat Kode Transaksi, Kode Status, Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut, NSFP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP.
Ada dua langkah untuk mendapatkan NSFP, melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau secara online melalui e-NOFA. Tidak semua PKP juga bisa mendapatkan NSFP, hanya PKP yang telah memenuhi syarat-syarat seperti telah memiliki kode aktivasi dan password, melakukan aktivasi akun PKP, dan melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Baca juga: Langkah-Langkah Mendapatkan NSFP
Tahukah Anda, bahwa NSFP hanya bisa digunakan selama tahun pajak NSFP tersebut diterbitkan. Apabila selama tahun pajak berjalan nomor seri faktur pajak tidak habis digunakan, maka PKP harus mengembalikannya ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember. Senada dengan apa yang diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang telah beberapa kali diganti dan diubah hingga yang terbaru berlaku adalah PER-03/PJ/2022.
Nah, dengan jumlah nomor yang sangat banyak, akan sangat merepotkan jika PKP harus menginput NSFP satu-persatu saat ingin membuat faktur pajak. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP memberikan solusi mudah bagi Anda malam melakukan alokasi NSFP secara otomatis. Bagaimana caranya?
Lakukan Alokasi NSFP di OnlinePajak
Sebelum melakukan otomatisasi NSFP di OnlinePajak, Anda harus lebih dahulu melengkapi alokasi NSFP yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP.
Baca juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda
Simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui cara lengkap alokasi NSFP di OnlinePajak.
1. Silakan login ke OnlinePajak, klik menu PENGATURAN (logo gear pada pojok kanan atas). Kemudian pilih PENGATURAN TRANSAKSI. Belum memiliki akun? Silakan daftar di sini.
2. Setelah itu, klik menu PPN, kemudian pilih NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Anda akan melihat tampilan pengelolaan nomor seri faktur pajak.
3. Klik +TAMBAH untuk menambahkan range nomor seri faktur pajak. Di sini, Anda dapat menginput jangkauan (range) untuk Nomor Faktur Pajak Awal dan Nomor Faktur Pajak Akhir. Jika sudah, silakan klik SIMPAN.
4. Data range Nomor Faktur Pajak Anda berhasil disimpan dan dapat segera digunakan.
Lakukan Otomatisasi NSFP di OnlinePajak
Ada banyak fitur menarik dari aplikasi e-Faktur OnlinePajak, salah satunya adalah alokasi NSFP secara otomatis. Maksudnya adalah Anda tidak perlu lagi menginput nomor seri faktur pajak secara manual karena sistem OnlinePajak akan mengisi NSFP tiap kali Anda membuat faktur pajak dan memilih nomor seri yang dapat dipakai.
- Setelah melakukan alokasi NSFP, klik menu NSFP (Otomatisasi). Anda akan melihat tampilan seperti dibawah ini:
- Pastikan toggle Alokasi Otomatis sudah dalam posisi hijau / menyala.
3. Selain itu, OnlinePajak juga memiliki fitur pengingat otomatis. Dimana Anda akan menerima email pemberitahuan Anda saat NSFP Anda mulai habis. Untuk mengetahui lebih lanjut, klik pada toggle pengingat otomatis untuk melihat menu seperti di bawah ini:
Anda dapat memilih berapa jumlah sisa NSFP sebelum Anda mendapatkan email reminder.
4. Pastikan juga Anda telah mengisi daftar email dengan benar untuk memastikan Anda mendapatkan email reminder NSFP. Lalu, klik SIMPAN.
5. NSFP Otomatisasi Anda dan Email Reminder telah aktif!
Perlu dicatat bahwa fitur alokasi NSFP ini merupakan bagian dari e-Faktur host-to-host dan free digunakan oleh user. Pengguna juga dapat mengalokasikan NSFP secara otomatis. Hubungis sales OnlinePajak sekarang untuk informasi cara mengaktifkan fitur tersebut.
Kesimpulan
Itulah salah satu keunggulan e-Faktur OnlinePajak, yang mana pengguna bisa dengan mudah menginput range alokasi NSFP. Selain itu, masih banyak lagi keuntungan lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan dan transaksi usaha Anda. Tunggu apalagi, gunakan OnlinePajak mulai sekarang!