Resources / Blog / PPN e-Faktur

Nomor Seri Faktur Pajak Habis: Perbedaan Perlakuan Sebelum dan Sesudah e-Nofa

Nomor seri faktur pajak habis jelas merepotkan PKP, namun di era e-Nofa hal tersebut bukanlah masalah. Bagaimana perlakuan di era e-Nofa? Simak artikel berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Perlakuan Atas Nomor Seri Faktur Pajak Habis

Nomor seri faktur pajak habis bisa menjadi dilema tersendiri, apalagi jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan dengan keharusan menerbitkan faktur pajak jauh lebih banyak dari Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki.

Dikatakan dilema lantaran PKP tidak mungkin menerbitkan faktur pajak lewat dari tanggal transaksi.Padahal, jika meminta nomor seri faktur pajak PKP harus menunggu untuk waktu yang agak lama.

Sejatinya, habisnya nomor seri faktur pajak habis bukanlah kesalahan PKP, dalam arti PKP lalai meminta nomor seri faktur pajak dengan jumlah yang dibutuhkan waktu pengajuan.

Sebab, terkadang nomor seri faktur pajak habis karena lonjakan  transaksi dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Hanya saja, terkadang PKP lalai mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak walaupun nomor seri faktur yang dipunyai sudah menipis jumlahnya.

Ketika nomor seri faktur pajak habis maka PKP harus meminta kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Di era penerapan e-Nofa, permintaan nomor seri faktur pajak jelas berbeda ketimbang saat faktur pajak masih dibuat secara manual.

Nah, dalam tulisan berikut ini akan dibahas perbedaan perlakuan nomor seri faktur pajak habis sebelum dan sesudah masa e-Nofa.

Perlakuan Nomor Seri Faktur Pajak Habis Sebelum Pemberlakuan e-Nofa

Sebelum pemberlakuan e-Nofa, jika nomor seri faktur pajak habis maka PKP dihadapkan dua pilihan, apakah akan tetap membuat faktur pajak mendahului tanggal terbit surat pemberian nomor seri faktur pajak atau baru menerbitkan faktur pajak saat nomor seri faktur pajak yang diminta diturunkan oleh KPP.

Kedua langkah ini sama-sama memiliki konsekuensi, baik kepada PKP penjual maupun ke PKP pembeli.

Penerbitan Faktur Pajak Mendahului Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Jika PKP tetap menerbitkan faktur pajak sembari menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak, maka faktur pajak yang dibuat akan dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap dan ini mendatangkan konsekuensi tersendiri.

Jika faktur pajak yang dibuat dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap maka PKP penjual akan terkena denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, PKP pembeli juga dirugikan, karena tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukan.

Untuk menghindari denda 2% dan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan oleh PKP pembeli, maka PKP penjual bisa melakukan pembatalan faktur pajak yang sudah dibuat saat PKP tersebut sudah mendapatkan nomor seri faktur pajak.

Setelah melakukan pembatalan, PKP penjual kemudian membuat faktur pajak yang mencamtukan, nomor seri faktur pajak yang sudah dibatalkan dan tanggal yang sama dengan tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak.

Meski demikian, faktur pajak tersebut tetap berpotensi terkena denda 2%, sebab meski tidak lagi disebut faktur pajak tidak lengkap, faktur pajak tersebut berubah menjadi faktur pajak terlambat dilaporkan.

Namun, dengan cara ini PKP pembeli tidak kehilangan hak untuk mengkreditkan faktur pajak tersebut, dengan catatan faktur pajak yang baru ini diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan sejak saat seharusnya.

Baru Menerbitkan Faktur Pajak Setelah Nomor Seri Faktur Pajak Diberikan KPP

Jika PKP penjual baru menerbitkan faktur pajak setelah nomor sert faktur pajak yang diminta dikeluarkan maka PKP penjual tetap akan terkena denda 2% dari DPP. Pasalnya faktur pajak yang diterbitkan menyalahi aturan.

Dikatakan menyalahi aturan sebab faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual tidak sesuai dengan tanggal transaksi sebenarnya. Padahal, faktur pajak harus dibuat sesuai dengan tanggal dilangsungkannya transaksi.

Namun, dengan cara ini PKP tidak akan kehilangan hak untuk mengkreditkan pajak masukan, dengan catatan penerbitan faktur pajak tidak melebihi 3 bulan sejak saat terjadinya transaksi.

Baik cara membuat pembatalan faktur pajak baru kemudian menerbitkan faktur sesuai dengan nomor seri faktur pajak, maupun menerbitkan faktur pajak saat nomor seri faktur pajak yang diminta diturunkan oleh KPP, sama-sama mendatangkan denda bagi PKP penjual.

Namun, dengan kedua cara ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan bisnis antara PKP penjual dan pembeli. Jadi, meski harus berkorban terkena denda 2%, PKP penjual tetap bisa menjaga hubungan bisnis yang baik dengan PKP pembeli.

Perlakuan Nomor Seri Faktur Pajak Habis Setelah Pemberlakuan e-Nofa

Jika sebelum perlakuan e-Nofa perlakuan nomor seri faktur pajak habis begitu membingungkan dan berpotensi mendatangkan denda bagi PKP penjual, maka setelah penerapan e-Nofa, nomor seri faktur pajak habis bukanlah hal yang memusingkan.

Memang, jika nomor seri faktur pajak habis tentu akan merepotkan, namun setidaknya PKP penjual tidak akan kalut dan berpotensi terkena denda 2% seperti yang terjadi sebelum penerapan e-Nofa. Pasalnya, di era e-Nofa PKP penjual bisa langsung meminta nomor seri faktur pajak manakala nomor seri faktur pajak habis.

Dengan penggunaan e-Nofa, maka ketika nomor seri faktur pajak habis PKP bisa langsung meminta nomor seri faktur pajak baru ke KPP dan di hari itu juga nomor seri faktur pajak yang baru diterima oleh PKP penjual.

Untuk jumlahnya, banyaknya nomor seri faktur pajak yang bisa diminta PKP tergantung dari jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Di era digital seperti sekarang ini permasalahan dahulu dianggap sangat merepotkan, seperti nomor seri faktur pajak habis, bisa diselesaikan dengan singkat dan tidak perlu membuat PKP penjual pusing tujuh keliling.

Meski tentunya, jika nomor seri faktur pajak habis tetap merepotkan, maka bagi PKP penjual disarankan apabila jumlah nomor seri faktur pajak sudah menipis, segera meminta kembali ke KPP sehingga tidak sampai nomor seri faktur pajak habis baru kemudian meminta ke KPP.

Reading: Nomor Seri Faktur Pajak Habis: Perbedaan Perlakuan Sebelum dan Sesudah e-Nofa