Resources / Blog / PPN e-Faktur

Nota Retur Faktur Pajak dari Non PKP

Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli ke penjual. Berikut solusi Jika non PKP melakukan metur.

Nota Retur Faktur Pajak dari Non PKP

Mengenal Nota Retur

Nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi atas pengembalian barang dagangan yang dilakukan pihak pembeli kepada pihak penjual. Terkadang, dalam kegiatan jual beli barang, seringkali terjadi retur. Terjadinya retur bisa jadi karena barang dagangan yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan pembeli, barang pesanan rusak, dan sebab lainnya.

Biasanyanya, nota retur terdiri atas 3 rangkap yang  masing-masing diberikan kepada PKP penjual, PKP pembeli, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP pembeli terdaftar.

Biacara soal invoice dan faktur pajak, kini proses pembayaran invoice melalui OnlinePajak ke rekan bisnis Anda bisa menggunakan kartu kredit. Sehingga Anda dapat mempermudah pembayaran invoice atau tagihan dengan kartu kredit atau metode pembayaran lainnya yang tidak dimiliki supplier. 

Selain itu, di OnlinePajak Anda bisa melakukan permintaan pembayaran ke pelanggan. Buat dan tagih invoice secara praktis, berikan pula pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan keinginan customer, dan rekonsiliasikan data transaksi dalam 1 platform terintegrasi. Daftar sekarang bila Anda belum memiliki akun OnlinePajak. Nikmati segala kemudahan transaksi bisnis dan perpajakan Anda bersama OnlinePajak, sekarang! 

Nota Retur Faktur Pajak

Dokumen yang disertakan saat adanya pengembalian barang dari pembeli ke penjual disebut nota retur faktur pajak. Nota retur ini berguna bagi penjual sebagai pengurang pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan pembeli kepada penjual.

Penjual dan pembeli yang sudah dikukuhkan, sudah bisa menerbitkan nota retur faktur pajak. Lantas, bagaimana jika penjual melakukan transaksi dengan non PKP dan lawan transaksinya tersebut ingin mengembalikan barang atau melakukan retur? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Solusi Jika Non PKP Melakukan Retur

Retur yang dilakukan oleh pengusaha non PKP tidak dapat diakui sebagai nota retur. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha non PKP yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP. Maka, jika PKP penjual memaksa melaporkan retur dari lawan transaksi non PKP melalui aplikasi e-Filing, maka akan menimbulkan kode error. 

Jika Anda melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang tiddak memiliki NPWP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran.

Baca Juga: Return on Assets: Pengertian, Fungsi, Rumus dan Penghitungannya

Namun, jangan khawatir. PKP penjual tetap bisa menghindari kerugian. Solusinya, jangan memperlakukan pengembalian sebagai retur, melainkan mengganti dengan jenis BKP yang sama atau melakukan penggantian barang saja.

Jika tidak, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut.

Contoh Kasus Nota Retur Non PKP

PT. A bergerak di bidang garmen (sudah PKP) memiliki pelanggan yang sudah PKP maupun belum PKP. PT. A melakukan penjualan terhadap pelanggan non PKP pada Januari 2017.

Atas penjualan tersebut dibuat faktur pajaknya yang mana tercantum pula PPN-nya sebesar Rp50juta. Pada Maret 2017, pelanggan non PKP tersebut melakukan retur dengan total Rp30juta dengan membuat nota retur non PKP.

Apakah ketika nota retur tersebut dapat di-input ke dalam e-Faktur? Jawabannya, tidak bisa. Sebab, pelanggan adalah non PKP. PT. A harus membuat faktur pajak pengganti.

Kesimpulan

Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang disertakan ketika terjadinya pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Bagi penjual, nota retur ini berguna sebagai pengurang pajak masukan atas BKP yang dikembalikan pembeli ke penjual. Pembeli non PKP yang ingin mengembalikan karena alasan tertentu tidak bisa membuat nota retur. Akan tetapi pengembalian barang atau retur masih bisa diakui berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010. Solusi agar data administrasinya tetap tercatat adalah dengan membuat faktur pajak pengganti. Jadi, penjual mengubah jumlah barang dan nominal harga barang atas retur yang terjadi.

Gunakan juga OnlinePajak sebagai aplikasi yang dapat membantu Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda secara terintegrasi. Ayo nikmati banyak keuntungan bersama OnlinePajak sekarang juga. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda.

Reading: Nota Retur Faktur Pajak dari Non PKP