Apa Itu Nota Retur Faktur Pajak?
Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel berjudul, “Sekilas tentang Nota Retur Faktur Pajak“, nota retur ini berfungsi mengurangi pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang pembeli kembalikan.
Pembuatan nota retur faktur pajak ini terjadi ketika pembeli mengembalikan barangnya dengan alasan barang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, barang mengalami kerusakan, atau ada pembatalan secara khusus yang menyebabkan pengembalian barang.
Perbedaan Nota Retur Pajak dan Nota Pembatalan
Nota retur pajak dan nota pembatalan merupakan dua dokumen yang berbeda dengan peruntukkan yang berbeda juga. Nota retur faktur pajak dibuat Ketika terjadi pengembalian barang kena pajak (retur) oleh pembeli. Karena pengembalian ini, akan timbul pengurangan terhadap pajak keluaran yang terutang oleh PKP.
Nota retur faktur pajak juga harus memuat rincian sebagai berikut:
- Nomor urut nota retur
- Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan
- Identitas pembeli
- Identitas penjual
- Jenis dan jumlah Harga jual barang kena pajak
- PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan
- Tanggal pembuatan nota retur pajak
- Nama dan tanda tangan pihak yang menerbitkan nota retur
Sedangkan nota pembatalan adalah dokumen yang diterbitkan Ketika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak oleh penerima jasa. Atas pembatalan ini, PPN dari jasa kena pajak yang dibatalkan akan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh PKP. Nota pembatalan memiliki format sebagai berikut:
- Nomor nota pembatalan
- Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari jasa kena pajak yang dibatalkan
- Identitas penerima jasa
- Identitas pemberi jasa
- Jenis dan jumlah penggantian jasa kena pajak yang dibatalkan
- PPN atas jasa kena pajak yang dibatalkan
- Tanggal pembuatan nota pembatalan
- Nama dan tanda tangan pihak yang menerbitkan nota pembatalan.
Pengaruhnya pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan
Dalam suatu transaksi, baik penjual dan pembeli sama-sama membuat faktur pajak. Penjual akan membuat faktur pajak keluaran dan pembeli akan membuat faktur pajak masukan. Ketika terjadi pengembalian barang atas salah satu alasan, akan memengaruhi nominal transaksi sekaligus besaran pajak yang dipungut.
Saat mengembalikan barang, pembeli juga harus membuat dan menyertakan nota retur faktur pajak. Maka, nota tersebut akan mengurangi PPN Keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan dan mengurangi PPN Masukan pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan. Nota retur ini juga akan mengurangi biaya pembeli.
Cara Merekam atau Input Nota Retur
Retur faktur pajak atau disebut juga dengan istilah retur barang kena pajak Hal ini karena transaksi berupa barang dapat dikembalikan, tetapi jasa tidak. Secara umum, retur faktur pajak dapat diartikan sebagai pengembalian faktur pajak yang dibuat oleh pembeli atau penerima faktur pajak, karena kesalahan atau ketidaksesuaian antara transaksi dan pendaftaran faktur.
Retur Faktur Pajak adalah istilah yang digunakan untuk mengembalikan faktur pajak dan memperbaiki kesalahan pengisian data faktur yang dilakukan oleh penerima faktur/pembeli. Retur faktur pajak sering disebut dengan istilah retur BKP. Hal ini karena prosedur retur/pengembalian hanya berlaku untuk barang dagangan dan pengembalian barang dagangan selalu disertai dengan pengembalian faktur pajak.
Setelah penjual menyerahkan invoice kepada pembeli, pembeli memasukkan data invoice ke dalam daftar sebelum pajak. Namun, jika barang tersebut tidak seperti yang dijelaskan, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.
Sebaliknya, untuk Penjual atau Invoicer, setelah pengembalian diterima dari Pembeli dan dimasukkan ke dalam menu retur pajak keluaran, jumlah pengembalian akan menjadi negatif dan jumlah DPP PPN untuk masa pajak dimana data pengembalian tersebut diposting akan berkurang. Data pengembalian harus diunggah/diposting oleh pembeli dan penjual
Setelah menerima Nota Retur dari Pembeli, Pihak Penjual dapat merekam Nota Retur Keluaran atas transaksi tersebut, Berikut langkah nya
1.Setelah Anda masuk pada menu Transaksi Penjualan , Pilih transaksi yang ingin dibuatkan Nota retur tersebut (Pastikan status transaksi sudah terapproved), Klik icon titik tiga di sebelah kanan transaksi lalu pilih opsi Nota Kredit
2. Silakan lengkapi data sesuai dengan Nota Retur Masukan yang Anda terima dari Pembeli. Retur bisa dilakukan atas seluruh Nilai barang atau sebagian Nilai barang. Jika seluruh detil terlah dilengkapi silakan klik tombol Simpan
3. Anda akan dialihkan kembali ke halaman Transaksi Pembelian dan akan melihat status Nota Kredit Anda menjadi Draft
4. Silakan lakukan Approval atas nota kredit tersebut dengan cara klik icon titik tiga – Kirimkan untuk Approval
5. Refresh halaman dan tunggu hingga status Nota Kredit tersebut menjadi Approved
6. Untuk melihat detil Nota Kredit Anda, Silakan klik icon titik tiga sebelah kanan lalu pilih opsi Lihat Details.
Catatan:
Jika Anda berhasil membuat nota retur, tipe dokumen yang berawal eFaktur akan menjadi Retun Note dan approved.
Setelah membuat nota retur faktur pajak pembelian, Anda dapat menyerahkannya ke penjual agar ia pun dapat membuat nota retur dari transaksi yang sama.
Jika berada di posisi sebagai penjual, Anda dapat input nota retur faktur pajak penjualan setelah mendapatkan nota kredit dari pembeli. Langkahnya masih sama, hanya saja pada menu PPN Anda memilih menu Penjualan. Ingat! Anda bisa membuat nota retur penjalan bila telah mendapatkan nota kredit pembeli dan pastikan faktur yang akan batalkan statusnya sudah ter-approved.
Itulah langkah-langkah input nota retur faktur pajak di OnlinePajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Anda hanya dapat membuat nota retur berdasarkan transaksi dan faktur pajak yang telah Anda catat dalam aplikasi. Jadi, pastikan Anda telah membuat faktur pajak keluaran untuk transaksi penjualan, maupun faktur masukan untuk transaksi pembelian.
Nota retur ini akan memengaruhi besaran pajak yang Anda pungut atau dipungut sesuai transaksi. Anda dapat melihatnya faktur pajak dan nota returnya berdasarkan transaksi di aplikasi OnlinePajak sehingga mempermudah pengelolaan keuangan dan penghitungan pajak bisnis Anda. Ingin menikmati fitur-fitur ini? Kunjungi OnlinePajak dan mulai menggunakan aplikasi e-Faktur sekarang!